loading...
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam sebuah laporan diberita di beberapa media komunikasi beberapa bulan lalu, di tuliskan bahwa ketika ini, Indonesia ialah negara dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja terburuk jikalau bandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara, diberita tersebut di laporkan oleh ILO atau Humas Organisasi Buruh Dunia dalam peringatan hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hal ini dikemukakan menurut bencana kecelakaan akhir kerja yang terjadi di Indonesia pada tahun lalu, dimana bencana tersebut sedikitnya sudah menimbulkan empat orang meninggal dan lebih dari 50 luka-luka akhir ledakan yang menghancurkan pabrik petrokimia serta adanya ledakan dan kebakaran lainnya di pabrik-pabrik gas dan metal 1.
Begitu pula dengan status keselamatan dan kesehatan kerja transportasi di Indonesia, sebagai negara yang berpeluang besar untuk berkembang, tercatat kecelakaan transportasi darat di Indonesia juga sangat menonjol, hal ini ditetapkan melalui data kecelakaan kemudian lintas yang pada tahun 1998 saja membawa korban 11.778 orang tewas.
Tercatat hingga ketika ini beberapa tayangan kecelakaan transportasi, di beberapa media komunikasi di Indonesia begitu banyak dan selalu ada setiap harinya, belum lagi data kecelakaan kerja yang di miliki oleh PT. Jasa Marga di sepanjang tahun ini 2.
Sepanjang tahun 2000 sudah banyak insiden kecelakaan kemudian lintas yang terjadi di Indonesia, mulai dari masalah terbesar hingga masalah yang terkecil, masalah kecelakaan besar contohnya terbakarnya bus giri indah jawa tengah yang menimbulkan 26 penumpangnya tewas terpanggang, begitu juga dengan data yang dimiliki oleh IRD Rumah Sakit Dr.soetomo bahwa kecelakaan kemudian lintas ialah penyebab maut terbesar, yakni 49%, melebihi penyakit jerawat yang spesialuntuk 15% serta penyakit-penyakit lainnya, padahal selama ini penyebab maut terbesar ialah penyakit infeksi. 3
Tercatat dalam data Kepolisian RI pada tahun 2003 jumlah kecelakaan di jalan mencapai 13.399 insiden dengan jumlah maut mencapai 9.865 orang, 6.142 orang mengalami luka berat dan 8.694 luka enteng, dengan data itu rata-rata setiap hari terjadi 40 insiden kecelakaan kemudian lintas yang menimbulkan 30 orang meninggal dunia. dan setiap tahunnya rata-rata 30.000 nyawa melayang di jalan raya, maka dengan angka setinggi itu, ketika ini Indonesia duduk di peringkat ke-3 negara di ASEAN yang jumlah kecelakaan kemudian lintasnya paling tinggi,
sehingga pemerintah menyatakan bahwa kecelakaan kemudian lintas digolongkan sebagai pembunuh nomor 3 di Indonesia," Sekadar diketahui bahwa penyebab maut nomor 1 dan 2 ialah penyakit jantung dan stroke. 4
Data Departemen Perhubungan sebut secara umum dikuasai penyebab utama kecelakaan kemudian lintas ialah kondisi kendaraan yang tidak layak jalan dan kelelahan fisik pengemudi, dan penyebab yang biasa terjadi dalam kecelakaan kemudian lintas ialah karna faktor insan yaitu pengemudi kendaraan itu sendiri.5
Indonesia sudah mempunyai undang-undang yang mengatur kemudian lintas yaitu UU RI no.14 tahun 1992 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, didalam pasal 3 UU tersebut berbunyi “Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan kemudian lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, bisa memadukan transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggagas dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat”, namun yang menjadi masalah, mengapa kasus-kasus kecelakaan tersebut masih terus terjadi, malah sering muncul kecelakaan-kecelakaan besar? 6
