Sikap Pemerintah Amerika Serikat Terhadap Pelanggaran Ham Di Indonesia (Studi Kasus: Pt. Freeport ) (Is-14)

loading...
Adanya globalisasi semakin memperluas dan meningkatkan kekerabatan yang melintasi batas-batas negara, terutama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Seperti hal lainnya, globalisai juga mempunyai dampak positif dan negatif. Diluar dari dampak positif, globalisasi juga menhadirkan dampak negatif yang termasuk di dalamnya seperti; perubahan iklim, perdagangan manusia, terorisme, konflik etnis, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). melaluiataubersamaini adanya banyak sekali macam permasalahan yang terjadi di dunia internasional, sehingga membuat negara-negara di dunia berusaha membuat hukum untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Adapun salah satu perjuangan untuk menuntaskan permasalahan ihwal HAM, maka tubuh organisasi internasional seperti United Nations (PBB) membuat komisi HAM yang didiberi nama Comission on Human Rights.
Dewasa ini persoalan HAM menjadi informasi yang sering dibicarakan dan menjadi pembahasan di sebagian negara-negara dunia. Masalah HAM sudah dikenal semenjak zaman doloe di banyak sekali tempat dunia, akan tetapi negara-negara Barat yang pertama kali mengenalkan ihwal persoalan HAM. Meskipun di negara-negara ketiga sudah mengenal bentuk hak-hak tertentu terkena masyarakatnya, akan tetapi tidak menyerupai yang dikenal oleh negara-negara Barat. Sehingga pemikiran negara-negara Barat terkena HAM lebih mendominasi, terutama pemikran-pemikiran negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Dimana PBB sudah merumuskan persoalan ihwal HAM yang sanggup diterima secara universal. 
HAM dianggap sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Dimana hak yang dimiliki oleh insan semenjak lahir. Dalam proses perkembangannya, HAM mengalami perkembangan dengan bermunculan banyak sekali tuntutan dari insan itu sendiri dan perkembangan zaman. Proses perkembangan HAM juga tidak terlepas dari dampak lingkungan dan masyarakatnya. Adapun macam-macam HAM, seperti; hak untuk hidup, hak untuk hidup tanpa ada rasa takut, hak kebebasan, hak untuk bebas, hak untuk mempunyai kepercayaan, hak untuk memperoleh informasi, hak menyatakan pendapat, hak berserikat, dan sebagainya.[1]

Munculnya isu-isu gres dalam kekerabatan internasional juga akan kuat terhadap aktifitas, cara, metode, dan aktor-aktor diplomasi. Masyarakat internasional tidak spesialuntuk berkepentingan terhadap masalah-masalah politik dan keamanan, tetapi sudah meningkatkan kepedulian mereka terhadap isu-isu hak asasi insan dan semakin meningkatnya kebutuhan untuk sanggup memperoleh serta mengakses informasi secara bebas. Semakin meningkatnya kepedulian terhadap hak-hak asasi insan juga semakin banyak bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi terutama di sejumlah negara berkembang.
Setiap negara mempunyai politik luar negeri yang tidak sama. Poltik luar negeri juga dimaknai sebagai sebuah identitas yang menjadi karakteristik tersendiri dari suatu negara dengan negara lain di dunia. Politik luar negeri ialah cerminan dari kepentingan nasional suatu negara. Seperti yang diketahui, adapun landasan dari politik luar negeri Amerika Serikat, yakni HAM, Demokratisasi, Free Trade, lingkungan hidup dan keamanan internasional.
Negara Amerika Serikat sebagai pemenang dalam Perang Dunia II  sehingga menjadikannya negara super power, serta menjadi salah satu negara yang mempunyai Hak Veto dalam Dewan Keamanan PBB menimbulkan Amerika Serikat sering melibatkan diri dalam permasalahan-permasalah yang terjadi di  negara lain. melaluiataubersamaini adanya kekuatan yang dimiliki Amerika Serikat, sering kali negara-negara di dunia meminta menolongan kepada Amerika Serikat untuk menuntaskan permasalahan mereka. Akan tetapi, dengan berjalannya waktu Amerika Serikat juga secara pribadi ataupun tidak pribadi sudah melaksanakan banyak sekali bentuk intervensi. Intervensi yang dilakukan ialah untuk memperoleh apa yang sanggup menguntungkan Amerika Serikat itu sendiri. Seperti halnya yang terjadi di Libya. Amerika Serikat melaksanakan intervensi militer kepada Libya melalui NATO.
