Strategi Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (Gerhan) Dalam Rangka Penanggulangan Musibah Di Kabupaten …(Prt-36)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
Kondisi kerusakan hutan dan lahan baik kualitas maupun kuantitas di Indonesia ketika ini sudah menjadi keprihatinan banyak pihak baik nasional maupun internasional. Kerusakan ini mencapai sekitar 43 juta ha hutan dan lahan, yang terdiri dari 24 juta ha di dalam tempat dan 19 juta ha di luar kawasan, mengalami kerusakan dengan laju kerusakan selama 12 tahun terakhir mencapai 1,6 juta ha per tahun. Dalam pada itu, kemampuan perjuangan rehabilitasinya masih jauh dari harapan, sehingga apabila tidak segera diatasi, maka akan mengancam sistem kehidupan, termasuk kelangsungan pembangunan nasional.

Kerusakan hutan dan lahan tersebut sudah menjadikan musibah antara lain banjir, tanah longsor dan kekeenteng. Bencana tersebut sudah menanggung kerugian besar berupa kerusakan infrastruktur, banyak sekali aset pembangunan serta terganggunya tata kehidupan masyarakat.

Penyebab utama terjadinya peristiwa tersebut ialah kerusakan lingkungan terutama di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai daerah tangkapan air. Untuk menanggulangi hal tersebut, perlu dilakukan upaya pemeliharaan dan peningkatan kemampuan fungsi dan produktifitas lahan melalui kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN). Karena berskala nasional kegiatan ini dibutuhkan terencana, terpadu, melibatkan banyak sekali pihak terkait, baik pemerintah, swasta dan masyarakat luas melalui suatu perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan penilaian yang efektif dan efisien. Departemen kehutanan, sebagai penanggung balasan kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (GERHAN), mencanangkan abad rehabilitasi dan konservasi pada 10-20 tahun ke depan. melaluiataubersamaini demikian upaya Gerakan Nasional Rehabilitas Hutan Dan Lahan (GERHAN) sudah menjadi janji nasional yang harus diperjuangkan keberhasilannya di seluruh wilayah indonesia.


Di samping itu dalam pelaksanaan GERHAN dibutuhkan sebanyak mungkin melibatkan masyarakat dan mendorong masyarakat untuk sanggup berpartisipasi secara nyata, sehingga perlu penguatan kelembagaan melalui pendampingan kepada kelompok tani. 

Upaya penanggulangan kerusakan hutan dan lahan selama ini sudah banyak dilakukan melalui banyak sekali kegiatan dalam kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (reboisasi dan penghijauan). Upaya ini pada umumnya lebih banyak dilakukan oleh pemerintah, kurang mengikut sertakan masyarakat secara proporsional, sehingga kesinambungan kegiatan tidak terjamin. Oleh alasannya itu perlu dilakukan penyempurnaan pendekatan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat, sehingga upaya rehabilitasi hutan dan lahan akan lebih partisipatif. Dalam kerangka ini, perlu dikembangkan kelembagaan rehabilitasi hutan dan lahan yang partisipatif, yang menempatkan pemerintah lebih sebagai fasilitator dan supervisor, sementara masyarakat berperan sebagai inisiator dan pengelola. Untuk mencapai samasukan tersebut, maka pemerintah menyediakan dana yang pada prinsipnya lebih berfungsi sebagai stimulan. Pertimbangan efektifitas dan efisiensi ini menjadi sangat penting mengingat dana yang dimiliki pemerintah sangat terbatas.

Pada prinsipnya upaya GERHAN diarahkan untuk membuat hubungan timbal balik yang serasi antara sumberdaya hutan dan lahan dengan masyarakat, sehingga pada gilirannya sumberdaya hutan dan lahan akan berfungsi secara optimal dan di sisi lain masyarakat sejahtera. Prinsip dasar di atas yang juga dikenal dengan “Social Forestry” harus menjiwai seluruh kegiatan GERHAN, sehingga penerapan dana reboisasi juga harus didasarkan pada pertimbangan tersebut.

Dari uraian tersebut di atas, maka peneliti bermaksud untuk melaksanakan penelitian ihwal “Strategi Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN) Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam di Kabupaten Tulungagung”.


Tag : Pertanian
0 Komentar untuk "Strategi Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (Gerhan) Dalam Rangka Penanggulangan Musibah Di Kabupaten …(Prt-36)"

Back To Top