loading...
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hutan yaitu kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan yang meliputi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam komplotan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak sanggup dipisahkan, sebagai karunia Tuhan YME serta kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan maka hutan sudah mempersembahkan manfaat yang besar bagi umat manusia.
Selama ini di beberapa tempat sudah terjadi kerusakan hutan yang lebih banyak disebabkan oleh tindakan sikap insan yang kurang memahami arti penting hutan sebagai penopang kehidupan (Carrying capacity), sehingga biar hutan sanggup terjaga kelestariannya serta memanfaatkannya lebih optimal sangat perlu keterlibatan masyarakat secara luas dalam upaya pengelolaan sumber daya hutan yang dikenal dengan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat dengan paradigma Community Based Forest Management (CBFM).
Pengelolaan sumber daya hutan dengan paradigma Community Based Forest Management yaitu suatu konsep kebersamaan yang mengatur kepentingan banyak sekali pihak dalam pengelolaan sumber daya hutan dengan prinsip saling menyebarkan tugas dan wewenang “duduk sama rendah bangun sama tinggi” yang meliputi dalam memanfaatkan lahan dan atau ruang, memanfaatkan waktu, memanfaatkan hasil dengan prinsip saling menguntungkan, saling memperkuat dan saling mendukung yang didasarkan pada peraturan aturan yang berlaku antara lain :
Ø Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ;
Ø Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 wacana Undang-undang Pokok Agraria ;
Ø Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 wacana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
Ø Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 wacana Kehutanan ;
Ø Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 wacana Pemerintah Daerah;
Ø Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Paradigma Community Based Forest Management sebagai teladan yang ingin dicapai memiliki tujuan, yaitu :
Ø Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup ;
Ø Menyelenggarakan perjuangan di bidang kehutanan berupa barang dan jasa guna memupuk laba dan memenuhi hajat hidup orang banyak ;
Ø Mengelola sumber daya hutan sebagai ekosistem secara partisipatip sesuai dengan karakteristik wilayah untuk mendapat manfaat yang optimal bagi masyarakat ;
Ø Memberdayakan sumber daya insan melalui forum perekonomian masyarakat untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian ;
Dalam pengelolaan sumber daya hutan tersebut tidak spesialuntuk bertumpu pada hasil kayu saja, akan tetapi juga mengoptimalkan pengelolaan diluar hasil kayu ( ekowisata, memanfaatkan sumber air, memanfaatkan lahan bawah tegakan dan lain sebagainya ) sebagai sumber daya hutan. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai salah satu komponen utama yang berperanan penting mengelola sumberdaya hutan, selama ini sudah melaksanakan banyak sekali acara dalam pengelolaan sumberdaya hutan yang sanggup meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa sekitar hutan. Untuk itu perlu dilakukan penelitian bagaimana peranan LMDH dan taktik apa yang sudah dilakukan dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
Tag :
Pertanian
0 Komentar untuk "Strategi Pengelolaan Hutan Dengan Paradigma Community Based Forest Management (Cbfm) Terhadap Peningkatan Pendapatan Masyarakat Desa Sekitar Hutan Di Kabupaten ... (Studi Kasus Di ...(Prt-27)"