Studi Komparasi Antara Hibah Dan Risywah (Menurut Pemuka Agama Di Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung (Hes-3)

loading...

Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi atas banyaknya pemdiberian-pemdiberian yang didiberikan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan untuk megampangkan urusan atau apapun yang secara aturan melanggar aturan, akan tetapi didiberikan dengan alasan sebagai hibah.
Rumusan duduk perkara dalam penulisan skripsi ini ialah (1) Apa perbedaan antara hibah dan risywah? (2) Bagaimana aturan meminta kembali harta yang sudah dihibahkan berdasarkan pemuka agama di kecamatan Rejotangan? (3) Bagaimana aturan memakan harta risywah (jika tidak mendapat apa yang diinginkan) berdasarkan pemuka agama di kecamatan Rejotangan? (4) Bagaimana aturan memdiberi harta risywah jikalau tujuannya ialah untuk kebaikan/dalam keadaan terpaksa berdasarkan pemuka agama di kecamatan Rejotangan?, dan adapun yang menjadi tujuan penulis ialah (1) Untuk mengetahui perbedaan antara hibah dan risywah, (2) Untuk mengetahui aturan meminta kembali harta yang sudah dihibahkan berdasarkan pemuka agama di kecamatan Rejotangan (3) Untuk mengetahui bagaimana aturan dari mengkonsumsi harta risywah yang dibatalkan niatnya berdasarkan pemuka agama di kecamatan Rejotangan dan (4) Untuk mengetahui aturan dari memdiberi harta risywah jikalau diniatkan untuk kebaikan/karena terpaksa berdasarkan pemuka agama di kecamatan Rejotangan.

Dalam penelitian ini memakai metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian yang dipakai ialah kualitatif deskriptif komparatif. Yang bertujuan untuk sanggup memahami hibah dan risywah serta aturan – aturan pelaksanaannya. Karena dalam kehidupan bermasyarakat yang tiruananya serba canggih sangat memungkinkan terjadinya praktik komitmen yang bekerjsama dihentikan akan tetapi dengan memakai nama komitmen lain yang mempunyai aturan halal.
Dari penelitian ini sanggup disimpulkan bahwa pertama hibah dan risywah adalah dua komitmen yang tidak sama secara hukum, hibah halal dan risywah haram. Kedua hukum meminta kembali harta hibaha ialah mubah dan tidak ada unsur paksaan. Ketiga aturan mengkonsumsi harta risywah (jika pemdiberi Risywah tidak mendapat apa yang diinginkan) ialah mubah dengan syarat harus ada pembaruan komitmen dan keempat hukum melaksanakan suap jikalau diniatkan untuk kebaikan atau dalam keadaan memaksa, maka aturan melaksanakan risywah berlaku aturan dhoruri (darurat), dan hukumnya ialah mubah (diperbolehkan).

0 Komentar untuk "Studi Komparasi Antara Hibah Dan Risywah (Menurut Pemuka Agama Di Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung (Hes-3)"

Back To Top