loading...
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pembagunan di bidang ekonomi, ialah potongan dari pembangunan nasional, salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara kesinambungan pembangunan tersebut, yang para pelakunya mencakup baik pemerintah maupun masyarakat sebagai orang perorangan dan tubuh hukum, sangat dibutuhkan dana dalam jumlah yang besar. Salah satu masukana yang memiliki tugas strategis dalam pengadaan dana tersebut ialah Perbankan. Berbagai forum keuangan, terutama bank konvensional, sudah memmenolong pemenuhan kebutuhan dana bagi acara perekonomian dengan mempersembahkan pinjaman uang antara lain dalam bentuk kredit perbankan. Kredit perbankan ialah salah satu perjuangan bank konvensional yang sudah banyak dimanfaatkan oleh anggota masyarakat yang memerlukan dana.
Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 ihwal Perbankan disebutkan bahwa fungsi utama Perbankan Indonesia ialah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanan pembangunan nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, maka bank melaksanakan perjuangan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dalam hal ini bank juga menyalurkan dana yang berasal dari masyarakat dengan cara mempersembahkan banyak sekali macam kredit.
Pengertian kredit berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 ialah penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi pinjamannya setelah jangka waktu tertentu dengan pemdiberian bunga. Berdasarkan ketentuan tersebut dalam pembukaan kredit perbankan harus didasarkan pada persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam atau dengan istilah lain harus dilampaui dengan adanya perjanjian kredit.
Perjanjian kredit yang didiberikan oleh bank kepada nasabah bukanlah tanpa risiko, sebab suatu risiko mungkin saja terjadi. Risiko yang umumnya terjadi ialah risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasan. Keadaan tersebut sangatlah kuat kepada kesehatan bank, sebab uang yang dipinjamkan kepada debitor berasal atau bersumber dari masyarakat yang disimpan pada bank itu sehingga risiko tersebut sangat kuat atas kepercayaan masyarakat kepada bank yang sekaligus kepada keamanan dana masyarakat tersebut.
Kredit yang didiberikan oleh bank tentu saja mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemdiberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan ialah faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum mempersembahkan kredit, bank harus melaksanakan evaluasi yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal agunan, dan prospek perjuangan dari debitur. Apabila unsur-unsur yang ada sudah sanggup meyakinkan kreditur atas kemampuan debitur maka jaminan cukup spesialuntuk berupa jaminan pokok saja dan bank tidak wajib meminta jaminan tambahan.
Jaminan pokok yang dimaksud dalam pemdiberian kredit tersebut ialah jaminan yang berupa sesuatu atau benda yang berkaitan pribadi dengan kredit yang dimohon. Sesuatu yang dimaksud di sini ialah proyek atau prospek perjuangan yang didanai dengan kredit yang dimohon, sementara itu yang dimaksud benda di sini ialah benda yang didanai atau dibeli dengan kredit yang dimohon. Jenis pelengkap yang dimaksud ialah jaminan yang tidak bersangkutan pribadi dengan kredit yang dimohon. Jaminan ini berupa jaminan kebendaan yang objeknya ialah benda milik debitur maupun perorangan, yaitu kesanggupan pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban debitur.
Kita mengenal dua jenis hak jaminan kredit dalam praktik di masyarakat, yaitu:
1. Hak-hak jaminan kredit perorangan (personal guarantly), yaitu jaminan sesorang pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban- kewajiban debitur. Termasuk dalam golongan ini antara lain “borg” yaitu pihak ketiga yang menjamin bahwa pinjaman orang lain niscaya dibayar;
2. Hak-hak jaminan kredit kebendaan (persoonlijke en zakelijke zekerheid), yaitu jaminan yang dilakukan oleh kreditur dengan debiturnya, ataupun antara kreditur dengan seseorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban debitur. Termasuk golongan ini apabila yang bersangkutan dilampaukan terhadap kreditur-kreditur lainnya dalam hal pertolongan penjualan hasil harta benda debitur, meliputi: previlege (hak istimewa), gadai, dan hipotek.
Praktik jaminan yang sering dipakai pada perbankan Indonesia, ialah jaminan kebendaan yang meliputi:
1. Hipotek, yaitu suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan (pasal 1162 KUH Perdata);
2. Credietverband, yaitu suatu jaminan atas tanah berdasarkan Koninklijk Besluit (KB) tanggal 6 Juli Tahun 1908 No. 50 (Stbl 1908 No. 542);
3. Fiducia (fiduciare eigendomsoverdracht), yaitu pemindahan milik secara kepercayaan.
Lembaga jaminan Hak Tanggungan dipakai untuk mengikat objek jaminan utang yang berupa tanah atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan. melaluiataubersamaini berlakunya Undang-undang Hak Tanggungan Tahun 1996, maka hipotek yang diatur oleh KUH Perdata dan credietverband yang sebelumnya dipakai untuk mengikat tanah sebagai jaminan pinjaman, untuk selanjutnya sudah tidak sanggup dipakai oleh masyaraat untuk mengikat tanah. Pengikatan objek jaminan pinjaman berupa tanah sepenuhnya dilakukan melalui forum jaminan Hak Tanggungan. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 ihwal Hak Tanggungan, yang untuk selanjutnya disebut UUHT mempersembahkan definisi “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah”, yang selanjutnya disebut “Hak Tanggungan”, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUHT sebagai diberikut
“Hak Tanggungan ialah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 ihwal Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, diberikut atau tidak diberikut benda-benda lain yang ialah satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan pinjaman tertentu, yang mempersembahkan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.”
Adanya aturan aturan terkena pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk mempersembahkan kepastian dan pertolongan aturan bagi tiruana pihak dalam memanfaatkan tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Untuk itu, praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam acara perbankan hendaknya sanggup pula dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam UUHT. Dari hal tersebut mendorong penulis untuk melaksanakan penelitian ihwal pelaksanaan pemdiberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan di lingkungan perbankan, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan modal yang tidak terlalu besar, beserta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemdiberian kredit dengan jaminan hak Tanggungan dalam praktik. Untuk mengetahui lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemdiberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam praktik maka penulis mengadakan penelitian dengan judul: “Pelaksanaan Pemdiberian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang ”.
B. Perumusan Masalah
melaluiataubersamaini memperhatikan alasan pemilihan judul penelitian, maka dirumuskan masalah-masalah untuk dijadikan aliran penelitian supaya mencapai samasukannya. Adapun masalah-masalah yang akan diteliti ialah sebagai diberikut.
1. Bagaimana tata cara pelaksanaan pemdiberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan di PD BPR BKK Tengaran?
2. Apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemdiberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dan cara mengatasi di PD BPR BKK Tengaran?
Tag :
Hukum
0 Komentar untuk "Pelaksanaan Dukungan Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada Perusahaan Kawasan Bank Perkreditan Rakyat Tubuh Kredit Kecamatan Tengaran (Hk_09)"