Pengawasan Dprd Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). (Studi Kasus : Peraturan Daerah No 13 Tahun 2008 Perihal Retribusi Pasar) (An-12)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Salah satu wujud tata kepemerintahan yang baik (good governance) itu terdapatnya gambaran pemerintahan yang demokratis. Prinsip demokrasi yang paling penting ialah meletakkan kekuasaan di tangan rakyat dimana pada tingkat terakhir rakyat mempersembahkan ketentuan dalam masalah-masalah pokok terkena kehidupannya, termasuk dalam menilai budi pemerintah dan negara, oleh alasannya ialah kebijakan itu memilih kehidupan rakyat. 

Dalam sistem penyelenggaraan kenegaraan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diputuskan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan sepertiyang disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 ialah penyelenggara urusan DPRD dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedudukan DPRD sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 implikasinya ialah antara kepala tempat dan DPRD benar-benar mempunyai kesetaraan dan kesederajatan dan tidak ada dominasi salah satu diantara keduanya . 

DPRD ditempatkan kedalam susunan pemerintahan tempat bersama kepala daerah, teladan relasi antara kepala tempat dan DPRD dilaksanakan secara sub ordinat dalam arti tidak adanya posisi tawar DPRD terhadap  tiruana kebijakan yang diterbitkan oleh kepala daerah, sehingga eksistensi DPRD pada masa orde gres tidak lebih spesialuntuk sebagai stempel untuk melegalisasi setiap agenda dan aktivitas yang diajukan oleh kepala daerah, apalagi harus melaksanakan kontrol terhadap jalannya pemerintah daerah. Sesudah runtuhnya rezim orde baru, DPRD yang diputuskan sebagai forum legislatif  tempat dengan menguatnya tugas dan fungsi DPRD terutama fungsi kontrolnya terhadap pemerintah daerah. Hal ini terlihat dimana kepala tempat mempunyai kewajiban untuk memberikan pertanggungjawabanan kepada DPRD setiap selesai tahun dan selesai masa jabatan. Ketentuan tersebut membuka peluang terjadinya penolakan oleh DPRD yang sanggup berujung pada upaya pemberhetian (impeachment) terhadap Kepala Daerah. Dalam perkembangannya, supremasi DPRD atas Kepala Daerah tersebut ternyata menjadikan instabilitasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. 


Melihat eksistensi forum DPRD di kurun otonomi daerah, maka sudah sepantasnya DPRD sanggup melaksanakan fungsi-fungsi yang dimilikinya secara lebih optimal. Salah satu fungsi yang dimiliki oleh DPRD ialah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah tempat ialah hal yang sangat penting untuk dioptimalkan. Hal ini didasari bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah tempat mempunyai tugas yang sangat penting dalam pengembangan demokrasi di Indonesia khususnya di daerah, alasannya ialah bagaimanapun juga DPRD ialah forum perwakilan rakyat yang berada di tempat untuk memberikan aspirasi dan sudah sepantasnya rakyat juga ikut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan tempat yang tercermin dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah tempat (eksekutif selaku pelaksana kebijakan). melaluiataubersamaini adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pemerintah tempat tentunya ialah cerminan terlaksananya prosedur checks and balances  dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik (good governace) di daerah.

Salah satu ruang lingkup dari fungsi pengawasan DPRD ialah pengawasannya terhadap peraturan daerah, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 42 ayat (1) abjad c Undang-undang Nomor 32 bahwa ruang lingkup pengawasan DPRD mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah tempat dalam melaksanakan agenda pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah. 

Mengingat bahwa Peraturan tempat ialah kebijakan sekaligus sebagai produk aturan yang tertinggi di tingkat tempat yang dikeluarkan atas inisiatif DPRD maupun administrator ialah cerminan arah penyelenggaraan pemerintahan tempat maka sudah sepantasnya sehabis merumuskan dan mengesahkan suatu peraturan daerah, maka DPRD harus melaksanakan fungsi pengawasannya atas implementasi peraturan tempat tersebut, apakah sudah sesuai dengan aturan yang sudah disahkan bersama dan apakah sesuai dengan aspirasi masyarakat banyak.

Selain itu, fungsi pengawasan DPRD terhadap peraturan tempat juga mempersembahkan peluang kepada DPRD untuk lebih aktif dan kreatif menyikapi banyak sekali hambatan terhadap pelaksanaan Perda. Melalui pengawasan dewan, administrator sebagai pelaksana kebijakan akan terhindar dari banyak sekali penyimpangan dan penyelewengan, dari hasil pengawasan dewan akan diambil tindakan penyempurnaan memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut. 

DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) sebagai bab dari penyelenggara pemerintahan tempat khususnya melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pemerintah tempat sebagai pelaksana kebijakan tempat (Perda) dengan sebaik-baiknya. melaluiataubersamaini demikian, diperlukan DPRD senantiasa kritis terhadap pemerintah tempat sebagai pelaksana peraturan daerah, yang sudah sesuai dengan janji yang sudah disahkan bersama dan memdiberi manfaat kepada rakyat.
Dari sekian Peraturan Daerah yang sudah dikeluarkan DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang, maka salah satu Perda yang menjadi sentra kajian dalam penelitian ini ialah Peraturan Daerah No 13 tahun 2008 ihwal Peraturan Daerah Retribusi Pasar  jumlah pasar yang berada di Kabupaten Sidenreng Rappang 17 pasar tersebar hampir tiruana kecamatan akan tetapi ada tiga pasar yang terbesar dan produktif dan berpotensi dalam meningkatkan pendapatan orisinil daerah. Pasar tersebut ialah Pasar Pangkajena, Pasar Tanru Tedong, dan Pasar Rappang yang mempersembahkan retribusi ke pendapatan daerah. Anggaran dalam pengembangan dan penataan pasar yang di Kabupaten Sidenreng Rappang ialah hasil derma dari bank dunia.  Data yang terlihat  setiap tahun khususnya tahu 2009 peneriman mencapai Rp.12.279.377.239 sedangkan sasaran penerimaan Rp. 13.160.961.400. begitun pula pada tahun 2010 belum mencapai sasaran dalam pengelolahannya. melaluiataubersamaini dasar ini dibutuhkan tugas DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, khususnya dalam memanfaatkan retribusi tersebut dalam pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Dalam penelitian ini penulis mencoba melihat lebih jauh tugas DPRD dalam fungsi pengawasannya di Kabupaten Sidenreng Rappang khususnya Peraturan Daerah ihwal retribusi pasar.


0 Komentar untuk "Pengawasan Dprd Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). (Studi Kasus : Peraturan Daerah No 13 Tahun 2008 Perihal Retribusi Pasar) (An-12)"

Back To Top