Pendapatan Bagi Hasil Dan Perlakuan Akuntansinya Pada Bank Syariah (Studi Perkara Pada Pt Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang) (Bank-2)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Ratusan tahun sudah ekonomi dunia didominasi oleh sistem bunga. Hampir tiruana perjanjian di bidang ekonomi dikaitkan dengan bunga. Banyak negara yang sudah sanggup mencapai kemakmurannya dengan sistem bunga ini di atas kemiskinan negara lain sehingga terus-menerus terjadi kesentidakboleh. Pengalaman di bawah dominasi perekonomian dengan sistem bunga selama ratusan tahun menerangkan ketidak mampuannya untuk menjembatani kesentidakboleh ini. Di dunia, di antara negara maju dan negara berkembang kesentidakboleh itu semakin lebar, sedang di dalam negara berkembang kesentidakboleh itupun semakin dalam.
Meskipun tidak diakui secara terus jelas tetapi disadari sepenuhnya bahwa sistem ekonomi yang berbasis kapitalis dan interest base serta menempatkan uang sebagai komoditi yang diperdagangkan bahkan secara besar-bemasukan ternyata mempersembahkan implikasi yang fokus terhadap kerusakan kekerabatan ekonomi yang adil dan produktif. Atorf (1999) mengemukakan bahwa krisis nilai tukar yang terjadi pada pertengahan 1997 sudah membuat perbankan nasional mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan. Hal tersebut ditandai dengan besarnya pinjaman dalam valuta absurd yang melonjak, tingginya non performing loans, dan menurunnya permodalan bank. Kondisi tersebut diperburuk lagi dengan suku bunga yang meningkat tajam sejalan dengan kebijakan moneter untuk meredam gejolak nilai tukar, sehingga banyak bank

yang mengalami negative spread. Kondisi perbankan yang sangat parah tesebut terutama sebagai tanggapan dari pengelolaan bank yang tidak berhati-hati. Di pihak lain terdapat pandangan dari para jago bahwa penerapan sistem bunga sudah memperparah terpuruknya sistem perbankan nasional.
Banyaknya fakta yang menggambarkan kesentidakboleh yang terjadi tanggapan diterapkannya sistem bunga, menjadikan kita  sanggup berfikir bahwa sistem bunga yang masih berlaku ketika ini  harus diganti dengan sistem lain yang sanggup mempersembahkan manfaat yang lebih baik serta memiliki kontribusi positif  guna membangun perekonomian yang sejahtera. Salah satu sistem alternatif tersebut ialah sistem perbankan menurut prinsip bagi hasil yang beroperasi menurut pada prinsip-prinsip Islam.
Dasar aliran pengembangan bank menurut prinsip bagi hasil ialah untuk mempersembahkan pelayanan jasa kepada sebagian masyarakat Indonesia yang tidak sanggup dilayani oleh perbankan yang sudah ada, alasannya ialah bank-bank tersebut memakai sistem bunga. Dalam menjalankan operasinya, bank syariah tidak mengenal konsep bunga uang dan tidak mengenal peminjaman uang tetapi yang ada ialah kemitraan/kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sementara peminjaman uang spesialuntuk dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Sehingga dalam operasinya dikenal beberapa produk bank syariah antara lain produk dengan prinsip mudharabah dan musyarakah. Prinsip mudharabah dilakukan dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas laba yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul menjadi resiko pemilik dana sepanjang tidak ada bukti bahwa pihak pengelola tidak melaksanakan kecurangan. Prinsip musyarakah ialah perjanjian antar pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan donasi laba atau kerugian sesuai nisbah yang disahkan (Antonio, 2004).
Perkembangan forum keuangan yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil tidak terlepas dari adanya legalitas aturan dalam bentuk undang-undang perbankan no.7 tahun 1992 sebagaimana sudah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998. Undang-undang ini mengizinkan forum perbankan memakai prinsip bagi hasil, bahkan memungkinkan bank untuk beroperasi dengan dual system, yaitu beroperasi dengan sistem bunga dan bagi hasil, sebagaimana dipraktekkan oleh beberapa bank di Indonesia. Selain adanya beberapa peraturan yang sudah diputuskan untuk operasionalisasi bank syariah, ketika ini juga sudah dibuat seperangkat aturan yang mengatur wacana perlakuan akuntansi bagi transaksi-transaksi khusus yang berkaitan dengan acara bank syariah, yaitu dengan diberlakukannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 wacana akuntansi perbankan syariah.
sepertiyang diketahui bahwa bank syariah mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1992 sejalan dengan diberlakukannya undang-undang No. 7 tahun 1992 wacana perbankan. Bank syariah di Indonesia sesungguhnya bisa dikatakan relatif masih gres dan sedang dalam proses pemantapan diri  terutama dalam aspek administrasi intern dan pembentukan image kepada masyarakat. Karena keberadaannya yang masih gres ini, masyarakat secara umum belum mengenal bank syariah dengan baik dan lengkap.

Suryo (2003) mengemukakan bahwa maraknya perbankan Islam di duniapun bukan tanpa kecaman. Justru kecaman itu hadir dari para ilmuan Islam sendiri. Mereka beropini bahwa bank-bank Islam dalam menyelenggarakan transaksi-transaksi perbankan syariah justru sudah melaksanakannya berperihalan dengan kata-kata dan semangat dari ketentuan syariah. Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan perjuangan bank-bank Islam tersebut sudah menjadikan dilema moralitas. Sehingga yang perlu dipertanyakan apakah penyelenggaraan kegiatan-kegiatan perjuangan bank-bank Islam tersebut yang notabene bermaksud untuk menghindarkan pemungutan bunga dan bermaksud biar para pihak memikul dilema bersama, memang sudah diselenggarakan sesuai dengan tujuan tersebut ataukah dalam pelaksanaannya ternyata spesialuntuk sekedar penggantian istilah belaka.


Tag : Perbankan
0 Komentar untuk "Pendapatan Bagi Hasil Dan Perlakuan Akuntansinya Pada Bank Syariah (Studi Perkara Pada Pt Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang) (Bank-2)"

Back To Top