Analisis Relasi Kausalitas Granger Antara Tingkat Imbal Jasa Agregat Dengan Tingkat Pembiayaan Perbankan Syariah & Tingkat Kredit Perbankan (Ke-16)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Penelitian
Seorang insan pada umumnya tak sanggup terlepas dari sikap yang bersifat kemasyarakatan atau sosial baik dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup ataupun dalam hal bergaul, oleh sebab itulah kemudian Aristoteles menyebut insan sebagai makhluk sosial yang membutuhkan sesamanya yang lain di dalam kehidupan.


Pada dasarnya, setiap insan mempunyai sikap dan perilakunya masing-masing. Sikap dan sikap ekonomi insan senantiasa distimulus dan didorong oleh 2 faktor utama (Rahman, 2004). Faktor pertama ialah faktor internal yaitu motif ekonomi. Serangkaian motif sanggup mendorong manusia, sebagai pelaku ekonomi, untuk melaksanakan tindakan ekonomi tertentu menyerupai motif untuk memperoleh keuntungan (profits) dan motif untuk memperoleh legalisasi ataupun penghargaan dari masyarakat (social rewards). Faktor lainnya ialah faktor eksternal yaitu lingkungan dan habitat ekonomi yang menjadi daerah hidup seseorang atau suatu komunitas dalam melaksanakan kehidupan ekonominya.

Keberadaan insan dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi dan motif ekonomi inilah yang kemudian melahirkan seperangkat pranata yang sanggup megampangkannya, diantaranya ialah hadirnya forum intermediasi keuangan yaitu instirusi atau forum yang menghimpun dana dari masyarakat yang menabung atau kelebihan dana dan sebaliknya melaksanakan peminjaman kepada mereka yang membutuhkan (Mishkin, 2001). Lembaga intermediasi keuangan yang paling umum dan sering dipergunakan jasanya oleh masyarakat sampai dikala ini ialah perbankan.

Bank sendiri berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 ialah suatu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Landasan aturan sistem perbankan di Indonesia mula-mula ialah UU No. 11 tahun 1953 wacana Pokok Bank Indonesia dan PP No.1 tahun 1955 wacana pengawasan terhadap urusan kredit yang diumumkan dalam lembaran negara No.2 tahun 1955.

Kebijakan perbankan sebelum 1 juni 1983 ditandai oleh pemdiberian kredit likuiditas Bank Indonesia yang dimaksudkan untuk memungkinkan perbankan mempersembahkan kredit dengan unsur subsidi yang besar kepada masyarakat hal ini ternyata mempunyai efek inflatoir terhadap perkembangan moneter, yang kesudahannya memdiberi tekanan negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sehingga untuk mengatasi dampak negatif ini pemerintah mengeluarkan kebijakan 1 juni 1983

Upaya membangun sektor keuangan dilanjutkan dengan dikeluarkannnya paket kebijakan 29 januari 1990 yang menyempurnakan sistem perkreditan yang tiruanla mengandalkan kredit likuiditas Bank Indonesia. Sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia dimana jumlah bank bertambah dengan majemuk contoh pelayanan yang ditawarkan bank maka keluarlah UU no.7 tahun 1992 wacana perbankan yang turut pula menyisipkan bank dengan kategori bagi hasil.

Sejak pertama kelahirannya sampai kini bank syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance Islam Modern: neorevivalis dan modernis, tujuan utama dari pendirian forum keuangan berlandaskan moral ini, tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Upaya pertama penerapan sistem profit dan loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara non-konvensional. Rintisan institusional lainnya ialah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir
Berdirinya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah sudah memotivasi banyak negara Islam untuk mendirikan forum keuangan syariah. Pada pertama periode 1980-an bank-bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, serta Turki..
Pada praktiknya perkembangan bank syariah dipelopori oleh Pakistan, pada tahun 1979 sistem bunga dihapuskan, pada tahun 1985 seluruh sistem perbankan Pakistan dikonversi dengan sistem yang baru, yaitu sistem perbankan syariah. Sedangkan di Mesir bank syariah pertama yang didirikan ialah Faisal Islamic Bank pada tahun 1978, sementara di Malaysia, Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) yang didirikan tahun 1983 ialah bank syariah pertama di Asia Tenggara.

Di Indonesia sendiri bank syariah pertama kali didirikan pada tahun 1992 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Pada pertama berdirinya keberadaan bank syariah belum menerima perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Kemudian sehabis UU No.7/1992 diganti dengan UU No.10 tahun 1998 yang mengatur dengan rinci landasan aturan serta jenis-jenis perjuangan yang sanggup dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah, maka bank syariah mulai mengatakan perkembangannya. Undang-undang ini pula mempersembahkan instruksi bagi bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau mengkonversikan diri menjadi bank syariah.



Judul : Analisis Hubungan Kausalitas Granger Antara Tingkat Imbal Jasa Agregat melaluiataubersamaini Tingkat Pembiayaan Perbankan Syariah & Tingkat Kredit Perbankan (KE-16)






Tag : Keuangan
0 Komentar untuk "Analisis Relasi Kausalitas Granger Antara Tingkat Imbal Jasa Agregat Dengan Tingkat Pembiayaan Perbankan Syariah & Tingkat Kredit Perbankan (Ke-16)"

Back To Top