loading...
1.1 Latar belakang
Ratusan tahun sudah ekonomi dunia didominasi oleh sistem bunga. Hampir tiruana perjanjian di bidang ekonomi dikaitkan dengan bunga. Banyak negara yang sudah sanggup mencapai kemakmurannya dengan sistem bunga ini di atas kemiskinan negara lain sehingga terus-menerus terjadi kesentidakboleh.
Pengalaman di bawah dominasi perekonomian dengan sistem bunga selama ratusan tahun menerangkan ketidak mampuannya untuk menjembatani kesentidakboleh ini. Di dunia, di antara negara maju dan negara berkembang kesentidakboleh itu semakin lebar, sedang di dalam negara berkembang kesentidakboleh itupun semakin dalam.
Pengalaman di bawah dominasi perekonomian dengan sistem bunga selama ratusan tahun menerangkan ketidak mampuannya untuk menjembatani kesentidakboleh ini. Di dunia, di antara negara maju dan negara berkembang kesentidakboleh itu semakin lebar, sedang di dalam negara berkembang kesentidakboleh itupun semakin dalam.
Meskipun tidak diakui secara terus jelas tetapi disadari sepenuhnya bahwa sistem ekonomi yang berbasis kapitalis dan interest base serta menempatkan uang sebagai komoditi yang diperdagangkan bahkan secara besar-bemasukan ternyata mempersembahkan implikasi yang fokus terhadap kerusakan hubungan ekonomi yang adil dan produktif. Atorf (1999) mengemukakan bahwa krisis nilai tukar yang terjadi pada pertengahan 1997 sudah membuat perbankan nasional mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan. Hal tersebut ditandai dengan besarnya pinjaman dalam valuta abnormal yang melonjak, tingginya non performing loans, dan menurunnya permodalan bank. Kondisi tersebut diperburuk lagi dengan suku bunga yang meningkat tajam sejalan dengan kebijakan moneter untuk meredam gejolak nilai tukar, sehingga banyak bank
yang mengalami negative spread. Kondisi perbankan yang sangat parah tesebut terutama sebagai akhir dari pengelolaan bank yang tidak berhati-hati. Di pihak lain terdapat pandangan dari para jago bahwa penerapan sistem bunga sudah memperparah terpuruknya sistem perbankan nasional.
Banyaknya fakta yang menggambarkan kesentidakboleh yang terjadi akhir diterapkannya sistem bunga, menjadikan kita sanggup berfikir bahwa sistem bunga yang masih berlaku ketika ini harus diganti dengan sistem lain yang sanggup mempersembahkan manfaat yang lebih baik serta memiliki bantuan positif guna membangun perekonomian yang sejahtera. Salah satu sistem alternatif tersebut yaitu sistem perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil yang beroperasi berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam.
Dasar pedoman pengembangan bank berdasarkan prinsip bagi hasil yaitu untuk mempersembahkan pelayanan jasa kepada sebagian masyarakat Indonesia yang tidak sanggup dilayani oleh perbankan yang sudah ada, alasannya bank-bank tersebut memakai sistem bunga. Dalam menjalankan operasinya, bank syariah tidak mengenal konsep bunga uang dan tidak mengenal peminjaman uang tetapi yang ada yaitu kemitraan/kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sementara peminjaman uang spesialuntuk dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Sehingga dalam operasinya dikenal beberapa produk bank syariah antara lain produk dengan prinsip mudharabah dan musyarakah. Prinsip mudharabah dilakukan dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas laba yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul menjadi resiko pemilik dana sepanjang tidak ada bukti bahwa pihak pengelola tidak melaksanakan kecurangan. Prinsip musyarakah yaitu perjanjian antar pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan santunan laba atau kerugian sesuai nisbah yang disahkan (Antonio, 2004).
