Delik Penganiayaan Yang Menyebabkan Maut Berdasarkan Aturan Islam Dan Aturan Nyata (Sy-14)

loading...

Sebuah peraturan aturan ada sebab adanya sebuah masyarakat. Hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan seluruh lapisan masyarakat.
Penganiayaan yang berperihalan dengan kitab undang-undang hukum pidana Pasal 351-358 serta dalam tindak pembunuhan yang berperihalan dengan kitab undang-undang hukum pidana Pasal 338-350. Terhadap para pelaku tentu saja dikenakan eksekusi yang sesuai dengan perbuatannya.
Sejauh manakah aturan Islam maupun aturan nyata mengatur hal ini, terutama terkena delik penganiayaan serta pembunuhan? Kemudian kalau melihat banyaknya masalah pembunuhan yang sangat memprihatinkan akhir-akhir ini, maka perlu adanya peraturan yang terang dan tegas untuk mengatasinya.

melaluiataubersamaini melihat ketentuan yang ada dalam aturan pidana Islam maupun aturan pidana positif, sanggup diketahui sejauh mana kedua sistem tersebut mengaatur wacana penganiayaan maupun pembunuhan secara umum untuk sanggup dipakai memecahkan sebuah masalah yang khusus. Dalam hal ini ialah masalah penganiayaan yang menjadikan kematian.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini ialah penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang memakai kemudahan pustaka menyerupai buku, kitab atau majalah. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini dikaji aneka macam sumber pustaka yang berkenaan dengan pokok permasalahan di atas, yang lebih jelasnya ialah membandingkan dan memahami ketetapan dari dua sistem aturan yang tidak sama terkena delik penganiayaan yang menimbulkan kematian melalui kajian pustaka.
Antara aturan pidana Islam dan aturan pidana nyata sama-sama melarang adanya perbuatan penganiayaan yang menimbulkan kematian dan sudah mengatur keduanya dengan mempersembahkan bahaya eksekusi tertentu. Penganiayaan ialah suatu perbuatan yang menjadikan rasa sakit terhadap orang lain dan melawan hukum.
Tag : Syariah
0 Komentar untuk "Delik Penganiayaan Yang Menyebabkan Maut Berdasarkan Aturan Islam Dan Aturan Nyata (Sy-14)"

Back To Top