Penentuan Pencipta Atas Lagu “23 Juli” Dan Penyelesaian Sengketanya (Hk-05)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Suatu hasil karya kreatif yang akan memperkaya kehidupan insan akan sanggup menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkannya. Apabila si pencipta karya-karya tersebut tidak diakui sebagai pencipta atau tidak dihargai, karya-karya tersebut mungkin tidak akan pernah diciptakan sama sekali.


Hak Atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HAKI) ialah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. HAKI memang menyebabkan karya-karya yang timbul atau lahir alasannya yaitu adanya kemampuan intelektual insan yang harus dilindungi. Kemampuan intelektual insan dihasilkan oleh insan melalui daya, rasa, dan karsanya yang diwujudkan dengan karya-karya intelektual. Karya-karya intelektual juga dilahirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi yang menempel sehingga akan menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual.

Dalam perkembangannya, muncul pelbagai macam HAKI yang sebelumnya masih belum diakui atau diakui sebagai bab daripada HAKI. Dalam pinjaman Persetujuan Umum ihwal Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and trade – GATT) sebagai bab daripada pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sudah disahkan pula norma-norma dan standar pinjaman HAKI yang mencakup :
1. Hak Cipta dan hak-hak lain yang terkait (Copyright and Related Rights).
2. Merek (Trademark, Service Marks and Trade Names).
3. Indikasi Geografis (Geographical Indications).
4. Desain Produk Industri (Industrial Design).
5. Paten (Patents) termasuk pinjaman varitas tanaman.
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lay Out Designs Topographics of Integrated Circuits).
7. Perlindungan terhadap Informasi yang dirahasiakan (Protection of Undisclosed Information).
8. Pengendalian praktik-praktik persaingan curang dalam perjanjian lisensi (Control of Anti Competitive Practices in Contractual Licences).
Di Indonesia, pengaturan ihwal hak cipta mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian Undang-Undang yaitu UU No.8 tahun 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 17 tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 tahun 1997 terakhir dengan UU No. 19 tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan UUHC).
UUHC membawa kemajuan gres dalam pinjaman hak tersebut, yang mencakup pinjaman terhadap buku, kegiatan komputer, pamflet, sampul karya tulis yang diterbitkan, dan tiruana hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


Secara spesifik, Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain :
1. Database ialah salah satu ciptaan yang dilindungi;
2. Penggunaan alat apapun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media radio, media audio visual dan/ atau masukana telekomunikasi;
3. Penyelesaian sengketa oleh pengadilan niaga, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa;
4. Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak ;
5. Batas waktu proses kasus perdata di bidang hak cipta dan hak terkait baik di pengadilan niaga maupun di Mahkamah Agung ;
6. Pencantuman hak informasi mguajemen elektronik dan masukana kontrol teknologi;
7. Pencantuman prosedur pengawasan dan pinjaman terhadap produk-produk yang menggunakan masukana berteknologi tinggi;
8. Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. Ancaman pidana dan denda minimal;
10. Ancaman pidana tetap terhadap perbanyakan penerapan kegiatan komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Dari sekian banyak ciptaan yang dilindungi sesuai UU itu, penulis mengkhususkan pemb`hasannya pada hak cipta atas lagu atau musik, mengingat maraknya pelanggaran yang terjadi. Bahkan Indonesia pernah dikecam dunia internasional alasannya yaitu lemahnya pinjaman aturan terhadap hak cipta musik dan lagu tersebut. Sesuai laporan kantor perwakilan perdagangan Amerika Serikat (USTR atau United States Trade Representative) sebelum tahun 2000, Indonesia ialah satu-satunya negara ASEAN yang masuk dalam kategori Priority Watch List (pada peringkat ini pelanggaran atas HAKI tergolong berat sehingga Amerika Serikat merasa perlu memprioritaskan pengawasannya terhadap pelanggaran HAKI di suatu negara kawan dagangnya).

