loading...
Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh seorang tokoh yang berjulukan Imam Syafi'i, yang fiqhnya menggabungkan dua madzab sebelumnya yaitu ahlu hadits dan ra'yi dengan porsi seimbang. Selain itu madzab Syafi'i ialah madzab yang tersebar di dunia yang di antaranya di Indonesia. Sedangkan penulis menentukan qiyas, alasannya dengan pertimbangan : a) Semakin berkembangnya aturan yang belum ada kejelasan dari al-Qur'an dan al-Hadits ataupun Ijma', b) Mengingat yang diqiyaskan ialah syari'at maka dihentikan dibentuk semaunya, c) Orang yang melaksanakan qiyas harus mempunyai keahlian dan memenuhi persyaratan-persyaratan. Dalam hal ini peneliti spesialuntuk mengulas secara khusus. Salah satu dari sekian banyak aliran tokoh ini yaitu qiyas Imam Syafi'i dalam Istinbath hukum.
Yang menjadi rumusan duduk masalah dalam penulisan skripsi ini ialah (1) Bagaimana sistematika sumber dan dalil aturan berdasarkan Imam Syafi'i? (2) Bagaimana konsep qiyas berdasarkan Imam Syafi'i? (3) Bagaimana analisa penulis terhadap metode qiyas Imam Syafi’i dalam Istinbath aturan ? Adapun yang menjadi tujuan skripsi ini ialah (1) Untuk mengetahui sistematika sumber dan dalil aturan berdasarkan Imam Syafi’i. (2) Untuk mengetahui konsep qiyas berdasarkan Imam Syafi’i. (3) Untuk mengetahui analisa penulis terhadap metode qiyas Imam Syafi’i dalam Istinbath hukum.
Skripsi ini secara teoritis mempunyai kegunaan dalam pengembangan, pembangunan dan peningkatan khasanah ilmiah dalam aturan Islam. Sedangkan secara simpel mempunyai kegunaan bagi setiap orang Islam dikala menerapkan metode qiyas dalam Istinbath aturan terhadap suatu duduk masalah dan juga sanggup dipakai materi pertimbangan dalam memproduksi karya-karya ilmiah bagi seluruh civitas akademik di STAIN Tulungagung maupun pihak-pihak lain yang membutuhkan.
Dalam penelitian ini dipakai metode induksi, deduksi, komparasi dan content analisis. Induksi dipakai untuk menganalisis suatu masalah-masalah dari fakta yang khusus lalu ditarik generalisasi secara umum. Deduksi dipakai untuk menganalisa suatu masalah-masalah yang bersifat umum lalu dijabarkan secara khusus. Komparasi dipakai untuk membandingkan dari beberapa pendapat terhadap suatu duduk masalah dengan memperhatikan penyebab-penyebabnya. Sedangkan content analisis dipakai untuk memperoleh kejelasan suatu duduk masalah dilihat dari aspek isi dalam duduk masalah tersebut.
Sesudah penulis melaksanakan studi analisis terhadap sistematika sumber dan dalil aturan serta konsep qiyas Imam Syafi'i, maka penulis sanggup menyimpulkan bahwa : 1). Bagi Imam Syafi'i, yang sanggup dijadikan sebagai dasar aturan spesialuntuklah al-Qur'an, al-Sunah, Ijma' dan dan Qiyas, 2). Setiap masalah niscaya ada petunjuk wacana hukumnya dan petunjuk itu dicari dengan ijtihad yaitu dengan qiyas, qiyas spesialuntuk berlaku bagi orang yang menemukannya, 3). Menurut yang dipahami penulis, Imam Syafi’i mewajibkan ijtihad/ qiyas kepada umat Islam yang bisa dan dihentikan taqlid.

Tag :
Syariah
0 Komentar untuk "Studi Analisis Qiyas Imam Syafi'i Dalam Istinbath Aturan (Sy-2)"