Kajian Wacana Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Tempat Eksklusif Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 (Ppkn-2)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Otonomi tempat membawa imbas yang sangat luas terhadap berkembangnya Demokrasi di Indonesia serta membawa impian besar untuk kesejahtraan rakyat dan kemakmuran tempat dengan pemilihan kepala tempat secara langsung. Rakyat sanggup menentukan pilhannya sendiri dibandingkan dengan pemilihan kepala tempat sebelumnya yang dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat.Hal ini membawa perubahan pandangan masyarakat terhadap pemerintahan, alasannya ialah calon yang akan memimpin dipilih pribadi oleh rakyat. Hal ini menunjukan adanya perilaku demokratis dan ketransparanan bagi rakyat yang akan menentukan seorang pemimpin secara terbuka tidak menentukan bagaikan kucing dalam karung..Bagaimanapun ini ialah konsekuensi logis dari berlakunya Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1947 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.


melaluiataubersamaini adanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 rakyat berharap sanggup mengetahui dan memahami isi yang terkandung dalam undang-undang, sehingga lebih sanggup meningkatkan pengetahuan serta wawasan politik atau pendidikan politik yang lebih remaja terutama lebih memperhatikan aspek-aspek kekerabatan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintah daerah. 

Dalam masyarakat modern kini partisipasi penuh dan bertanggung balasan terhadap penentuan para calon kepala tempat dan wakil kepala tempat yang secara formal diwakilkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjaring para calon kepala tempat yang memiliki kiprah dan wewenang 
1. Memilih Gubernur /wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.
2. Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur /wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.
3. Berasama-sama gubernur, bupati, atau walikota menetapkan APBD dan membentuk Peraturan Daerah.
4. Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, keputusan gubernur /bupati/walikota, APBD, kecerdikan pemerintah daerah, kerjasama internasional, dan banyak sekali peraturan perundang-undangan pada umumnya.
5. Memdiberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah sentra atas suatu perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
6. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Khusus untuk DPRD Propinsi, termasuk wewenang menentukan anggota MPR Utusan Daerah (Bagir Manan, 2001 : 113) 
Sehubungan dengan kondisi rakyat berada di dalam kondisi serba keterbelakangan dan ketidaktahuan politik,kemudian untuk merangsang partisipasi politik mereka secara aktif, perlu adanya pendidikan politik di alam demokrasi yang terbuka dengan adanya otonomi dan pemilihan kepala tempat secara pribadi remaja ini.Hal ini sesuai dengan isi yang tersirat dalam sila keempat Pancasila kita. Sebab tujuan pendidikan politik yang di kemukakan oleh Kartini Kartono {1996 : Viii} 
• Membuat rakyat menjadi melek politik / sadar politik 
• Dan lebih kreatif dalam partisipasi sosial politik di kurun pembangunan 
• Sekaligus juga menghumanisasikan masyarakat, semoga menjadi “leefbaar”, yaitu lebih nyaman dan sejahtera untuk dihuni oleh tiruana masyarakat masyarakat Indonesia.

Membuat rakyat menjadi melek politik dalam pemilihan Kepala Daerah secara pribadi dan membangun tingkat kesadaran dalam berpolitik, serta masyarakat lebih kreatif dalam menentukan calon Kepala Daerah yang memiliki fatwa yang ingin membangun wilayahnya untuk maju dan sejahtera serta pelayanan publik yang lebih baik. 

sepertiyang kita ketahui bahwa, setiap pemilihan kepala tempat dan wakil kepala tempat penyelenggaranya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagaimana tercantum di dalam Undang – Undang 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah BAB IV kepingan kedelapan pasal 57 (1,2) (2004:52) yang berbunyi :
“Pemilihan kepala tempat dan wakil kepala tempat diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah yang bertanggung balasan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .dan dalam melaksanakan. Tugasnnya,Komisi Pemilihan Umum Daerah, memberikan laporan penyelenggaraan pemilihan.Kepala tempat dan wakil kepala tempat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”

Dari klarifikasi di atas dapatlah saya simpulkan bahwa pemilihan kepala tempat dilaksanakan secara demokratis tetapi masih kentalnya keterlibatan partai dalam menentukan dan mengendalikan pemilihan kepala daerah, secara pemilihan demokratis menurut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil bahwa pemilihan kepala tempat benar-benar bersifat murni dan konsekuen dimana setiap pasangan calon tersebut diajukan oleh partai politik. Harapan kasatmata dari partai politik ialah optimalisasi fungsi dan kiprah partai politik itu sendiri dalam membawa masyarakat menuju kearah yang lebih baik dan sejahtera serta demokratis.

Fungsi hak dan kewajiban Partai Politik sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Partai Politik Nomor 31 Tahun 2002 dan undang-undang pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2003 yang tercantum dalam BAB V pasal 7 yang berbunyi:
Partai politik berfungsi sebagai masukana:
a. pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas semoga menjadi masyarakat Negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa ,dan bernegara :
b. penciptaan iklim yang aman serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahtrakan masyarakat;
c. penyerap ,penghimpun,dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara;
d. partisipasi politik masyarakat Negara;dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui prosedur demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

melaluiataubersamaini demikian bahwa partai politik memegang peranan strategis dan penting demi terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah. Pentingnya kiprah partai politik dalam kedudukan politik. Untuk menerima piramida kekuasaan dalam suatu pemerintahan yang akan mewarnai kebijakan-kebijakan politik dari partai yang bersangkutan. 
Pemilihan kepala tempat secara pribadi dipilih oleh masyarakat mempersembahkan corak atau warna tersendiri terhadap pemerintahan yang akan terbentuk, apalagi diberlakukannya undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ,dimana dijelaskan bahwa masyarakat memiliki kewenangan untuk menentukan Gubernur/wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati atau Walikota /wakil walikota..

Pemilihan Kepala Daerah ialah pranata terpenting dalam tiap Negara demokrasi , terlebih lagi bagi Negara yang berbentuk republik menyerupai Indonesia, Pemilihan Kepala Daerah juga ialah salah satu masukana pendidikan politik bagi masyarakat yang bersifat pribadi dan terbuka. Sehingga dibutuhkan sanggup meningkatkan kesadaran masyarakat terkena demokrasi.

Berdasarkan Uraian tersebut maka penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian yang akan dituangkan dalam sebuah karya ilmiah dengan mengetengahkan judul ‘’Kajian Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung Dihubungkan melaluiataubersamaini UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ‘’
Tag : Pendidikan, PPKN
0 Komentar untuk "Kajian Wacana Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Tempat Eksklusif Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 (Ppkn-2)"

Back To Top