Pemanfaatan Barang Gadai Sawah Ditinjau Dari Aturan Ekonomi Islam (Studi Desa Bancang Bandung Tulungagung) (Hes-6)

loading...

     Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah fenomena yang terjadi di masyarakat Desa Bancang Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung ihwal praktek penggadaian  dengan memakai barang gadainya sawah.  Dalam hal ini peneliti mereview tetang bagaimana murtahin memanfaatkan barang jaminan yang di jaminkan oleh rahn.

Fokus penelitian yang dalam penelitian ini ialah (1) Bagaimana praktek gadai sawah di Desa Bancang Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung? (2) Bagaimana praktek gadai sawah Desa  Bancang ditinjau dari Hukum Islam? Adapun yang menjadi tujuan peneliti ini ialah untuk mengetahui praktek gadai sawah di Desa Bancang Bandung Tulungagung, untuk menegetahui praktek gadai sawah di Desa Bancang Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Hukum Islam.
 Dalam penelitian ini memakai metode kualitatif. Metode pengumpulan data dengan memakai interview, observasi dan dokumentasi. Sebagai metode analisis data ialah deskritif analisis.
Hasil penelitian menandakan bahwa (1) Prakek gadai sawah yang ada di Desa Bancang Bandung Tulungagung ada dua yaitu gadai sawah menurut alasan sosial yaitu dimana seorang murtahin dalam melaksanakan janji gadai tidak melihat letak, luas sawah, alasan komersial dengan tujuan murtahin mengambil laba dan memanfaatkan barang gadai rahin (2) Praktek gadai sawah Desa Bancang ditinjau dari Hukum Islam, Ketidaksahan  disebabkan  adanya  kecacatan  dalam  sighat  antara rahin  dan  murtahin,  yakni dalam sighat yang mereka laksanakan terdapat ketentuan  yang  menyatakan  bahwa  dalam  praktek  gadai  sawah  tersebut terdapat  persyaratan  yang  berkaitan  dengan  memanfaatkan  marhun  (lahan sawah), yang  secara  keseluruhan  berpindah  ke  tangan  murtahin. Dan syarat  tersebut  merusak  shighat  akad,  dimana  dijelaskan  bahwa  dalam shighat  akad  tidak  boleh  dikaitkan  dengan  syarat  tertentu  di  masa menhadir, serta dilarang berperihalan  dengan substansi janji gadai itu sendiri.

0 Komentar untuk "Pemanfaatan Barang Gadai Sawah Ditinjau Dari Aturan Ekonomi Islam (Studi Desa Bancang Bandung Tulungagung) (Hes-6)"

Back To Top