Intervensi Amerika Serikat di Libya diatasnamakan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM, alasannya banyak rakyat Libya yang melaksanakan perlawanan terhadap pemerintah Gaddafi dan menimbulkan banyak rakyat Libya yang tewas bahkan ada sebagian rakyat Libya berusaha mencari pemberian di negara-negara tetangganya. Libya ialah salah satu negara penghasil minyak terbesar. Amerika Serikat ialah negara industri, sehingga sangat membutuhkan minyak. Untuk sanggup menguasai minyak di Libya, Amerika Serikat harus menurunkan rezim Gaddafi yang selama ini dikenal sebagai salah satu pemimpin dunia yang anti terhadap Amerika Serikat.
Adapun pembenaran dari Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan banyak sekali negara anggota sekutu lainnya dalam membombardir Libya yaitu intervensi kemanusiaan alasannya beberapa pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh rezim pemerintahan Gaddafi. Pemerintah Amerika Serikat pada Era Barack Obama sebagai presiden dengan adanya resolusi PBB yang mempersembahkan kewenangan intervensi internasional di Libya untuk mengijinkan menolongan menyerupai memasok senjata-senjata ke oposisi Libya. Barack Obama percaya resolusi PBB yang mempersembahkan kewenangan intervensi internasional di Libya mempunyai peluang untuk mengizinkan menolongan menyerupai itu. [2]
Aktor dalam kekerabatan internasional ketika ini tidak lagi spesialuntuk didominasi oleh  negara, tapi juga di lakukan oleh individu, NGO, kelompok teroris, serta MNC (Multinational Corporation). Bagi Negara-negara berkembang, dengan masuknya investor absurd ke negaranya akan meningkatkan pertumbuhan perekonomiannya. Dampak masuknya investasi asing, yakni akan membuka banyak lapangan kerja sehingga mengurangi kemiskinan dan akan meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara melalui upah yang di sanggup oleh pekerja. MNC ialah salah satu bentuk dari investasi absurd pribadi dalam bentuk pendirian perusahaan yang ialah cabang dari perusahaan induk yang berada di negara asalnya. Menjamurnya MNC ialah salah satu dampak dari sistem kapitalis Amerika Serikat di dunia internasional.
Perkembangan MNC ini ialah bentuk dari globalisasi ekonomi. Globalisasi perekonomian mengharuskan peniadaan seluruh batasan dan kendala terhadap arus modal, barang dan jasa. Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.
Perusahaan Multinasional atau yang sering disebut dengan MNC ini ialah bentuk dari globalisasi ekonomi Amerika Serikat untuk membuatkan pengaruhnya di dunia. Laporan dari Business Week (4-11 Agustus, 2005) sebut, delapan dari sepuluh MNC terbesar di dunia bermarkas di Amerika Serikat, yaitu Coca-Cola, Microsoft, IBM, GE, Intel, Disney, McDonald’s, dan Marlboro. Dari seratus merek dunia, 62 di antaranya yaitu dari Amerika Serikat. Dapat dilihat cukup umur ini MNC Amerika Serikat yang sudah menjamur dimana-mana, seperti; McDonalds, Exxon, Coca-Cola, Microsoft, Chevron, dan Freeport yang juga berada di Indonesia dan banyak sekali negara di penjuru dunia. Hal ini nampak bahwa MNC sudah menguasai seluruh bidang dari kehidupan manusia. [3]
Salah satu yang membuat para investor menanamkan investasinya terutama dalam bentuk investasi absurd pribadi (FDI) dengan mendirikan perusahaan di negara yang di hadiri (home country), akan mempersembahkan banyak sekali macam manfaat. Salah satu manfaatnya, yakni akan membuat lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Akan tetapi, dengan prinsip dari MNC ingin mendapat laba yang terbaik, biasanya MNC mempersembahkan upah yang rendah dibandingkan dengan upah buruh yang ada di negaranya ataupun standar upah minimum. Hal ini, ialah salah satu alasan perusahaan-perusahaan ini mendirikan anak perusahaan di negara lain. MNC juga seharusnya mematuhi peraturan yang ada di negara yang di hadiri, akan tetapi kadangkala MNC banyak melaksanakan banyak sekali macam pelanggaran aturan-aturan di negara tempat beroperasinya (host country) yang berujung pada pelanggaran HAM. Salah satunya yaitu agresi mogok buruh PT. Freeport Indonesia (PTFI) alasannya pekerja/buruh tersebut merasa penghasilan/upah yang mereka terima sangat rendah. Karena, dengan hadirnya MNC menyerupai Freeport di suatu daerah menyerupai di Papua, maka secara tidak pribadi akan meningkatkan standar kehidupan masyarakat di sana dan yang menjadi pekerja/buruh di PTFI kebanyakan ialah masyarakat orisinil Papua.
