Ikrar Talak Yang Dilakukan Oleh Kuasa Aturan Wanita Berdasarkan Aturan Islam (Sy-5)

loading...

Penelitian dalam skripsi ini dilatarbekangi oleh suatu kenyataan bahwa perkawinan ialah ikatan yang sangat berpengaruh serta setiap pasangan perkawinan membulatkan tekadnya untuk mencapai tujuan disyari'atkannya nikah, namun adakalanya niatan untuk membangun rumah tangga yang serasi (sakinah, mawaddah, rahmah) tidak tiruana sanggup terealisasi dengan mulus. Sering kali tujuan perkawinan tidak sanggup tercapai alasannya perilaku kemanusiaan masing-masing yang saling berbenturan. Oleh lantaran itu harus ada jalan keluar untuk mengatasi hal ini, Thalaq disyari'atkan untuk mengatasi permasalahan ini,namun suatu sisi thalak ialah hak bagi seorang laki-laki,tetapi kenyataan yang ada malah sebaliknya thalak dilakukan oleh pihak perempuan baik secara pribadi maupun melalui pihak kuasa hukum.

Rumusan dilema dalam penulisan skripsi ini yaitu (1) Bagaimana pandangan para Fuqoha’ terhadap Ikrar Talak yang diwakilkan kepada perempuan? (2) Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap Ikrar Talak yang dilakukan oleh kuasa aturan perempuan?
Skripsi ini bermanfaa bagi penulis untuk menambah wawasan ihwal perkawinan dan segala hal yang berkaitannya diantaranaya : a.Mengetahui aturan ihwal ikrar talak yang dilakukan oleh kuasa aturan perempuan. b.Bagi masyarakat umum atau pembaca, diperlukan sanggup memdiberi atau menambah wawasan aturan ihwal ikrar talak yang dilakukan oleh kuasa aturan perempuan. c.Bagi penulis sendiri, menambah ragam khazanah keilmuan dan mengharapkan biar penelitiannya sanggup bermanfaa dan mengamalkan apa yang sudah dipelajari.Bagi jurusan, semoga sanggup menambah koleksi dalam bacaan dalam aturan program peradilan agama khususnya aturan ihwal ikrar talak yang dilakukan oleh kuasa aturan perempuan.
Jenis penelitian dalam skripsi ini yaitu penelitian kualitatif. Sedangkan model penelitiannya yaitu dengan mereview, mambaca, menulis dan mengkopi materi kepustakaan yang berkenaan ihwal konsep ikrar talak serta dari sumber lainnya yang sesuai dengan penelitian ini.
Adapun metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan yaitu dengan cara membaca, mempelajari serta menelaah sumber-sumber kepustakaan dari buku-buku dan kitab-kitab yang ada kaitannya dengan dilema di atas. Pengolahan data dengan cara editing dan organizing data yang ada. Analisis data dengan memakai rujukan pendekatan deskriptif analisis, dan memakai rujukan pikir induktif yang maksudnya yaitu menganalisa data yang bersifat khusus kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum.
Sesudah penulis mengadakan penelitian dengan memakai beberapa metode di atas, sanggup disimpulkan bahwa Dalam aturan Allah SWT tidak mempersembahkan hak bagi perempuan dalam hal nikah dan tidak juga dalam hal talak. Semua itu ialah hak yang didiberikan kepada laki-laki. Allah SWT sudah menyebabkan pria menjadi penanggung balasan atas perempuan. Jika mereka mau, maka mereka sanggup menahannya dan bila beliau mau maka beliau sanggup mentalaknya. Tidak boleh bagi pria untuk menyebabkan perempuan sebagai pengendali rumah tangganya. Yakni bila perempuan mau, maka beliau tetap bersama pria itu atau bila beliau tidak mau maka beliau ditalak.Adapun terkena sah tidaknya pelimpahan suami terkena kuasa talak istri kepada orang perempuan, Al-Imroni mempersembahkan dua pendapat. Pertama wakalah ihwal talak itu dianggap sah sebagaimana sahnya talak perempuan yang ditujukan kepada dirinya sendiri. Kedua, talaknya dianggap tidak sah. Karena yang diperbolehkan mewakilkan talak kepada perempuan yang statusnya sebagai istri, dianggap sah apabila talak itu untuk dirinya sendiri.  Kalau talak perempuan kepada istri lain maka dianggap tidak sah berdasarkan pendapat beliau yang kedua.
0 Komentar untuk "Ikrar Talak Yang Dilakukan Oleh Kuasa Aturan Wanita Berdasarkan Aturan Islam (Sy-5)"

Back To Top