loading...
Pemilihan jodoh yakni hal yang sangat penting dalam perkawinan lantaran intinya proses pemilihan jodoh tergantung dari sistem yang dianut oleh masyarakat yang tidak sama-beda dari masyarakat ke masyarakat lainnya untuk membentuk suatu keluarga.
Para sosiolog beropini bahwa asal-usul pengelompokan keluarga bermula dari insiden perjodohan atau perkawinan. Keluarga yakni suatu kelompok yang terdiri dari dua orang atau lebih yang direkat oleh ikatan darah, perkawinan, atau adopsi serta tinggal bersama. Dan setelah sebuah keluarga terbentuk, anggota keluarga yang ada di dalamnya mempunyai kiprah masing-masing. Suatu pekerjaan yang harus dilakukan dalam kehidupan keluarga inilah yang disebut fungsi keluarga, jadi fungsi keluarga yakni suatu pekerjaan atau kiprah yang harus dilakukan di dalam atau di luar keluarga.
Selain fungsi keluarga adapula sistem keluarga, yang dimaksud sistem keluarga di sini mencakup proses pembentukan keluarga (sistem pelamaran dan perkawinan), membina kehidupan dalam keluarga (hak dan kewajiban suami, istri, dan anak), pendidikan dan pengasuhan anak, putusnya kekerabatan keluarga (perceraian).
Perjodohan ialah hal yang penting, lantaran dengan sebuah perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara sosial biologis, psikologis maupun secara sosial.
Demikian pula efek keluarga sangat penting bagi kehidupan sosial, bukan saja sebagai wadah kekerabatan suami istri atau bawah umur maupun orang tua, juga sebagai rangkaian tali kekerabatan antara jaenteng sosial, anggota-anggota keluarga serta jaenteng yang lebih besar lagi, yaitu masyarakat, oleh lantaran itu masyarakat juga menaruh perhatian pada problem itu menyangkut perpaduan suatu keluarga yang akan berkeluarga dihubungan dengan jarigan-jarigan lain yang lebih jauh terkait, kedua keluarga itu menpunyai kedudukan dalam sistem pelapisan yang tiruananya tergantung pada siapa, perkawinan keduanya yakni petunjuk terbaik bahwa garis keturunan kelurga yang satu akan memandang yang lainnya, secara sosial dan ekonomi. Oleh lantaran itu suatu perkawinan menimbulkan banyak sekali macam akhir juga melibatkan anak keluarga termasuk suami istri itu sendiri.
Selain itu insan yakni mahkluk sosial yang selama hidupnya banyak diberinteraksi dengan orang lain dari pada menyendiri lantaran kodratnya insan mempunyai keterbatasan-keterbatasan dengan kodrat keterbatasan itu insan mempunyai naluri yang berpengaruh untuk saling membutuhkan sesamanya dan saling mengisi, melengkapi dan menyempurnakan keterbatasan tersebut insan tidak bisa hidup tanpa bekerjasama dan diberinteraksi antara insan yang satu dengan insan lainnya, maka dari itu adanya kekerabatan saling tergantung dengan sesamanya ini di sebabkan kerana adanya interaksi sosial yang ialah proses sosial, dan syarat-syarat yang utama terjadinya aktivitas-aktivitas sosial, maka dari interaksi sosial tersebut lahirlah reaksi-reaksi sosial sebagai akhir adanya hubungan-hubungan yang terjadi dan dari reaksi-reaksi itu menjadikan bertambah luasnya perilaku dan tindakan seseorang (Soerjono Soekanto, 1999: 114).
Dalam pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 ihwal perjodohan atau perkawinan, mendefinisikan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang dan infinit menurut Ketuhanan Yang Maha Esa (Handayani, 2005:41). Dan komitmen nikah yang ideal untuk perempuan yakni 21-25 tahun sementara laki-laki 25-28 tahun. Karena di usia menyerupai ini secara fisik maupun mental sudah bisa atau sudah ada kesiapan memikul tanggung balasan sebagai suami isteri dalam rumah tangga.
Untuk itu dalam melangsungkan suatu perjodohan maka perlu mempunyai persiapan dan kematangan baik secara biologis, psikologis maupun sosial ekonomi. Namun masih ada sebagian masyarakat di Desa paria Kecamatan duampanua Kabupaten pinrang yang melangsungkan perjodohan yang dipengaruhi lantaran adanya beberapa faktor-faktor yang mendorong mereka, yaitu sebagai diberikut :
a. Faktor ekonomi
Perjodohan ini terjadi lantaran keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meentengkan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu.
b. Faktor kemauan sendiri
Hal ini disebabkan lantaran keduanya merasa sudah saling menyayangi dan adanya pengetahuan anak yang diperoleh dari film atau media-media yang lain, sehingga bagi mereka yang sudah mempunyai pasangan atau kekasih terpengaruh untuk melaksanakan perjodohan di usia muda untuk melangsunkan sebuah ikatan yaitu perkawinan.
c. Faktor pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, akan pentingnya pendidikan serta kurangnya pengetahuaan akan makna dan tujuaan sebuah perjodohan sehingga menimbulkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknya.
d. Faktor keluarga
Biasanya orang bau tanah bahkan keluarga menyuruh anaknya untuk berjodoh dengan kelurganya atau kerabat yang sangat dikenalnya untuk melangsungkan sebuah perkawian secepatnya padahal umur mereka belum matang untuk melangsungkan perkawinan, lantaran orang bau tanah dan keluarga khawatir anaknya melaksanakan hal-hal yang tidak di inginkan lantaran anak laki-laki atau perempuannya berpacaran yang sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya. Hal ini ialah hal yang sudah biasa atau turun-temurun. Sebuah keluarga yang mempunyai anak tidak akan merasa damai sebelum anak tersebut berkeluarga.
