Analisa Komparasi Kredit Konsumtif Di Bank Konvensional Dan Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah (Studi Perkara Pada Bank Syariah Dapat Bangkit Diatas Kaki Sendiri (Ak-36)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Bank ialah tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Keberadaan bank sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu bangsa, alasannya ialah bank ialah pengumpul dana dari SSU (Surplus Spending Unit) dan penyalur kredit kepada DSU (Defisit Spending Unit), kawasan menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat, pelaksanan dan memperlancar kemudian lintas pembayaran dengan aman, praktis, dan ekonomis, penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C (Letter of Credit), penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi.

Adapun fungsi utama perbankan ialah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Adapun penyaluran yang didiberikan oleh bank yaitu dengan melalui kredit. Kredit ialah pembiayaan yang prinsip penyalurannya ialah prinsip kepercayaan dan kehati-hatian, yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan mengembalikan dukungan beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Tegasnya, kreditor percaya bahwa kredit itu tidak akan macet.


Terdapat banyak sekali macam penyaluran kredit yang di gunakan oleh bank untuk membiayai nasabahnya. Salah satu jenis kredit yang didiberikan oleh bank
berdasarkan tujuan/kegunaannya sanggup kita ketahui ada 3 jenis kredit yaitu kredit konsumtif, kredit modal kerja (kredit perdagangan), dan kredit investasi. Ahkir- simpulan ini sanggup kita ketahui bahwa perkembangan bank konvensional semakin pesat. melaluiataubersamaini adanya kemudahan pelayanan kredit yang semakin mudah mengakibatkan nasabah tertarik untuk memanfaatkan kemudahan yang ada untuk memenuhi kebutuhan konsumtifnya ataupun usaspesialuntuk.

Namun, dengan melihat prinsip yang ada mengakibatkan pertanyaan yang sangat besar bagi kita apakah prinsip tersebut baik untuk diterapkan terus- menerus, bahkan kita ketahui bahwa setiap perjuangan yang dilakukan tidak selalu mendapat laba. Setiap prinsip atau sistem yang berjalan tidak sesuai dengan fitrah insan akan menghadirkan suatu keburukan, maka dari itu banyak sekali bank-bank yang berprinsip syariah bermunculan pada akhir-akhir ini. Dilihat dari fungsinya bank syariah sama dengan bank konvensional, yaitu melaksanakan penghimpunan dana dan menyalurkan dana tersebut dengan banyak sekali produk- produk pembiayaan yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Adapun pembiayaan tersebut sanggup dilakukan dengan prinsip jual beli, yang mencakup adanya produk murabahah, salam, dan salam paralel, istishna dan istishna paralel.

Prinsip bagi hasil yang sangat sering kita dengar atau bahkan ialah suatu ciri khas bank syariah yang ada yang mencakup pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah. Adapun penyaluran dana yang dilakukan dengan prinsip Ujroh (sewa) yang mencakup ijarah dan ijarah muntahiyah bitamlik. Berdasarkan data statistik perbankan syariah Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia pada pertama tahun 2004, komposisi penyaluran dana yang di lakukan oleh bank syariah ialah 70,81 % ialah pembiayaan dengan sistem murabahah. Beberapa alasan bahwa pembiayaan murabahah ini mendominasi penyaluran dana yang dilakukan oleh Bank-bank syariah ialah mudah untuk di implementasikan, bahkan masih banyak sekali bank-bank syariah yang mengimplementasikan pembiayaan ini menyerupai pembiayaan konsumen atau kredit konsumtif yang marak sekarang.

Murabahah didefinisikan oleh para Fuqaha (ahli Fiqh) sebagai penjualan barang seharga biaya/harga pokok (cost) barang tersebut ditambah mark-up atau margin keuntungan yang disahkan. Karkteristik murabahah ialah bahwa penjual harus memdiberi tahu pembeli terkena harga pembelian produk dan menyatakan jumlah keuntungan yang dimenambahkan pada biaya (cost) tersebut. Dalam daftar istilah buku himpunan aliran DSN (Dewan Syariah Nasional) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah ialah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Sedangkan dalam PSAK 59 wacana Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 52 dijelaskan bahwa murabahah ialah kesepakatan jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disahkan oleh penjual dan pembeli.

Murabahah ini bukanlah produk utama dari bank syariah. Namun, banyak sekali kebutuhan-kebutuhan dari nasabah yang sanggup terpenuhi dengan adanya pembiayaan ini. Sebenarnya, pembiayaan ini ialah pembiayaan yang bersifat pemdiberian modal kerja menyerupai pembelian materi mentah, aktiva tetap dan lain-lain. Tetapi yang mayoritas ketika ini ialah murabahah ini dipakai oleh nasabah untuk memenuhi kebutuhan konsumtifnya. Sehingga pembiayaan ini menjadi operasi utama yang menghasilkan pendapatan yang lebih menjanjikan. Bila kita lihat dari sebagian inti dari karakteristik murabahah dan beberapa elemen yang harus
diperhatikan didalamnya, transaksi murabahah tersebut membawa implikasi yang sangat signifikan yaitu timbulnya paradigma bahwa bank syariah tidak tidak sama dengan bank konvensional, alasannya ialah transaksi murabahah dilaksanakan masih jauh dari prinsip-prinsip yang ada, bahkan dilaksanakan menyerupai pembiayaan kredit konsumtif pada bank konvensional. Karena pembiayaan ini ialah pembiayaan yang paling besar menghasilkan pendapatan untuk bank syariah, maka sangat penting untuk mengetahui bagaimana pengukuhan pendapatan berdasarkan PSAK 59 dibandingkan dengan yang dipakai bank konvensional berdasarkan PSAK 31. Maka dari itu perlu adanya penelitian dan pengkajian biar kita sanggup mengetahui lebih dalam dan terang wacana teladan pembiayaan murabahah tersebut. 

melaluiataubersamaini adanya tujuan yang dirumuskan, dalam laporan ini akan diteliti apakah memang terdapat perbedaan pada pembiayaan murabahah dengan kredit konsumtif. melaluiataubersamaini maka penulis memilih judul untuk Laporan Akhir yang akan ditulis yaitu : “ANALISA KOMPARASI KREDIT KONSUMTIF DI BANK KONVENSIONAL DAN PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH ” (Studi Kasus pada Bank Syariah Mandiri Cabang Malang)





Tag : Akuntansi
0 Komentar untuk "Analisa Komparasi Kredit Konsumtif Di Bank Konvensional Dan Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah (Studi Perkara Pada Bank Syariah Dapat Bangkit Diatas Kaki Sendiri (Ak-36)"

Back To Top