Perkembangan forum keuangan yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil tidak terlepas dari adanya legalitas aturan dalam bentuk undang-undang perbankan no.7 tahun 1992 sebagaimana sudah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998. Undang-undang ini mengizinkan forum perbankan memakai prinsip bagi hasil, bahkan memungkinkan bank untuk beroperasi dengan dual system, yaitu beroperasi dengan sistem bunga dan bagi hasil, sebagaimana dipraktekkan oleh beberapa bank di Indonesia. Selain adanya beberapa peraturan yang sudah diputuskan untuk operasionalisasi bank syariah, ketika ini juga sudah dibuat seperangkat aturan yang mengatur ihwal perlakuan akuntansi bagi transaksi-transaksi khusus yang berkaitan dengan kegiatan bank syariah, yaitu dengan diberlakukannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 ihwal akuntansi perbankan syariah.
sepertiyang diketahui bahwa bank syariah mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1992 sejalan dengan diberlakukannya undang-undang No. 7 tahun 1992 ihwal perbankan. Bank syariah di Indonesia bahwasanya bisa dikatakan relatif masih gres dan sedang dalam proses pemantapan diri terutama dalam aspek administrasi intern dan pembentukan image kepada masyarakat. Karena keberadaannya yang masih gres ini, masyarakat secara umum belum mengenal bank syariah dengan baik dan lengkap.
Suryo (2003) mengemukakan bahwa maraknya perbankan Islam di duniapun bukan tanpa kecaman. Justru kecaman itu hadir dari para ilmuan Islam sendiri. Mereka beropini bahwa bank-bank Islam dalam menyelenggarakan transaksi-transaksi perbankan syariah justru sudah melaksanakannya berperihalan dengan kata-kata dan semangat dari ketentuan syariah. Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan perjuangan bank-bank Islam tersebut sudah menjadikan persoalan moralitas. Sehingga yang perlu dipertanyakan apakah penyelenggaraan kegiatan-kegiatan perjuangan bank-bank Islam tersebut yang notabene bermaksud untuk menghindarkan pemungutan bunga dan bermaksud semoga para pihak memikul persoalan bersama, memang sudah diselenggarakan sesuai dengan tujuan tersebut ataukah dalam pelaksanaannya ternyata spesialuntuk sekedar penggantian istilah belaka.
1.2 Perumusan masalah
Berdasarkan latar belakang persoalan yang sudah dikemukakan di atas maka yang menjadi rumusan persoalan dalam penelitian ini adalah:
1. Apakah prinsip-prinsip operasionalisasi bank syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam
2. Bagaimanakah perlakuan akuntansi pada PT BMI?
3. Apakah perlakuan akuntansi pada PT BMI sanggup memenuhi ketentuan PSAK No. 59 ihwal akuntansi perbankan syariah?
1.3 Batasan masalah
Penulis membatasi ruang lingkup penelitian semoga tidak memperluas permasalahan, yaitu khusus pada persoalan pendapatan bagi hasil dari pembiayaan mudharabah dan musyarakah pada PT BMI dan perlakuan akuntansinya pada periode 2005 dan 2006, terkena kesesuaiannya dengan pendapatan bagi hasil berdasarkan PSAK 59 dan berdasarkan sudut pandang Islam yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan syariah.
1.4 Tujuan dan manfaat penelitian
1.4.1 Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah:
0. Mengidentifikasi kesesuaian pendapatan bagi hasil yang dilaksanakan oleh PT Bank Muamalat Indonesia dengan konsep-konsep yang diatur dalam syariah Islam.
1. Mengetahui perlakuan akuntansi pendapatan bagi hasil pada bank syariah.
2. Menilai kesesuaian antara perlakuan akuntansi pendapatan bagi hasil pada bank syariah dengan ketentuan berdasarkan PSAK No. 59 ihwal akuntansi perbankan syariah.
1.4.2 Manfaat Penelitian
1. Memdiberikan citra ihwal pendapatan bagi hasil, baik dari sudut pandang PSAK, maupun berdasarkan prinsip-prinsip Islam, sehingga sanggup dipakai untuk menilai praktek bagi hasil yang dijumpai di masyarakat.
2. Penelitian ini dibutuhkan sanggup menjadi teladan bagi penelitian selanjutnya yang ingin menganalisis lebih jauh ihwal perbankan syariah.
Tag :
Akuntansi
0 Komentar untuk "Pendapatan Bagi Hasil Dan Perlakuan Akuntansinya Pada Bank Syariah (Studi Kasus Pada Pt Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang) ...(Ak-04)"