Analisa Komparasi Kredit Konsumtif Di Bank Konvensional Dan Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah ” (Studi Kasus Pada Bank Syariah Berdikari Cabang Malang) (Bank-7)

loading...
BAB I

PENDAHULUAN






1.1 Latar Belakang

Bank adalah badan usaha  yang menghimpun dana darmasyarakat  dalam bentuk  simpanan  dan  menyalurkannya  pada  masyarakat  dalam  bentuk  kredit dan/atau  bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Keberadaan   ban sangat   penting  dan  berperan   untuk  mendorong pertumbuhan  perekonomian suatu bangsa, karena bank adalah pengumpul dana dari  SSU  (Surplus  Spending  Unit)  dan  penyalur  kredit  kepada  DSU  (Defisit Spending Unit), tempat  menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat, pelaksanan dan memperlancar  lalu lintas pembayaran dengan aman, praktis, dan ekonomis, penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C (Letter of Credit), penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi. Adapun fungs utam perbanka adala sebaga penghimpu da penyalu dana masyarakat. Adapun penyaluran yang diberikan oleh bank yaitu dengan melalui kredit.  Kredit  adalah  pembiayaan  yang  prinsip  penyalurannya  adalah  prinsip kepercayaan dan kehati-hatian, yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah  pihak.  Tegasnya,  kreditor  percaya  bahwa  kredit  itu  tidak  akan  macet. Terdapat berbagai macam penyaluran kredit  yang di gunakan oleh bank untuk membiayai  nasabahnya.  Salah  sat jenis  kredi yang  diberikan  oleh  banberdasarkan tujuan/kegunaannya dapat kita ketahui ada 3 jenis kredit yaitu kredikonsumtif, kredit modal kerja (kredit perdagangan), dan kredit investasi. Ahkir- akhir ini  dapat  kita  ketahui bahwperkembangan bankonvensional semakin pesat. Dengan adanya fasilitas pelayanan kredit yang semakin mudah menjadikan nasabah  tertarik  untu memanfaatka fasilita yang  ada  untuk  memenuhi kebutuhan konsumtifnya ataupun usahanya.
Namun,  dengan  melihat  prinsip  yang  ada  menyebabkan  pertanyaan  yang sanga besar  bagi  kita  apakah  prinsip  tersebut  baik  untuk  diterapkan  terus- menerus, bahkan  kita  ketahui  bahwsetiap  usaha  yang dilakukan tidaselalu mendapatkan laba. Setiap  prinsip atau sistem yang berjalan tidak sesuai dengan fitrah manusia akan menghadirkan suatu keburukan, maka dari itu banyak sekali bank-bank yang berprinsip syariah bermunculan pada akhir-akhir ini. Dilihat dari fungsinya  bank  syariah  sama  denga bank  konvensional yaitu  melakukan penghimpunan dana  dan  menyalurkan  dana  tersebut  dengan  berbagai  produk- produ pembiayaa yan sesua denga Al-Qur’a da Sunnah Adapun pembiayaan tersebut bisa dilakukan dengan prinsip jual beli, yang meliputi adanya produk  murabahah,  salam,  dan  salam  paralel,  istishna  dan  istishna  paralel. Prinsip bagi hasil yang sangat sering kita dengar atau bahkan merupakan suatu ciri khas  bank  syaria yang  ad yang  meliputi  pembiayaan  mudharabah   dan pembiayaan musyarakah. Adapun penyaluran dana yang dilakukan dengan prinsip Ujroh  (sewa) yang meliputi ijarah dan ijarah muntahiyah bitamlik. Berdasarkan data statistik  perbankasyariah Direktorat  Perbankan  SyariaBank Indonesia pada awal tahun 2004,  komposisi penyaluran dana yang di lakukan oleh bank syariah adalah 70,81 % adalah pembiayaan dengan sistem murabahah. Beberapa alasan bahwa  pembiayaan murabahah  ini mendominasi  penyaluran dana  yang




dilakukan  oleh  Bank-bank  syariah  adalah  mudah  untuk  di  implementasikan, bahkan  masih  banyak  sekali  bank-bank  syariah  yang  mengimplementasikan pembiayaan ini seperti pembiayaan konsumen atau kredit konsumtif yang marak sekarang.
Murabahah  didefinisikan  oleh  para  Fuqaha  (ahli  Fiqh)  sebagai  penjualan barang seharga biaya/harga pokok (cost) barang tersebut ditambah mark-up atau margin   keuntungan  yang  disepakati.  Karkteristik  murabahah  adalah  bahwa penjual  harus  memberi  tahu  pembeli  mengenai  harga  pembelian  produk  dan menyatakan jumlah  keuntungan  yang ditambahkan pada biay(cost)  tersebut. Dalam  daftar  istilah  buku  himpunan  fatwa  DSN  (Dewan  Syariah  Nasional) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya  kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan  harga  yang  lebih  sebagai  laba.  Sedangkan  dalam  PSAK  59  tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 52  dijelaskan bahwa murabahah adalah akad  jual  beli  barang  dengan  menyatakan  harg perolehan  dan  keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Murabahah ini bukanlah produk utama dari bank syariah. Namun, banyak sekali  kebutuhan-kebutuhan dari nasabah  yang  dapat  terpenuhi dengan adanya pembiayaan ini.  Sebenarnya,  pembiayaan  ini adalah  pembiayaan  yang bersifat pemberian modal kerja seperti pembelian bahan mentah, aktiva tetap dan lain-lain. Tetapi yang dominan saat ini adalah murabahah ini digunakan oleh nasabah untuk memenuhi kebutuhan konsumtifnya.  Sehingga pembiayaan ini menjadi operasi utama yang menghasilkan pendapatan yang lebih menjanjikan. Bila kita lihat dari sebagian  inti  dari  karakteristik  murabahah  dan  beberapa  elemen  yang  harus diperhatikan didalamnya, transaksi murabahah tersebut membawa implikasi yang sangat  signifikan yaitu timbulnya paradigma bahwa bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional, karena transaksi murabahah dilaksanakan masih jauh dari prinsip-prinsip  yang ada,  bahkan  dilaksanakan  seperti  pembiayaan  kredit konsumtif     pada        bank              konvensional.       Karena pembiayaan                    ini       merupakan pembiayaan  yang  paling  besar  menghasilkan  pendapatan  untuk  bank  syariah, maka   sangat   penting   untuk   mengetahui   bagaimana   pengakuan  pendapatan menurut  PSAK  59  dibandingkan  dengan  yang  digunakan  bank  konvensional menurut PSAK 31. Maka dari itu perlu adanya penelitian dan pengkajian agar kita dapat  mengetahui  lebih  dalam  dan  jelas  tentang  pola pembiayaan  murabahah tersebut. Dengan adanya tujuan yang dirumuskan, dalam laporan ini akan diteliti apakah memang terdapat perbedaan pada pembiayaan murabahah dengan kredit konsumtif. Dengan maka penulis menentukan  judul  untuk Laporan Akhir  yang akan ditulis  yaitu  : ANALISA  KOMPARASI  KREDIT  KONSUMTIF  DI BANK KONVENSIONAL DAN PEMBIAYAAN  MURABAHAH DI BANK SYARIAH (Studi Kasus pada Bank Syariah Mandiri Cabang Malang)


Tag : Perbankan
0 Komentar untuk "Analisa Komparasi Kredit Konsumtif Di Bank Konvensional Dan Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah ” (Studi Kasus Pada Bank Syariah Berdikari Cabang Malang) (Bank-7)"

Back To Top