Salah satu MNC asal Amerika Serikat yang ada di Indonesia, yakni PTFI yang ialah anak perusahaan dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. yang beroperasi di Papua. Pada 1 Mei 1963 Papua masuk ke dalam kesatuan Republik Indonesia dan pada tanggal 5 April 1967 Freeport melaksanakan perjanjian Kontrak Karya (KK) untuk 30 tahun dengan pemerintah Indonesia, sehingga Freeport menjadi perusahaan satu-satunya yang menangani tempat Ertsberg seluas 10 kilometer persegi. Kontrak Karya I seharusnya berakhir pada tahun 1997, akan tetapi di perpanjang pada 30 september 1991 selama 30 tahun lagi.[4]
Dalam karakteristik KK di dalamnya seluruh urusan administrasi dan operasional diserahkan kepada penambang/perusahaan (MNC). Berdasarkan Kontrak Karya Freeport dengan pemerintah Indonesia, pemegang saham terbesar yaitu Freeprt McMoran Coppert & Gold Inc (AS) 81,28%, Pemerintah Indonesia 9,36%, dan PT. Indocopper Investama 9,36 %. [5] Masuknya Papua dalam NKRI serta juga diikuti oleh masuknya Freeport di Indonesia dengan melaksanakan KK yang pada ketika itu Indonesia dipimpin oleh Soeharto dan beroperasi sampai kini ini. Berdasarkan karakteristik dari KK itu sendiri sanggup disimpulkan bahwa yang  mendapat laba yang lebih yaitu perusahaan.
Adapaun kekerabatan antara kepentingan nasional dan politik luar negeri dari suatu negara tidak sanggup dipisahkan. Keduanya saling mendukung satu sama lain, alasannya yang menjadi rumusan terkena kepentingan nasional akan dipergunakan sebagai pemikiran dan landasan dalam melaksanakan kebijakan luar negeri suatu negara untuk negara lain. Seperti juga kekerabatan Amerika Serikat - Indonesia, dalam melaksanakan kekerabatan bilateral tiruananya tidak terlepas dari kepentingan nasional dari masing-masing negara yang diperjuangkan dalam politik luar negeri kedua negara tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan dalam negeri, biasanya negara akan melaksanakan kekerabatan internasional dengan negara-negara lain. Selain itu, untuk menjalin kekerabatan bilateral biasanya suatu negara harus mengetahui potensi serta belum sempurnanya yang dimiliki oleh negara lain. Hal ini ialah hal dasar bagi suatu negara untuk menjalin kekerabatan dengan negara lain. Seperti halnya kekerabatan antara Amerika Serikat-Indonesia. Amerika Serikat melihat Indonesia sebagai negara demokrasi yang mempunyai SDA yang melimpah, mempunyai jumlah penduduk yang banyak, negara islam moderat terbesar di dunia dan juga sama-sama negara yang mempunyai berguaka ragam budaya menyerupai halnya penduduk Amerika Serikat.
Seperti halnya Amerika Serikat akan mendapat laba berupa pajak dari Freeport yang ada di Indonesia. Pajak yang diterima akan meningkat apabila laba yang didapat PTFI juga meningkat, begitu pula sebaliknya jikalau PTFI mengalami kendala dalam pengoperasiannya secara tidak pribadi akan menghipnotis pemasukan bagi Amerika Serikat itu sendiri. Hal ini juga terjadi pada Indonesia sebagai host country yang juga mendapat laba dari pajak, dividen, dan lain-lain.
PT. Freeport Indonesia (PTFI) ialah salah satu MNC Amerika Serikat yang ada di Indonesia yang bergerak pada sektor pertambangan. Sehingga dengan keberadaan Freeport di Indonesia diperlukan sanggup memmenolong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Akan tetapi, selain manfaat yang di sanggup dengan tersedianya lapangan kerja dan banyak sekali pendapatan bagi negara terdapat juga hal yang merugikan. Seperti, pada persoalan lapangan kerja yang sering menjadi sorotan di home country yaitu eksploitasi terhadap pekerja lokal oleh MNC. melaluiataubersamaini dalil menekan biaya produksi dan tersedianya upah buruh yang rendah tentu menjadi komoditas MNC dalam melaksanakan perluasan bisnis. Tidak tertutup kemungkinan, peluang untuk mendapat buruh dengan upah yang murah dijadikan eksploitasi atas para pekerja lokal. Terkait dengan rendahnya upah buruh yang rendah oleh MNC, akan tetapi MNC masih menjual produknya dengan harga yang relatif tinggi. Hal ini pun dilakukan oleh PTFI yang beroperasi di salah satu provinsi Indonesia-Papua. Dimana penghasilan buruh yang diterima oleh buruh PTFI sangat murah bila dibandingkan dengan penghasilan buruh Freeport dinegara lain maupun MNC yang sama bergerak dalam bidang pertambangan.
