Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Besarnya Simpanan Mudharabah Perbankan Syariah Di Indonesia Kala 1993.I –2003.Iv (Ep-05)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Berdirinya IDB (Islamic Development Bank) pada sidang menteri keuangan di Jeddah tahun 1975, menjadi titik pertama gagasan pendirian bank-bank syariah di banyak sekali negara. Pada simpulan periode 1970-an dan pertama dekade 1980-an, bank-bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, serta Turki (Antonio, 2001:21).

Pada tahun 1985, sistem perbankan syariah dalam lingkup internasional bisa memobilisasi dana sebesar US $ 5 milyar yang hingga tahun 1999 sudah meningkat menjadi US $ 80 milyar. Beberapa institusi keuangan konvensional, menyerupai Citibank, JP morgan, Deutsche Bank, ABN Amro dan American Express sudah mengenalkan produk tanpa bunga kepada konsumennya. Demikian pula perusahaan-perusahaan multinasional menyerupai General Motors, IBM, dan Daewoo Corporation yang sudah memulai memakai jasa keuangan tanpa bunga ini (Haron dan Ahmad, 2000 :1)

Berkembangnya bank syariah di kancah internasional, memdiberi dampak bagi pengembangan bank syariah di Indonesia. Mengingat Indonesia berpenduduk 88 persen muslim (Sensus Penduduk, 2000), maka pantaslah kalau pertama pendiriannya kental dengan peluang captive market yang dimiliki Indonesia.

Awal tahun 1980-an, diskusi terkena ekonomi Islam mulai dilakukan. Bahkan tes kemampuan dan pemahaman dalam relatif terbatas sudah dilakukan. Diantaranya ialah BaitutTamwil Salman Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. Prakarsa lebih khusus bagi pendirian bank Islam gres dimulai tahun 1990. MUNAS IV MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) pada agustus 1990 membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia (Antonio, 2001: 24).

1 Mei 1992 berdirilah bank syariah pertama di Indonesia; Bank Muamalat Indonesia, dengan total akad modal disetor Rp 106.126.382.000,- Namun, perangkat aturan operasinya dalam UU No.7 tahun 1992 belum memuat sistem syariah yang memadai. Baru di periode reformasi, UU No.10 tahun 1998 memuat secara rinci landasan operasi bank syariah dan memdiberi isyarat bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah (Antonio, 2001: 25).
Pengesahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 membuka peluang yang kian luas bagi pengembangan bank syariah. Bukan spesialuntuk menyebut bank syariah dan bank konvensional secara berdampingan, tapi undang-undang ini juga memuat prinsip produk perbankan syariah menyerupai murabahah , salam , istisna , mudharabah , musyarakah dan ijarah . Undang-undang ini mempersembahkan imbas perlakuan yang sama diantara bank syariah dan konvensional, padahal ketika itu gres ada satu bank syariah dan sekitar 70 BPR syariah

Dalam upaya pengembangan sistem perbankan syariah yang sehat dan bisa menjawaban tantangan masa menhadir, Bank Indonesia menyusun “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” ( Biro Perbankan Syariah BI, 2002). Samasukan pengembangan perbankan syariah hingga tahun 2011 tersebut memuat :
- Terpenuhi prinsip syariah dalam operasional ;
- Diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan syariah;
- Terciptanya sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien, serta
- Terciptanya stabilitas sistemik serta terealisasinya kemanfaatan masyarakat luas.
Dalam upaya mewujudkan samasukan tersebut, Bank Indonesia mencanangkan langkah-langkah strategis yang pelaksanaanya dibagi dalam empat focus area, yakni : mendorong kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah secara konsisten, menyempurnakan regulasi dan sistem pengawasan yang sesuai dengan karakteristik perbankan syariah, mendukung terciptanya efisiensi operasional dan daya saing bank syariah, serta meningkatkan kestabilan sistem, peran, dan kemanfaatan perbankan syariah bagi perekonomian secara umum.

Seperti dalam perbankan konvensional, perbankan syariah juga bergantung pada depositor yang menyimpan uangnya di bank. Seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat terkena perbankan syariah, tingkat bagi hasil menjadi salah satu insentif depositor untuk menyimpan uangnya di bank syariah. Bahkan, penelitian Erol dan El-Bdour (1989) di Sudan dan Turki mengambarkan bahwa agama bukanlah alasan utama depositor menyimpan uangnya di bank syariah. Penelitian Haron et.al.(1994); dan Gerrad dan Cunningham(1997), mengambarkan bahwa alasan agama dan profit menjadi pertimbangan utama penabung bank syariah di Malaysia dan Singapura.

Di Indonesia ,penelitian Potensi dan Preferensi Perilaku Masyarakat di Pulau Jawa terhadap Bank Syariah dilakukan oleh Bank Indonesia (2000) bekerja sama dengan beberapa universitas negeri . Dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa dari 4.025 responden , 94 persen berpandangan bahwa sistem bagi hasil ialah sistem yang dinilai universal dan sanggup diterima, serta menguntungkan.

Dari klarifikasi diatas, menjadi penting sekarang untuk mengetahui faktor-faktor apa yang memotivasi depositor untuk menyimpan dananya di bank syariah, dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi besarnya penghimpunan dana pihak ketiga bank syariah di Indonesia khususnya simpanan mudharabah.
Dilatarbelakangi oleh kondisi tersebut, penulis mencoba menganalisis banyak sekali variabel yang memilih besarnya simpanan tabungan dan deposito mudharabah perbankan syariah di Indonesia, untuk itu penulis mengambil judul :

“ ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SIMPANAN MUDHARABAH PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA PERIODE 1993.I – 2003.IV MENGGUNAKAN PENDEKATAN KOINTEGRASI DAN ERROR CORRECTION MECHANISM (ECM) ”

1.2 IDENTIFIKASI MASALAH
Berdasarkan hal tersebut, maka penulis mengidentifikasikan permasalahan yang ada sebagai diberikut :
1. Apa saja variabel – variabel yang mempengaruhi besarnya simpanan mudharabah perbankan syariah di Indonesia dalam jangka pendek dan jangka panjang?
2. Dari sekian banyaknya variabel yang memilih besarnya simpanan mudharabah perbankan syariah, variabel apa saja yang secara signifikan memilih besarnya simpanan mudharabah perbankan syariah di Indonesia dalam jangka pendek dan jangka panjang?
3. Apakah motif dan kecenderungan utama masyarakat menyalurkan dana pihak ketiganya (dalam bentuk mudharabah) ke perbankan syariah ?






0 Komentar untuk "Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Besarnya Simpanan Mudharabah Perbankan Syariah Di Indonesia Kala 1993.I –2003.Iv (Ep-05)"

Back To Top