Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Meningkatkan Efisiensi Biaya Fiskal Perusahaan Pada Pt. Surya Sukma (Ak-41)

loading...
Pembangunan di Indonesia ketika ini sudah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Pembangunan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik material maupun spiritual. Untuk sanggup mewujudkan itu tiruana pemerintah memerlukan banyak biaya yang salah satu sumbernya yakni dari sektor perpajakan. Oleh alasannya itu perpajakan ialah bab yang terpenting untuk sumber keuangan negara, mengingat 80% sumber APBN bersumber dari sektor pajak. 

Dalam meterbaikkan penerimaan pajak, pemerintah Indonesia sudah menyempurnakan sistem perpajakannya menjadi lebih sederhana yang disebut dengan Tax Reform pada tahun 1983. Kemudian disusul dengan penyempurnaan Undang-undang Perpajakan yang dilakukan tahun 1994 dan mulai berlaku tahun 1995. Selanjutnya disempurnakan kembali pada tahun 2000. Semua bentuk pajak sifatnya sanggup dipaksakan alasannya sesuai dengan dasar hukumnya yaitu Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat (2) yang sebut “segala pajak untuk keperluan negara menurut Undang-undang”. 


Pemilihan perusahaan PT. Surya Sukma sebagai objek penelitian dikarenakan penulis berpendapat, pajak untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang industri barang-barang plastik ini ialah perusahaan manufaktur. Jenis industri ini tergolong besar dan penulis yakin PT. Surya Sukma mempunyai kriteria tersendiri untuk kebijakan pajaknya, sehingga sangat menarikdanunik untuk dibahas. Suatu sistem administrasi pajak yang efektif ialah hal terpenting bagi perusahaan untuk tetap bertahan dalam kondisi yang kini ini, untuk itu dibutuhkan adanya suatu perencanaan pajak (tax planning) dalam planning kerja tanpa harus melanggar Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Perencanaan pajak dilakukan melalui cara penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan pengpetangan pajak (tax evasion). 

Walaupun kedua cara tersebut mempunyai konotasi yang sama sebagai tindakan yang melanggar hukum, namun suatu hal yang terperinci membedakan keduanya yaitu penghindaran pajak (tax evoidance) yakni perbuatan yang tidak melanggar ketentuan Undang-undang Perpajakan, sedangkan pengpetangan pajak (tax evasion) jelas- terperinci perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-undang Perpajakan. Dalam perusahaan salah satu biaya yang paling besar dikelurkan yakni membayar penghasilan karyawan yang hal ini rutin dilakukan setiap bulan. 

Otomatis perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 ini harus dilakukan dengan sebaik mungkin alasannya pada hasilnya hal tersebut sanggup meningkatkan efisiensi biaya fiskal perusahaan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan. Pelaksanaan perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh perusahaan diharapkan sanggup meminimumkan beban pajak terpinjaman karyawan, yang otomatis akan sanggup meterbaikkan keuntungan setelah pajak, sehingga biaya yang dikeluarkan perusahaan akan lebih efisien alasannya dalam hal ini beban pajak perusahaan juga sanggup lebih ditekan dengan memakai biaya deductible expense. Dimana hal tersebut akan turut juga menjaga pertumbuhan perjuangan yang berkesinambungan. Untuk memperoleh citra yang lebih terperinci terkena itu maka penulis mengambil judul “Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Meningkatkan Efisiensi Biaya Fiskal Perusahaan Pada PT. Surya Sukma“.

Tag : Akuntansi
0 Komentar untuk "Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Meningkatkan Efisiensi Biaya Fiskal Perusahaan Pada Pt. Surya Sukma (Ak-41)"

Back To Top