Tinjauan Yuridis Terhadap Delik Kekerasan Fisik Yang Dilakukan Pegawanegeri Kepolisian Terhadap Istrinya (Hk-33)

loading...
Berbicara terkena kepolisian, maka sanggup dilihat dalam Undang-Undang (selanjutnya disingkat UU) Nomor 2 Tahun 2002 ihwal Polisi Republik Indonesia, antara lain menetapkan kedudukan polisi sebagai alat Negara yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang kepolisian preventif dan represif dalam rangka criminal justice system, dengan kiprah utama pemeliharaan keamanan negeri. Tentunya,objek riil dari pengamanan itu ialah masyarakat.Artinya, diharapkan kerjasama dan saling pengertian yang aktual antara polisi dan masyarakat.

Ironisnya, kekerasan yang dilakukan polisi, bukan lagi hal yang abnormal kita dengar dari banyak sekali media yang ada.Kekerasan yang dilakukan oleh para polisi tersebut sudah menjadi suatu fenomena, bukan spesialuntuk dalam batasan masalah saja.Dalam artian, bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Polisi memang sudah sering terjadi.

Berita ihwal kekerasan yang dilakukan pegawanegeri kepolisian, dimana tindakan yang dilakukan diluar batas kewajiban dan kasus yang harusnya ditangani.Kasus tersebut diantaranya masalah kekerasan yang dilakukan oleh pegawanegeri kepolisian terhadap istrinya sendiri dalam ruang lingkup keluarga (KDRT) yang menimbulkan korban menderita luka-luka.


Untuk memandang masalah kekerasan yang terjadi selama ini, setidaknya terdapat beberapa faktor, salah satunya faktor psikologis personal yaitu Kompleksitas kiprah polisi di lapangan menimbulkan mereka praktis stres dan frustrasi. Bahkan kiprah tersebut sering mengundang bahaya. Hal ini karena kiprah polisi sangat berat dan berbahaya jikalau dibandingkan dengan penegak aturan lainnya.

Dari banyaknya faktor yang sanggup membuat pegawanegeri kepolisian melaksanakan tindak kekerasan, kekerasan tersebut sanggup dilakukan terhadap orang lain atau sekolompok masyarakat bahkan sanggup hingga ke ruang lingkup keluarga  personal kepolisian.

Dalam klarifikasi umum Undang–Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dijelaskan bahwa keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan hening ialah dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga sanggup terganggu jikalau kualitas dan pengendalian diri tidak sanggup dikontrol, yang pada balasannya sanggup terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbulketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.

KDRT ialah problem yang rumit untuk dipecahkan.Ada banyak alasan, yang kemungkinan menjadi penyebabnya yaitu:Pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang sudah ia lakukan ialah ialah tindak KDRT. Atau, sanggup jadi pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya ialah tindakan KDRT.Hanya saja, pelaku mengabaikannya karena berlindung diri dibawah norma-norma tertentu yang sudah mapan dalam masyarakat.Sehingga menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang masuk akal dan pribadi.Kekerasan tidak spesialuntuk muncul disebabkan karena ada kekuatan tetapi juga karena ada kekuasaan.

Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan semenjak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini ialah sebagai upaya, ikhtiar bagi pembatalan KDRT.melaluiataubersamaini adanya ketentuan ini, berarti negara sanggup berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akhir KDRT.Sesuatu hal yang sebelumnya tidak sanggup terjadi, karena dianggap sebagai problem internal keluarga seseorang.Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga ialah tindak pidana.Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan sanggup terjadi antara pihak suami kepada istri dan sebaliknya, atapun orang bau tanah terhadap anaknya.Sebagai undang-undang yang membutuhkan pengaturan khusus, selain mencakupkan pengaturan hukuman pidana, undang-undang ini juga mengatur ihwal aturan acara, kewajiban negara dalam mempersembahkan donasi segera kepada korban yang melapor.melaluiataubersamaini demikian, sanggup dikatakan bahwa ketentuan ini ialah sebuah terobosan aturan yang sangat penting bagi upaya penegakan HAM, khususnya donasi terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.

Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan dari pegawanegeri kepolisian yang dilakukan personal kepolisian pantas menjadi renungan bagi kita.Dimana kita sanggup melihat bahwa kiprah utama polisi ialah melindungi dan mengayomi baik dalam ruang lingkup pribadinya apalagi pelaksanaan dalam lingkup masyarakat.


Tag : Hukum
0 Komentar untuk "Tinjauan Yuridis Terhadap Delik Kekerasan Fisik Yang Dilakukan Pegawanegeri Kepolisian Terhadap Istrinya (Hk-33)"

Back To Top