loading...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah fenomena yang terjadi di masyarakat Desa Bancang Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung ihwal praktek penggadaian dengan memakai barang gadainya sawah. Dalam hal ini peneliti mereview tetang bagaimana murtahin memanfaatkan barang jaminan yang di jaminkan oleh rahn.
Fokus penelitian yang dalam penelitian ini ialah (1) Bagaimana praktek gadai sawah di Desa Bancang Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung? (2) Bagaimana praktek gadai sawah Desa Bancang ditinjau dari Hukum Islam? Adapun yang menjadi tujuan peneliti ini ialah untuk mengetahui praktek gadai sawah di Desa Bancang Bandung Tulungagung, untuk menegetahui praktek gadai sawah di Desa Bancang Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Hukum Islam.
Dalam penelitian ini memakai metode kualitatif. Metode pengumpulan data dengan memakai interview, observasi dan dokumentasi. Sebagai metode analisis data ialah deskritif analisis.
Hasil penelitian menandakan bahwa (1) Prakek gadai sawah yang ada di Desa Bancang Bandung Tulungagung ada dua yaitu gadai sawah menurut alasan sosial yaitu dimana seorang murtahin dalam melaksanakan janji gadai tidak melihat letak, luas sawah, alasan komersial dengan tujuan murtahin mengambil laba dan memanfaatkan barang gadai rahin (2) Praktek gadai sawah Desa Bancang ditinjau dari Hukum Islam, Ketidaksahan disebabkan adanya kecacatan dalam sighat antara rahin dan murtahin, yakni dalam sighat yang mereka laksanakan terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa dalam praktek gadai sawah tersebut terdapat persyaratan yang berkaitan dengan memanfaatkan marhun (lahan sawah), yang secara keseluruhan berpindah ke tangan murtahin. Dan syarat tersebut merusak shighat akad, dimana dijelaskan bahwa dalam shighat akad tidak boleh dikaitkan dengan syarat tertentu di masa menhadir, serta dilarang berperihalan dengan substansi janji gadai itu sendiri.
Tag :
Hukum Ekonomi Syariah
0 Komentar untuk "Pemanfaatan Barang Gadai Sawah Ditinjau Dari Aturan Ekonomi Islam (Studi Desa Bancang Bandung Tulungagung) (Hes-6)"