Antara pekerja/buruh dan pengusaha mempunyai persamaan kepentingan ialah untuk kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan. Akan tetapi, di sisi lain kekerabatan antar keduanya juga mempunyai perbedaan dan bahkan potensi konflik, terutama apabila berkaitan dengan persepsi atau interpretasi yang tidak sama ihwal kepentingan masing-masing pihak yang intinya memang ada. Salah satu penyebab konflik yaitu jikalau kepentingan salah satu pihak atau di antara kedua belah pihak ada yang merasa dirugikan. Hal inilah yang melatarbelakangi pegawai/ buruh PTFI untuk  melaksanakan mogok dan meminta kenaikan upah mereka. Seperti yang diketahui sebagian besar pekerja di PTFI ialah penduduk orisinil Papua. melaluiataubersamaini meningkatnya standar hidup yang tinggi di Papua, yang juga salah satu dampak akhir adanya MNC di daerah mereka.
Dilihat dalam perkara pemogokan buruh Freeport di Indonesia. Salah satu pemicu buruh PTFI ini melaksanakan pemogokan, alasannya mereka merasa di rugikan dengan penghasilan yang berdasarkan mereka sangat rendah. Gaji yang diterima buruh PTFI termasuk yang sangat rendah dibandingkan MNC Amerika Serikat yang ada di Indonesia. Berdasarkan KK laba yang di terima Freeport Indonesia lebih banyak dibandingkan yang di sanggup pemerintah Indonesia. Begitupun dengan gaji pekerja/butuh PTFI yang berada menyerupai di Afrika dan New York mempunyai penghasilan sepuluh kali lipat dibandingkan yang diterima oleh buruh di Indonesia. Kontribusi PTFI sudah membayar 2 miliar dolar Amerika Serikat yang terdiri dari pajak, royalti, dan dividen pada 9 bulan pertama di tahun 2011 dan 13,4 miliar dolar Amerika Serikat secara total semenjak 1992 berdasarkan Kontrak Karya ketika ini kepada pemerintah Indonesia[6].
Adanya perbedaan yang sangat jauh antara penghasilan pekerja/buruh Freeport yang ada di Indonesia dengan penghasilan buruh Freeport di negara lain sehingga menimbulkan banyak sekali masalah.  Demonstarasi yang diikuti oleh pemogokan dari buruh PTFI pada 15 September 2011 yang menimbulkan beberapa buruh tewas, untuk menuntut kenaikan upah mereka dari US$ 35/jam dari sebelumnya berkisar US$ 2.1 /jam sampai US$ 3,5/jam. Sementara upah buruh Freeport di Amerika sendiri mencapai US$ 66,43/ jam.[7] Tidak bias dipungkiri kekerabatan antara MNC dengan negara asalnya tidak sanggup dipisahkan. Kadangkala, secara tidak pribadi MNC juga menghipnotis kebijakan host country dans home country dan tidak terkecuali Amerika Serikat. Amerika Serikat sebagai negara adidaya menimbulkan negara ini dengan praktis sanggup mengintervensi negara-negara lain, terutama negara-negara berkembang untuk memenuhi kepentingannya.
Permasalahaan ini menimbulkan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak pekerja/buruh untuk menuntut hak mereka untuk mendapat kehidupan yang lebih baik, sehingga sanggup digolongkan dalam pelanggaran HAM yang dilakukan Freeport di Indonesia. Berdasarkan UU No. 13/2003 RI, sudah diatur ihwal mogok kerja ialah hal yang sah dilakukan. Akan tetapi, bagi pihak Freeport mogok kerja ialah hal yang tidak sah, alasannya akan membawa dampak negatif secara finansial, terutama bagi perusahaan. Selama sebagian besar pekerja/buruh PTFI mogok kerja dan berdemonstrasi untuk meminta kenaikan upah penghasilan, akan tetapi respon yang didiberikan oleh pihak dari Freeport yang pertamanya tidak ingin menaikan upah penghasilan buruhnya berusaha untuk menghentikan para demonstran dengan banyak sekali cara. Teknik yang dilakukan seperti, meminta menolongan kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia untuk membubarkan agresi mogok. Sehingga, secara pribadi Freeport sudah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No 13/2003 ihwal mogok kerja sah dilakukan.
melaluiataubersamaini adanya fenomena ihwal banyak sekali persoalan yang ditimbulkan oleh PTFI dimana merujuk pada pelanggaran HAM, sehingga secara tidak pribadi Amerika Serikat sebagai home country dari Freeport McMoran akan terlibat, alasannya sebagai negara asal Freeport dan menjadi negara yang sangat menjunjung ihwal HAM sehingga fenomena tersebut menarikdanunik untuk di kaji lebih jauh. Hal ini mendorong penulis untuk melaksanakan penelitian dengan judul; “Sikap Pemerintah Amerika Serikat Terhadap Pelanggaran HAM di Indonesia (Studi Kasus: PT. Freeport ).”



0 Komentar untuk "Sikap Pemerintah Amerika Serikat Terhadap Pelanggaran Ham Di Indonesia (Studi Kasus: Pt. Freeport ) (Is-14)"

Back To Top