Strategi Pengembangan Hutan Rakyat Dalam Rangka Pelaksanaan Gerakan Nasonal Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (Gn-Rhl) Di Kabupaten …(Prt-38)

loading...
BAB  I
PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang
Kondisi kerusakan hutan dan lahan di Indonesia ketika ini sudah menjadi keprihatinan banyak pihak baik secara nasional maupun internasional. Fenomena degradasi sumber daya hutan dan lahan terus meningkat baik kualitas maupun kuantitasnya. Kerusakan hutan dan lahan tersebut sudah mengakibatkan musibah yang besar, bahkan pada akhir-akhir ini kecenderungannya semakin meningkat, khususnya banjir, tanah longsor dan kekeenteng. Bencana tersebut sudah menimbulkan kerugian nasional berupa kerusakan infrastruktur, hilangnya banyak sekali asset pembangunan serta terganggunya tata kehidupan masyarakat.

Penyebab utama terjadinya tragedi tersebut ialah kerusakan lingkungan, terutama di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai tempat tangkapan air. Kondisi diatas menumbuhkan kesadaran dari tiruana pihak untuk melaksanakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang rusak guna memperbaiki dan mengendalikan fungsi dan produktifitas sumber daya alam tersebut. Upaya tersebut juga dimaksudkan untuk menanggulangi musibah yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi.

Mengingat upaya RHL tersebut sangat strategis bagi kepentingan nasional, maka aktivitas tersebut diarahkan sebagai gerakan berskala nasional yang terencana  dan terpadu, melibatkan banyak sekali pihak terkait, baik pemerintah, swasta dan masyarakat luas. Gerakan tersebut ialah Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL). GN-RHL ialah upaya rehabilitasi hutan dan lahan serta perbaikan lingkungan yang sifatnya terpadu, menyeluruh, tolong-menolong dan terkoodinasi dengan melibatkan tiruana stakeholders melalui suatu perencanaan, pelaksanaaan serta pemantauan dan penilaian yang efektif dan efisien.


Program GN-RHL mencakup dua aktivitas pokok yaitu :
a.                    Kegiatan pencegahan perusakan lingkungan
b.                   Kegiatan penanaman hutan dan rehabiltasi.
Salah satu aktivitas penanaman hutan dan rehabilitasi adalah  melalui pembangunan hutan rakyat. Tujuan pembuatan tanaman hutan rakyat ialah untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan kritis sehingga sanggup berfungsi optimal sebagai pinjaman system penyangga kehidupan, pengatur tata air, pencegah tragedi banjir, pengendali abrasi dan memelihara kerindangan tanah serta mendukung kelestarian produktifitas sumber daya hutan dan keguakaragaman  hayati.

Dalam pelaksanaan jadwal GN-RHL taktik yang dilakukan oleh pemerintah ialah :
1.     Memadukan kemampuan pusat, mendayagunakan Pemerintah Daerah, menggerakan peranserta masyarakat dan swadaya dengan kepeloporan Tentara Nasional Indonesia di lapangan.
2.        Diselaraskan dengan upaya aksentuasi laju kerusakan hutan dan lahan.
3.        Diprioritaskan pada hutan dan lahan kritis, yang menimbulkan daya rusak yang besar.

4.        Diterapkan system monitoring dan penilaian terbuka dan terus-menerus dengan mengunakan analisis gambaran satelit.
5.        Dipilih jenis tanaman yang dekat dengan kehidupan masyarakat setempat.
Kabupaten Blitar ialah salah satu kabupaten yang mendapat alokasi Kegiatan GN-RHL Tahun 2003 dengan samasukan aktivitas pembangunan hutan rakyat seluas 1.700 Ha yang mencakup 2 Kecamatan yaitu : Kecamatan Panggungrejo sebanyak 10 desa, dan Kecamatan Wonotirto sebanyak 7 desa.
melaluiataubersamaini jumlah samasukan lokasi pembangunan hutan rakyat yang relatife cukup luas tersebut, tentu tidak simpel pelaksanaanya di lapangan, akan tetapi menghadapi banyak sekali hambatan dan hambatan baik dari segi teknis maupun kondisi social budaya masyarakat setempat.
Agar jadwal GN-RHL di Kabupaten Blitar berhasil dengan baik dan berkelanjutan maka perlu kiranya dikaji faktor-faktor yang kuat guna memilih taktik yang paling sempurna dalam pengembangan hutan rakyat di Kabupaten Blitar.


Tag : Pertanian
0 Komentar untuk "Strategi Pengembangan Hutan Rakyat Dalam Rangka Pelaksanaan Gerakan Nasonal Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (Gn-Rhl) Di Kabupaten …(Prt-38)"

Back To Top