Sengketa atas pelanggaran hak Cipta sanggup berlangsung dimana saja di Indonesia maupun diluar Indonesia. Lagu karya cipta milik pencipta Indonesia sanggup dengan praktis digandakan dalam CD atau VCD di Jepang atau di AS.

Penyelesaian sengketa ihwal hak cipta lagu atau musik seringkali diselesaikan diluar pengadilan. Para pihak yang bersengketa, menyerupai komposer, penyanyi, atau produser rekaman musik, tidak mengharapkan bahwa sengketa diantara mereka diselesaikan melalui pengadilan.

Pada umumnya para pihak yang bersengketa lebih menentukan penyelesaian di luar pengadilan dengan ganti rugi, alasannya yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan menyita waktu yang panjang dan menghabiskan biaya serta energi.
Gugatan ganti rugi seharusnya tidak lagi ditempuh melalui forum pengadilan formal, tetapi sudah waktunya diselesaikan melalui arbitrase, perundingan dan prosedur lain yang dikenal di dalam GATT 1994/WTO menyerupai melalui tahapan konsultasi, pembentukan pgual, pelaksanaan dengan laporan pgual.

Kasus riil yang terjadi ihwal penyelesaian sengketa lagu atau musik di luar pengadilan yaitu masalah antara pihak Dj Riri dan Thomas “GIGI” melawan Gope T. Santani sebagai Direktur PT. Rapi Films. Kasus tersebut terjadi alasannya yaitu lagu ciptaan Dj Riri yang berkolaborasi dengan Thomas “GIGI” yang berjudul “23 Juli” yang tiruanla sudah dibeli secara khusus oleh produsen hand phone seluler Nokia untuk dijadikan ring tone, akan tetapi oleh PT. Rapi Films dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan lagu tersebut sebagai sound track sinetron “Inikah Rasanya”.

B. Rumusan Masalah
Sesuai dengan uraian latar belakang tersebut, maka pembahasan dalam skripsi berjudul “Penentuan Pencipta Atas Lagu “23 Juli” dan Penyelesaian Sengketanya (Studi Kasus Sengketa Antara Pihak Thomas “Gigi” dan DJ. Riri melawan PT. Rapi Films)”, akan di batasi pada permasalahan-permasalahan sebagai diberikut:
1. Bagaimana penentuan pencipta dan pemegang hak cipta atas lagu 23 Juli ?
2. Bagaimana proses penyelesaian sengketa lagu 23 Juli di luar pengadilan ?

C. Tujuan penelitian
Setiap penelitian dalam penulisan ilmiah niscaya memiliki tujuan yang ingin dicapai, demikian halnya dalam penulisan skripsi ini juga memiliki tujuan penulisan yaitu sebagai diberikut :
1. Untuk mengetahui penentuan pencipta dan pemegang hak cipta atas lagu 23 Juli
2. Untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa lagu 23 Juli di luar pengadilan.

D. Manfaat Penelitian
Manfaat secara khusus yaitu ialah suatu studi dibidang HAKI di mana penulis berharap penelitian ini sanggup mempersembahkan citra secara terang terkena bagaimana menuntaskan suatu sengketa lagu atau musik tidak pada jalur litigasi menyerupai pengadilan, akan tetapi menggunakan jalur non-litigasi yakni jalur alternatif penyelesaian sengketa yang ialah hal yang masih awam di negara Indonesia. Penelitian ini diperlukan pula sanggup berkhasiat bagi peneliti diberikutnya, bagi civitas akademika Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, serta bagi masyarakat yang khususnya berkecimpung di dunia bisnis entertainment.
Manfaat secara umum yaitu sebagai syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam kurikulum Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dalam mencapai gelar Sarjana Hukum.

Tag : Hukum
0 Komentar untuk "Penentuan Pencipta Atas Lagu “23 Juli” Dan Penyelesaian Sengketanya (Hk-05)"

Back To Top