loading...
Fokus penulisan ini ialah kasus perdata tanah terkena wanprestasi dan Hak Tanggungan, sebagaimana terdapat pada Putusan MA No. 901/Pdt/2007, tanggal 24 Oktober 2007 wacana Perkara Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan No.147/PEN.EKS/APHT/2003/PN.TNG., yang terjadi antara PT. Bank Niaga melawan Ny. Han Moy dan CV. Rahayu. Permasalahannya ialah apakah tindakan CV. Rahayu yang mengalihkan dana kredit ke bidang perjuangan lain selain daripada yang diperjanjikan sanggup ditetapkan sudah melaksanakan wanprestasi dan bagaimana akhir hukumnya ?
Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini ialah metode penelitian normatif, serta dilengkapi dengan metode penelitian empiris, sifat penelitian ini ialah deskriftif Mengenai tindakan CV. Rahayu yang tidak melaksanakan Akta Perjanjian Kredit wacana Persetujuan Fasilitas Kredit Antara PT. Bank Niaga Tbk. dengan CV. Rahayu melainkan di alihkan ke bidang perjuangan lain yaitu pembebasan tanah Bandara Soekarno Hatta, menurut Pasal 1338 KUHPer sanggup dikatakan bahwa CV. Rahayu sudah melaksanakan wanprestasi sebab tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit No. 2 tanggal 14 Nopember 2002. Hal itu melanggar perjanjian pada Pasal 12 dan Pasal 18 Akta Perjanjian Kredit tersebut, untuk panjar melalui Rekening Koran No. 3 tanggal 14 November 2002 tersebut di atas dengan terbukti tidak melaksanakan pembayaran dan sebagaimana akreditasi Ny. Han Moy, yang menyatakan bahwa CV. Rahayu sudah memakai kemudahan kredit menyimpang dari tujuan pemdiberian fasiltas kredit sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kredit.
Tag :
Perbankan
0 Komentar untuk "Dampak Penyalahgunaan Perjanjian Kredit Investasi Dari Pt. Bank Niaga Oleh Cv. Rahayu Terhadap Tanah Objek Hak Tanggungan (Bank-13)"