loading...
Pendidikan mempunyai kiprah menyiapkan sumber daya insan untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Secara fungsional, pendidikan intinya ditujukan untuk menyiapkan insan menghadapi masa depan semoga hidup lebih sejahtera, baik sebagai individu maupun secara kolektif sebagai masyarakat masyarakat, bangsa maupun antar bangsa. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) sebut bahwa setiap masyarakat negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta adab mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang ialah salah satu tujuan negara Indonesia.
Dalam konteks otonomi daerah, pelimpahan wewenang pengelolaan pendidikan dari pemerintah sentra kepada pemerintah kawasan digagas dan dipertamai dengan diberlakukannya UU Nomor 22 tahun 1999 dan disempurnakan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 wacana Pemerintah Daerah, meliputi wacana penyerahan sejumlah wewenang yang tiruanla menjadi urusan pemerintah Pusat kepada pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya pengelolaan Bidang Pendidikan. Ada dua hal khusus yang berkenaan dengan kebijakan pendidikan yang pertama menetapkan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% baik pada APBN dan APBD, kebijakan pendidikan yang ialah turunan dari Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke empat pasal 31 (4), kedua UU no. 20 tahun 2003 pasal 11 sebut bahwa pemerintah dan pemerintahan kawasan wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan baik setiap masyarakat Negara, dan bahwa pemerintah dan pemerintah kawasan wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan gratis bagi setiap masyarakat Negara yang berusia tujuh hingga dengan lima belas tahun yang dikenal sebagai wajib mencar ilmu sembilan tahun.
Implementasi kebijakan pendidikan gratis pertamanya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2008 dan pada tahun 2009 penyelenggaraan pendidikan gratis ini selanjutnya diputuskan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan. Pada tahun 2011 penyelenggaraan pendidikan gratis di Kabupaten Kepulauan Selayar sudah diatur dalam Perda no. 3 tahun 2011. melaluiataubersamaini adanya acara pendidikan gratis ini akseptor didik dibebaskan dari segala macam pungutan sekolah baik eksklusif maupun tidak langsung. Pungutan yang dimaksud yaitu segala biaya yang dipungut oleh satuan pendidikan dari akseptor didik atau orang bau tanah akseptor didik baik yang terkait dengan proses mencar ilmu mengajar maupun pembangunan sekolah, ibarat ajakan menolongan pembangunan, ajakan menolongan dengan alasan dana sharing, pembayaran buku, pembayaran iuran pramuka, pembayaran LKS, pembayaran uang perpisahan, pembayaran uang photo, pembayaran uang ujian, pembayaran uang ulangan/semester, pembayaran uang pengayaan/les, pembayaran uang rapor, pembayaran uang penulisan ijazah. pembayaran uang infaq, serta pungutan lainnya yang membebani baik siswa maupun orang bau tanah siswa. Dalam Perda ini juga disebutkan jikalau akseptor didik didiberikan subsidi biaya yang ialah salah satu acara pendidikan gratis melalui pemdiberian sebagian menolongan operasional sekolah dan pemdiberian beasiswa pendidikan bagi siswa berprestasi guna meentengkan biaya sekolah akseptor didik. Tidak spesialuntuk akseptor didik, para pendidik juga mendapat dana insentif dari pendidikan gratis ini, insentif tenaga pendidik ini ialah komplemen penghasilan guru yang diperoleh menurut jam mengajar guru.
Salah satu tujuan pendidikan gratis yaitu meningkatkan kualitas siswa, namun secara tidak eksklusif Implementasi pendidikan gratis kadang menghambat kreativitas siswa. Kreativitas yang dimaksud disini ibarat kegiatan organisasi baik intra maupun ekstrakulikuler, OSIS, PMR, Paskibraka, Olahraga, Remaja Masjid, Siswa pencinta alam, dan lain-lain, kegiatan siswa yang tentunya dalam setiap aktivitasnya berkembang sesuai harapan dan kreativitas siswa. Dalam Perda disebutkan jikalau siswa tidak boleh meminta biaya kepada orang tuanya yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, namun tidak tiruana kegiatan siswa sanggup didanai oleh dana pendidikan gratis. Hal ini disebabkan lantaran kreatifitas siswa tidak terbatas, jadi Peraturan Daerah wacana pendidikan gratis ini bisa saja menjadi penghambat siswa-siswa untuk berkreasi sesuai dengan harapan mereka.
