loading...
Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh sebuah fenomena dimana masih banyaknya guru yang mengajar bukan menurut disiplin keilmuanya, ada juga guru yang mngajar bukan lantaran latar belakang keguruan, bahkan ironisnya ada juga guru yang pendidikanya spesialuntuk sekolah menengah. Penelitian ini mencoba mencari jawabanan atas fenomena tersebut, bagaimana kedudukan, posisi (status) guru yang selama ini dikenal sebagai hero tanpa tanda jasa dan sebuah profesi yang tingkatnya hingga dikala ini masih dibilang belum setara dengan profesi yang lain baik itu di pandang dari sudut tingkat sosio-ekonomi, sosio-politik, serta bagaimana upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan dan membuatkan mutu pendidikan terutama yang berkaitan dengan tenaga kependidikan.
Rumusan persoalan dalam penulisan skripsi ini yaitu (1) Bagaimana seorang guru sanggup menjalankan profesinya biar sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen? (2) Bagaimana guru sanggup menjalankan fungsi dan tujuannya biar sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen? (3)Bagaimana guru sanggup memperoleh kedudukan yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen sehingga sanggup menjalankan fungsi dan sanggup mencapai tujuan?
Dalam dunia pendidikan ada beberapa komponen yang memilih keberhasilan pendidikan yang terkait antara satu dengan yang lainya dan tidak sanggup dipisah-pisahkan. Guru yaitu salah satu komponen dalam dunia pendidikan. Oleh alasannya yaitu itu salah satu jalan yang ditempuh dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional dengan cara mempersiapkan guru yang profesional yaitu guru yang bisa dan bisa menjalankan kiprah dan fungsinya sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, pengarah dan pembentuk serta peningkatan kecerdasan, jiwa dan adab siswa yang sesuai dengan falsafah, ideologi, dan norma-norma yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia yang tercinta ini.
Dalam penelitian ini penulis memakai penelitian kualitatatif dengan pendekatan Library Reseacht atau metode kepustakaan dengan memseriuskan penelitian pada Undang-Undang RI nomor 14 Tahun 2005 wacana guru dan dosen analisis konsep pada pasal 2, 4, dan 6. Sedangkan sumber data sanggup diperoleh dari teks UU. RI. No. 14 Th. 2005 wacana Guru dan Dosen dan banyak sekali karya tulis yang ada kaitanya dengan serius penelitian. Adapun dalam memperoleh data, penulis memakai metode dokumentasi yaitu suatu metode penelitian untuk memperoleh keterangan dengan cara mengusut dan mencatat laporan. Dalam menganalisis data penulis memakai tehnik Content Analysis atau kajian isi yaitu metode apapun yang dipakai untuk menarikdanunik sebuah kesimpulan melalui perjuangan menemukan karakteristik pesan, dan dilakukan secara obyektif dan sistematis.
Berdasarkan penelitian ini maka sanggup disimpulkan bahwa dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru harus dilakukan dengan cara yang sistematis, bersiklus dengan matang, dilaksanakan dengan taat asas, dan dievaluasi secara obyektif yaitu dimulai dari forum pendidikan yang khusus menyiapkan tenaga pendidikan (LPTK) atau dengan kata lain pemenuhan kualifikasi akademik bagi yang belum memenuhi kualifikasi biar sanggup mengikuti uji sertifikasi. Makara untuk menerangkan keprofesionalan guru tidak sanggup dengan akta saja akan tetapi harus didukung dengan kompetensi yang ada. Adapun tahapan yang harus dilalui yaitu dimulai dari pemenuhan kualifikasi akademik dengan cara menempuh pendidikan Diploma Empat (D-IV) atau Strata Satu (S-1), tahap selanjutnya yaitu dengan menjalani uji sertifikasi baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, regional, dan lokal, sehingga guru mendapat akta pendidik dan sanggup menjalankan tugasnya dengan baik dengan penuh kecintaan dan semangat yang tinggi.

Tag :
Pendidikan Agama Islam
0 Komentar untuk "Konsep Kedudukan, Fungsi Dan Tujuan Guru Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Wacana Guru Dan Dosen (Pai-50)"