Praktek Ijarah Ternak Sapi Studi Kasus Pada Peternakan Sapi Di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung (Hes-1)

loading...

ABSTRAK

Latar Belakang; Kehidupan insan di dunia diliputi dengan menyebarkan problematika yang rumit. Islam hadir semenjak seribu lima ratus tahun silam sebagai cahaya yang menerangi petangnya kehidupan. Islam hadir dengan prinsip rohmatan lil ‘alamin bisa menjawaban banyak sekali problematika kehidupan manusia. Ulama sudah membagi disiplin ilmu dari pemikiran Islam. Salah satu disiplin ilmu yang tercetus yakni ilmu fiqh yang berbicara panjang lebar dan terinci khusus wacana kehidupan manusia. Dalam Islam sewa menyewa biasa disebut dengan Ijarah tiruana barang yang mungkin di ambil manfaat atau jasanya saja. Di dalam suatu pelaksanaan janji sewa, sanggup dilihat dari unsur janji dalam pertalian ijab dan qabul. Untuk itu, sebelum tercapainya kesepakatan perlu diperhatikan syarat dan rukun dalam sewa ternak sapi. Akad ijarah adalah bentuk pertukaran yang objeknya berupa manfaat dengan disertai imbalan tertentu. Sighat dalam praktek janji sewa ternak sapi sanggup dilakukan dengan tulisan, lisan, perbuatan dan isyarat. Dalam BW janji sewa menyewa dijelaskan dalam pasal 1233 KUH Perdata. Perlindungan Konsumen ialah upaya menjamin kepastian aturan untuk memdiberi santunan aturan bagi konsumen.
Fokus  Penelitian:  1. Bagaimana praktek ijarah ternak sapi yang dilakukan di Desa Tulungrejo Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung? 2. Bagaimana praktek ijarah ternak sapi di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung ditinjau dari aturan Islam?
Tujuan  Penelitian: 1. Untuk mengetahui praktek ijarah ternak sapi yang dilakukan di Desa Tulungrejo Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung. 2. Untuk mengetahui praktek ijarah ternak sapi di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung ditinjau dari aturan Islam.
Metode  Penelitian:  Pola penelitian ini yakni deskriptif dan studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Sesuai dengan pendekatan ini kehadiran peneliti di lapangan sangat penting alasannya peneliti ialah instrumen kunci untuk menangkap makna, kata-kata dan tindakan yang utama dalam penelitian ini. Sedangkan data perhiasan berupa dokumen, jenis data dalam penelitian ini terbagi menjadi dua macam, yaitu data tidak tertulis dan data tertulis. Data tersebut diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, analisis data dan penarikan kesimpulan
Kesimpulan: Dari hasil penelitian ini sanggup diperoleh kesimpulan bahwa 1. Praktek ijarah ternak sapi di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung adalah  Sewa menyewa peternakan sapi yang terjadi di Desa Tulungrejo ialah suatu janji sewa menyewa terhadap suatu manfaat binatang sapi untuk diambil manfaat berupa imbalan atau berupa anak yang sudah ditentukan dan disahkan kedua belah pihak dengan imbalan yang sudah menjadi kebiasaan dan terjadi bertahun-tahun dengan tatacara dari praktek sewa binatang itu sendiri yakni sebagai diberikut, a) Transaksi dilakukan oleh pemilik sapi pertama dengan pemelihara sapi atas dasar saling kerelaan dari kedua belah pihak serta  dilakukan  secara sadar, b) setelah ada kesanggupan ataupun kesepakatan dari kedua belah pihak, selanjutnya pemilik sapi pertama membawa sapinya kerumah yang menyewakan atau yang mempunyai sapi berkarakter baik, c) sapi berkarakter baik yang sudah disewa oleh penyewa akan dipelihara tanpa ada campur tangan lagi dari pihak pemilik sapi. d) Jika dalam praktek sewa binatang tersebut tidak berhasil atau sapi pertama tidak mendapat keuntungan, maka pembayaran tidak sanggup dikembalikan lagi. 2. Praktek ijarah ternak sapi di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung ditinjau dari aturan Islam yakni diperbolehkan berdsarkan al- Qur’an surat al-Baqarah ayat 233. Sewa menyewa juga diperbolehkan menurut hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan terjadinya praktek sewa menyewa tidak bisa dilepaskan dari perjanjian yang disahkan oleh kedua belah pihak. Sedang dalam perjanjiannya terdapat beberapa asas diantaranya asas konsensual yaitu aturan perjanjian sewa menyewa sudah dilahirkan pada detik tercapainya kata setuju terkena barang yang disewakan. Sifat konsensual dari sewa menyewa tersebut ditegaskan dalam Pasal 260 Kitab Hukum Ekonomi Islam




0 Komentar untuk "Praktek Ijarah Ternak Sapi Studi Kasus Pada Peternakan Sapi Di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung (Hes-1)"

Back To Top