Di Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri masih terdapat bawah umur yang putus sekolah bahkan tidak bersekolah. Berikut ini yaitu tabel angka partisipasi murni Kabupaten Kepulauan Selayar dari tahun 2008 hingga 2010:
Tabel 1.1
Angka Partisipasi Murni Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2008-2010
Jenjang Pendidikan | AngkaPartisipasiMurni | ||
2008 | 2009 | 2010 | |
SD | 93,96 | 95,81 | 98 |
SMP | 57,53 | 71,49 | 84,26 |
Sumber: Selayar dalam angka, 2010
Dalam tabel 1.1 disebutkan jikalau dari tahun ke tahun angka partisipasi murni terus meningkat, namun di tingkat Sekolah Menengah Pertama angka partisipasi murni masih rendah. Berikut ini akan dijelaskan lebih rinci wacana status pendidikan penduduk usia 7-12 tahun (SD) dan usia 13-15 (SMP) serta kemampuan membaca dan menulis usia 10 tahun keatas di Kabupaten Kepulauan Selayar:
Tabel 1.2
Status Pendidikan Penduduk Usia 7-12 Tahun (SD) ,dan Usia 13-15 Tahun (SMP) serta Kemampuan Membaca dan Menulis Usia 10 Tahun ke Atas
Tahun | Tidak/Belum Pernah Sekolah | Masih Sekolah | Tidak Bersekolah Lagi | Dapat Membaca dan Menulis | Tidak Dapat Membaca dan Menulis | |||
SD | SMP | SD | SMP | SD | SMP | |||
2008 | 196 | 49 | 13.713 | 5.004 | 295 | 1.302 | 84.011 | 9.813 |
2009 | 203 | - | 15.131 | 5.396 | 354 | 668 | 84.815 | 8.896 |
2010 | 207 | 69 | 16.150 | 5.039 | 95 | 586 | 87.385 | 9.375 |
Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Selayar
Lokasi penelitian yaitu Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar. Angka kemiskinan di Kecamatan Bontomatene masih terlalu tinggi. Berdasarkan data dari tubuh sentra statistik Kabupaten Kepulauan Selayar, pada tahun 2008, Kecamatan Bontomatene terbagi dalam 14 Desa/Kelurahan dan terdapat 1.760 rumah tangga miskin dari 4826 rumah tangga, pada tahun 2009 dan 2010 di Kecamatan Bontomatene terbagi dalam 11 desa/kelurahan, hal ini disebabkan lantaran terjadi pemekaran wilayah di Kabupaten Kepulauan Selayar sehingga pada tahun 2009 spesialuntuk terdapat 1.078 rumah tangga miskin dari 3905 rumah tangga dan pada tahun 2010 terdapat 1040 rumah tangga yang tergolong miskin dari 3906 rumah tangga. Jadi acara pendidikan gratis ini sangatlah tepat diterapkan di Kabupaten Kepulauan Selayar khususnya di kecamatan Bontomatene mengingat angka kemiskinan di Kecamatan Bontomatene masih sangat tinggi.
Dalam bidang pendidikan, kini ini di kecamatan bontomatene terdapat 16 SD dan 6 SMP. Kecamatan Bontomatene ialah Kecamatan di Kabupaten Selayar yang mempunyai jumlah siswa dan jumlah SD serta Sekolah Menengah Pertama terbanyak di bandingkan dengan kecamatan-kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar. 3 tahun terakhir ini pembangunan di bidang pendidikan kecamatan bontomatene terus meningkat, hal ini bisa dilihat dari kelengkapan masukana dan pramasukana yang ada di sekolah-sekolah kecamatan bontomatene terus meningkat. Ini tiruana tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dalam menyekolahkan anaknya dan kiprah pemerintah kawasan di kabupaten selayar yang tiruana ini dilakukan untuk melengkapi banyak sekali kebutuhan pendidik maupun kebutuhan siswa dan anakdidik guna meningkatkan kualitas pendidikan di Kecamatan Bontomatene Kab. Kep. Selayar.
melaluiataubersamaini adanya kebijakan pendidikan gratis ini, diharapkan sanggup menghasilkan generasi berkarakter, menghasilkan lulusan-lulusan terbaik dan tidak ada lagi bawah umur yang tidak bersekolah. Dalam peraturan kawasan wacana pendidikan gratis disebutkan jikalau kiprah serta masyarakat juga diharapkan dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, jadi pengetahuan masyarakat juga sangat dibutuhkan supaya mereka juga mengerti terkena maksud dari acara pendidikan gratis ini. Pelaksanaan Perda kadang mendapat kendala dengan kenyataan yang ada di lapangan. Terdapat sejumlah permasalahan yang muncul, baik di masyarakat, Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun di penyelenggara pendidikan sendiri. Berangkat dari ini, penulis kemudian terdorong untuk menentukan judul : “IMPLEMENTASI PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KECAMATAN BONTOMATENE KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR”.
0 Komentar untuk "Implementasi Aktivitas Pendidikan Gratis Di Kecamatan … Kabupaten … (Ipm-27)"