Dr. Suma’mur dalam buku nya yang berjudul “Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan”, mengelompokkan kecelakaan menjadi 3 yaitu, kecelakaan akhir kerja di perusahaan, kecelakaan kemudian lintas dan kecelakaan dirumah, sehingga sanggup dikatakan bahwa kecelakaan kemudian lintas ialah belahan dari kecelakaan kerja.7
Abdul Rahim Tualeka dalam artikelnya berjudul “kecelakaan kemudian lintas” yang dimuat dalam Jurnal Bina Diknakes edisi 39 menyampaikan bahwa sumber penyebab dasar dalam timbulnya resiko kecelakaan kerja sanggup dibagi dalam 2 kelompok yaitu Unsafe Condition antara lain, standar kerja yang kurang baik, standar perencanaan yang kurang tepat, standar perawatan yang kurang tepat, standar pembelian yang kurang tepat, pemakaian abnormal, dan Unsafe Human Act yaitu kurangnya pengetahuan, kurang keterampilan, motivasi kurang baik, dilema fisik dan mental . 8
Berdasarkan pernyataan-pernyataan sebelumnya, dimana angka kecelakaan akhir kerja khususnya kecelakaan kemudian lintas di Indonesia relatif tinggi, serta menurut sumber baca yang menyatakan bahwa sumber penyebab dasar terjadinya kecelakaan ialah karna Unsafe Condition dan Unsafe Human Act, penulis diberinisiatif mengetahui lebih jauh dengan mencoba mencari kebenaran secara empiris terkena kekerabatan sikap kerja dengan kecelakaan kerja, dan menuliskannya dalam bentuk skripsi dengan judul “Hubungan Perilaku Kerja Pada Pengemudi Taksi Blue Bird melaluiataubersamaini Kecelakaan Kerja Di Pool Warung Buncit Blue Bird Group Jakarta Selatan”.
Diluar dari hal tersebut melalui keterbatasan yang penulis miliki, pengemudi yang dimaksudkan dalam penelitian ini ialah pengemudi taksi dan kecelakaan kerja yang dimaksud ialah kecelakaan kemudian lintas.
B. Identifikasi Masalah
Pada dasarnya setiap jenis pekerjaan mempunyai resiko kecelakaan kerja yang tidak sama-beda, baik dalam bidang industri maupun bidang transportasi dan sebagai salah satu perusahaan di Indonesia yang bergerak dibidang transportasi, yang mempunyai lebih dari 14.000 ribu kendaraan di beberapa kota dengan banyak sekali jenis kendaraan ini, maka para pengemudi Blue Bird Group juga mempunyai potensi mengalami kecelakaan kerja yaitu kecelakaan kemudian lintas, Beberapa penyebab kecelakaan tersebut intinya ialah karna Unsafe Condition yang berasal dari alat kerja yakni kondisi kesiapan kendaraan dan mesin, serta lingkungan kerja dan Unsafe Human Act yang berasal dari tenaga kerja itu sendiri sebagai akhir dari kurangnya pengetahuan dan keterampilan, motivasi yang kurang baik, dilema fisik dan mental yang terlihat dalam sikap tenaga kerja.
C. Pembatasan Masalah
Penelitian yang akan diteliti ialah menurut Unsafe Human Act yakni terkena sikap tenaga kerja dalam menjalankan pekerjaannya yaitu apakah sikap para pengemudi dalam bekerja mempunyai potensi terjadinya kecelakaan kerja yakni kecelakaan kemudian lintas, dilema dalam penelitian ini dibatasi pada dua variabel, yakni kecelakaan kerja dan perilaku, pembatasan dilema ini dilakukan semoga penelitian sanggup dilakukan secara serius dan lebih mendalam.
D. Perumusan Masalah
Masalah tersebut diatas sanggup dirumuskan dalam kalimat tanya yang menyangkut variabel bebas dan terikat sebagai diberikut.
“Apakah ada kekerabatan sikap dengan kecelakaan kerja pada pengemudi taksi Blue Bird Pool Warung Buncit Jakarta Selatan”.
Tag :
Ilmu Kesehatan
0 Komentar untuk "Hubungan Sikap Dengan Kecelakaan Kerja Pada Pengemudi Taksi Blue Bird Group Pool Warung Buncit Jakarta Selatan (Iks-01)"