Dalam proses pemilihan jodoh yang saling berkaitan yakni keluarga calon pengantin. Kedua jaenteng keluarga yang akan berkeluarga di hubungkan, oleh lantaran itu juga jaenteng-jaenteng lain yang lebih jauh menyangkut kedua keluarga yang akan berkeluarga dengan siapa lantaran kedua keluarga itu saling membandingkan. Dimana ukurannya yakni kira-kira sama. Baik secara ekonomi ataupun secara sosial.
Teknik pemilihan jodoh sanggup di ketahui melalui cara tawar – menawar yang sudah dikenal dalam sejarah perkawinan itu sendiri. Perkawinan di maksudkan untuk mempererat kekerabatan keluarga, lebih lagi kedua individu tersebut keluarga memikirkan bahwa perkawinan itu suatu yang baik dan tujuannya bermanfaa bagi kedua belah pihak maupun dari segi-segi lainnya yang bekerjasama dengan tujuan perkawinan. Seperti terpenting dalam perjanjian perkawinan oleh lantaran itu sanggup dipastikan bahwa tiruana system pemilihan jodoh anak membuktikan kepada komitmen nikah homogeny sebagai hasil dari tawar – menawar.
Artinya keluarga – keluarga yang kaya memandang beliau sebagai calon menantu yang baik bagi anak laki-laki mereka, sebaliknya begitu juga jikalau keluarga yang kedudukannya lebih tinggi atau berkuasa. Keluarga-keluarga lainnya pada tingkat itu memandang hal itu cocok. Dan keluarga tidak perlu mengikat diri dengan keluarga yang serasi. melaluiataubersamaini kata lain menyerupai yang disebut oleh William J.Goode dalam bukunya : “Sosiologi Keluarga” dan memdiberi tumpuan orang tak berkerabat dan miskin boleh saja menginginkan istri dengan kepribadian tinggi, tetapi tak sanggup memperlihatkan sesuatu yang cukup untuk menarikdanunik, baik gadis maupun keluarganya semoga menilai dia, lantaran mereka saja sanggup mencari suami dengan kualitas yang baik.
Meskipun disadari, perjodohan yakni kekerabatan yang permguan antara laki-laki dan perempuan yang diikuti oleh masyarakat yang bersangkutan berdsarkan atas peraturan perjodohan yang berlaku dalam Suatu perkawinan untuk mewujudkan adanya keluarga dan mempersembahkan adanya keabsahan atas status kelahiran bawah umur mereka. Perjodohan tidak spesialuntuk mewujudkan adanya kekerabatan antara mereka yang jodoh saja tetapi juga melibatkan hubungan-hubungan di antara kerabat-kerabat dari masing-masing pasangan tersebut.
Perjodohan anak ialah suatu insiden yang sangat penting dan tak pernah terlupakan dalam perjalanan hidup seseorang dalam membentuk dan membina keluarga bahagia. Untuk itu diharapkan perencanaan yang matang dalam mempersiapkan segala sesuatunya mencakup aspek fisik, mental, dan sosial ekonomi. Perjodohan akan membentuk suatu perkawinan atau ikatan keluarga yang ialah unit terkecil yang menjadi sendi dasar utama bagi kelangsungan dan perkembangan suatu masyarakat bangsa dan negara.
Tetapi pada masyarakat tertentu problem pemilihan jodoh dan perkawinan ini sangat sering dikaitkan dengan problem agama, keyakinan tertentu, budpekerti istiadat tatacara dan kebudayaan tertentu, dan sebagainya. Adapun proses pegaturan perkawinan memperlihatkan lingkup kemunkinan yang menarikdanunik. Beberapa masyarakat mengikuti suatu peraturan tertentu dimana dua anak dari kelurga yang tidak sama sudah ditentukan oleh kerabatnya menjadi pasangan suami istri, sehingga pilihan-pilihan pribadi menjadi tidak perlu lagi. orang bau tanah berhak mengatur perkawinan atau tanpa mempertimbangkan cita-cita pasangan. Khususnya didesa paria kecematan duampanua kabupaten pinrang, dimana penduduknya sangat heterogen maka problem pemilihan jodoh dan perkawinan ini sangat menjadi kompleks.
Hal ini disebabkan lantaran bagaimanapun juga, suku bangsa menpunyai khas sendiri dalam menpertahankan budpekerti dan keluarga. Oleh lantaran itu dirasa perlu adanya pelestarian norma usang atau aturan adat.
Hal ini membuat penulis tertarik untuk mereview ihwal Sistem Perjodohan Anak di Desa Paria Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Untuk itu penulis memperkecil ruang lingkup penelitian terbatas pada lingkungan masyarakat yang bertempat tinggal di desa paria kecamatan duampanua kabupaten pinrang
Tag :
Ilmu Sosial,
Sosiologi
0 Komentar untuk "Sistem Perjodohan Anak Di Desa Paria Kecematan Duampanua Kabupaten Pinrang (So-14)"