loading...
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Keberadaan bank sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu bangsa, karena bank adalah pengumpul dana dari SSU (Surplus Spending Unit) dan penyalur kredit kepada DSU (Defisit Spending Unit), tempat menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat, pelaksanan dan memperlancar lalu lintas pembayaran dengan aman, praktis, dan ekonomis, penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C (Letter of Credit), penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi. Adapun fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Adapun penyaluran yang diberikan oleh bank yaitu dengan melalui kredit. Kredit adalah pembiayaan yang prinsip penyalurannya adalah prinsip kepercayaan dan kehati-hatian, yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Tegasnya, kreditor percaya bahwa kredit itu tidak akan macet. Terdapat berbagai macam penyaluran kredit yang di gunakan oleh bank untuk membiayai nasabahnya. Salah satu jenis kredit yang diberikan oleh bank berdasarkan tujuan/kegunaannya dapat kita ketahui ada 3 jenis kredit yaitu kredit konsumtif, kredit modal kerja (kredit perdagangan), dan kredit investasi. Ahkir- akhir ini dapat kita ketahui bahwa perkembangan bank konvensional semakin pesat. Dengan adanya fasilitas pelayanan kredit yang semakin mudah menjadikan nasabah tertarik untuk memanfaatkan fasilitas yang ada untuk memenuhi kebutuhan konsumtifnya ataupun usahanya.
Namun, dengan melihat prinsip yang ada menyebabkan pertanyaan yang sangat besar bagi kita apakah prinsip tersebut baik untuk diterapkan terus- menerus, bahkan kita ketahui bahwa setiap usaha yang dilakukan tidak selalu mendapatkan laba. Setiap prinsip atau sistem yang berjalan tidak sesuai dengan fitrah manusia akan menghadirkan suatu keburukan, maka dari itu banyak sekali bank-bank yang berprinsip syariah bermunculan pada akhir-akhir ini. Dilihat dari fungsinya bank syariah sama dengan bank konvensional, yaitu melakukan penghimpunan dana dan menyalurkan dana tersebut dengan berbagai produk- produk pembiayaan yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Adapun pembiayaan tersebut bisa dilakukan dengan prinsip jual beli, yang meliputi adanya produk murabahah, salam, dan salam paralel, istishna dan istishna paralel. Prinsip bagi hasil yang sangat sering kita dengar atau bahkan merupakan suatu ciri khas bank syariah yang ada yang meliputi pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah. Adapun penyaluran dana yang dilakukan dengan prinsip Ujroh (sewa) yang meliputi ijarah dan ijarah muntahiyah bitamlik. Berdasarkan data statistik perbankan syariah Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia pada awal tahun 2004, komposisi penyaluran dana yang di lakukan oleh bank syariah adalah 70,81 % adalah pembiayaan dengan sistem murabahah. Beberapa alasan bahwa pembiayaan murabahah ini mendominasi penyaluran dana yang
dilakukan oleh Bank-bank syariah adalah mudah untuk di implementasikan, bahkan masih banyak sekali bank-bank syariah yang mengimplementasikan pembiayaan ini seperti pembiayaan konsumen atau kredit konsumtif yang marak sekarang.
Murabahah didefinisikan oleh para Fuqaha (ahli Fiqh) sebagai penjualan barang seharga biaya/harga pokok (cost) barang tersebut ditambah mark-up atau margin keuntungan yang disepakati. Karkteristik murabahah adalah bahwa penjual harus memberi tahu pembeli mengenai harga pembelian produk dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya (cost) tersebut. Dalam daftar istilah buku himpunan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Sedangkan dalam PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 52 dijelaskan bahwa murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Murabahah ini bukanlah produk utama dari bank syariah. Namun, banyak sekali kebutuhan-kebutuhan dari nasabah yang dapat terpenuhi dengan adanya pembiayaan ini. Sebenarnya, pembiayaan ini adalah pembiayaan yang bersifat pemberian modal kerja seperti pembelian bahan mentah, aktiva tetap dan lain-lain. Tetapi yang dominan saat ini adalah murabahah ini digunakan oleh nasabah untuk memenuhi kebutuhan konsumtifnya. Sehingga pembiayaan ini menjadi operasi utama yang menghasilkan pendapatan yang lebih menjanjikan. Bila kita lihat dari sebagian inti dari karakteristik murabahah dan beberapa elemen yang harus diperhatikan didalamnya, transaksi murabahah tersebut membawa implikasi yang sangat signifikan yaitu timbulnya paradigma bahwa bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional, karena transaksi murabahah dilaksanakan masih jauh dari prinsip-prinsip yang ada, bahkan dilaksanakan seperti pembiayaan kredit konsumtif pada bank konvensional. Karena pembiayaan ini merupakan pembiayaan yang paling besar menghasilkan pendapatan untuk bank syariah, maka sangat penting untuk mengetahui bagaimana pengakuan pendapatan menurut PSAK 59 dibandingkan dengan yang digunakan bank konvensional menurut PSAK 31. Maka dari itu perlu adanya penelitian dan pengkajian agar kita dapat mengetahui lebih dalam dan jelas tentang pola pembiayaan murabahah tersebut. Dengan adanya tujuan yang dirumuskan, dalam laporan ini akan diteliti apakah memang terdapat perbedaan pada pembiayaan murabahah dengan kredit konsumtif. Dengan maka penulis menentukan judul untuk Laporan Akhir yang akan ditulis yaitu : “ANALISA KOMPARASI KREDIT KONSUMTIF DI BANK KONVENSIONAL DAN PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH ” (Studi Kasus pada Bank Syariah Mandiri Cabang Malang)
Tag :
Perbankan
0 Komentar untuk "Analisa Komparasi Kredit Konsumtif Di Bank Konvensional Dan Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah ” (Studi Kasus Pada Bank Syariah Berdikari Cabang Malang) (Bank-7)"