Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Murabahah : Dasar Dan Metode Pengukuran Biaya Dan Keuntungan Operasi (Studi Kasus Di Bank Muamalat Indonesia) (Bank-8)

loading...

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang Masalah

Dalam dunia modern sampaumur ini, kehidupan ekonomi tidak sanggup dilepaskan dari eksistensi serta tugas serta penting sektor jasa keuangan pada umumnya dan perbankan pada khususnya. Lembaga perbankan ialah unsur pokok dari sistem pembayaran. Melalui sektor jasa keuangan inilah, dana atau potensi investasi yang ada pada masyarakat disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan produktif, sehingga pertumbuhan ekonomi sanggup terwujud.

Bank Islam sebagai salah satu forum perbankan yang beroperasi menurut prinsip-prinsip  dan nilai-nilai syariah mempunyai tiga azas yang melandasi praktek cara kerjanya, yaitu : azas moral kemanusiaan, azas tanpa bunga, azas profit and loss sharing. Konsep perbankan Islam dengan ketiga azas tersebut ialah kepingan integral dari keseluruhan value system dalam Islam, sehingga akhirnya mempunyai potensi yang sangat besar untuk membuatkan rasa tanggung balasan sosial, keadilan sosial dan stabilitas nasional yang ialah syarat mutlak berseminya janji perbankan yang mendukung program-program restrukturisasi bidang ekonomi.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah dan Bank Indonesia sebagai suatu tubuh yang mempunyai wewenang untuk mengatur perkreditan nasional sudah mengeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 yang ialah perubahan dari UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. UU tersebut mempersembahkan legalisasi yang lebih tegas terkena eksistensi dan perlunya bank-bank menurut prinsip syariah, serta mempersembahkan peluang yang lebih besar bagi pengembangan bank-bank tersebut. UU tersebut antara lain mengatur terkena dimungkinkannya bank-bank konvensional mendirikan cabang-cabang yang beroperasi menurut prinsip syariah. Dasar aturan yang lebih terang ini serta peluang yang diciptakannya akan cenderung mendorong tumbuhnya bank Islam atau cabang syariat dari bank-bank konvensional pada masa menhadir. Semakin terbukanya peluang bagi pengembangan bank Islam di Indonesia harus didukung oleh penerapan metode  dan praktek akuntansi yang lebih mantap  dalam acara operasional bank Islam.

Salah satu metode investasi yang terpenting dalam bank Islam ialah murabahah (penjualan kembali dengan laba) alasannya ialah investasi jangka pendek dengan resiko yang sangat kecil dan paling menguntungkan (Al-Khadas, 1999, 2)  serta berhasil menguasai 98% dari total investasi (Omar, 1987, 224).
Bank-bank Islam melalui pembiayaan murabahah mulai mempertimbangkan eksistensi dirinya sebagai pihak mediator antara klien atau nasabah yang membutuhkan barang dan para supplier di luar bank yang mempunyai ataupun menghasilkan produk tersebut. Untuk selanjutnya, bank Islam akan membeli produk barang secara tunai dan menjualnya kembali kepada klien atau nasabah yang membutuhkannya dengan dasar beban yang ditangguhkan.
Pembiayaan murabahah membutuhkan kerangka akuntansi yang menyeluruh yang sanggup menghasilkan pengukuran akuntansi yang sempurna dan sesuai, sanggup mengkomunikasikan gosip akuntansi secara sempurna waktu dengan kualitas yang sanggup mendapatkan amanah serta mengurangi adanya perbedaan perlakuan akuntansi antara bank Islam yang satu dengan yang lain. Karena hal tersebut akan berdampak dalam hal keadilan untuk memilih keuntungan bagi pemegang saham (stakeholder) dan depositor (deposan).
Dalam hal perlakuan akuntansi untuk pembiayaan murabahah, bank-bank Islam menerapkan metode akuntansi yang tidak sama (Al-Nagi, 1985;  Shahata, 1986 ).  Salah satu duduk masalah penting  yang dihadapi oleh bank Islam untuk pembiayaan murabahah ialah pemberian keuntungan bagi depositor (Abdel Majeed, 1994, 3). Dari hasil perbandingan laporan keuangan beberapa bank Islam, terdapat perbedaan diantara bank-bank Islam tersebut terkena pengukuran biaya-biaya lain terkait  (subsequent costs) yang seharusnya dan  tidak seharusnya dibebankan  dalam biaya pertama operasi pembiayaan murabahah (Al- Khadas, 1999, 7). Perbedaan tersebut selanjutnya akan mengakibatkan adanya kesusahan dalam hal perbandingan realisasi keuntungan oleh bank Islam yang satu dengan bank Islam yang lain (FAO-IBFI, 1998, 146).
Di samping itu, beberapa bank Islam mengakui  bahwa pendapatan dalam pembiayaan murabahah menggunakan dasar akrual  (accrual basis) yaitu pendapatan diakui pada dikala nasabah atau klien sudah melunasi seluruh pinjaman atau melunasi tiruana cicilannya. Sedangkan pada bank Islam yang lain mengakui pendapatan dari murabahah dengan  menggunakan dasar kas (cash basis) yaitu pendapatan diakui pada dikala bank mendapatkan kas dari nasabah atau klien ketika mengangsur ataupun mencicil pinjamannya (FAO-IBFI, 1998, 146).
Situasi tersebut diatas mengatakan bahwa bank-bank Islam ternyata  belum sepenuhnya  menggunakan satu standar yang baku sebagai teladan dalam operasionalnya dan selanjutnya akan mengurangi kegunaan gosip keuangan yang dihasilkan oleh bank Islam bagi para pemakai laporan keuangan. Oleh akhirnya kebutuhan dalam menetapkan dasar dan  metode pengukuran akuntansi, khususnya untuk pembiayaan murabahah menjadi sangat penting dan harus diubahsuaikan dengan ketentuan-ketentuan syariah yang sudah diatur dalam “Financial Accounting Standards For Islamic  Bank and Financial Institutions”  (FAS - IBFI) biar para pemegang saham dan depositor mendapatkan kepingan keuntungan yang sesuai dengan haknya.
Untuk itu penulis mencoba menganalisa bagaimana praktek akuntansi untuk pembiayaan murabahah khususnya tentang metode pengukuran biaya, pendapatan dan keuntungan operasi dalam Bank Muamalat Indonesia sebagai salah satu bank Islam terbesar di Indonesia yang menjalankan acara operasi menurut prinsip keadilan dan ketentuan syariah.
Berdasarkan uraian di atas, maka Skripsi ini didiberi judul :    PERLAKUAN AKUNTANSI  PEMBIAYAAN MURABAHAH :   DASAR DAN METODE PENGUKURAN BIAYA DAN LABA OPERASI    (STUDI KASUS DI BANK MUAMALAT INDONESIA)


Tag : Perbankan
0 Komentar untuk "Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Murabahah : Dasar Dan Metode Pengukuran Biaya Dan Keuntungan Operasi (Studi Kasus Di Bank Muamalat Indonesia) (Bank-8)"

Back To Top