loading...
Periklanan ialah salah satu kepingan yang tidak terpisahkan dari aktifitas bisnis modern ketika ini, lantaran iklan memainkan tugas yang sangat penting untuk memberikan suatu isu (pesan) wacana suatu produk kepada masyarakat.melaluiataubersamaini demikian sanggup dikatakan bahwa iklan secara tidak pribadi menentukan evaluasi masyarakat terkena baik buruknya acara bisnis.
Dalam dunia marketing dikenal adanya istilah iklan, lantaran iklan ialah istilah bauran taktik promosi dari marketing yang berfungsi memberikan suatu produk kepada masyarakat.Tujuannya ialah untuk mendekatkan suatu produk dan mempersembahkan kesan kepada konsumen bahwa produk tersebut lebih unggul dari produk sejenisnnya.Jadi iklan berbicara bagaimana mensugesti sikap insan dan meyakinkan insan itu sendiri, artinya bahwa iklan sebagai instrument taktik marketing dalam promosi semoga bisa menguasai pasar samasukan (konsumen).
Menurut Kleppner iklan atau adverstising berasal dari bahasa latinadvertere berarti “mengalihkan pikiran”. Philip Kotler seorang pakar pemamasukan mengartikan periklanan ialah segala bentuk penyajian non personal dan promosi ide, barang, atau jasa oleh suatu sponsor tertentu yang memerlukan pembiayaan.[1]
Peran periklanan pada zaman kini amatlah berkembang lantaran banyaknya transaksi yang bersifat pesanan yang memakai media elektronika.[2]Hal ini terjadi juga lantaran disebabkan arus globalisasi. Periklanan online menjadi solusi bagi sebagian masyarakat yang memiliki modal kecil dan bukan spesialuntuk mengiklankan produknya tetapi memang sudah menjadi musim pasar lantaran pembeli dan penjual sanggup diberinteraksi selain dengan biaya yang amat murah periklanan online ini dipilih lantaran transaksinnya yang amat gampang. Transaksi secara elektronik ini lebih dikenal dengan istilah e-commerce atau e-bussines.[3]
E-commerce menggambarkan cakupan yang luas terkena teknologi, proses, dan aplikasi dalam bisnis, baik yang sifatnya private (antar perusahaan), public (umum), maupun komunitas tertentu dalam negeri dan internasional, tanpa melibatkan kertas sebagai masukana prosedur transaksi tetap melainkan melalui media elektronik.[4]
Sedangkan dikalangan masyarakat luas masih ada yang beranggapan bahwa e-commerce dalam praktiknya spesialuntuk sebagai online shopping (belanja melalui web).Padahal e-commerce tidak semata-mata menyangkut duduk masalah transaksi online saja, tetapi mencakup beberapa aspek aktifitas-aktifitas lainnya, menyerupai melaksanakan kekerabatan dengan pelanggan, mengidentifikasi terhadap peluang kawan bisnis, dan planning produk. Sedangkan web shopping ialah salah satu kepingan dari e-commerce yang memiliki kelebihan tersendiri didalamnya.
Dalam perkembangannya, situs ini dipilih lantaran salah satu manfaat yang dirasakan masyarakat terhadap model periklanan on-line ialah banyak memberikan barang mulai dari barang yang gres ataupun barang bekas yang hargannya lebih terjangkau.Oleh lantaran itu dalam praktiknya banyak dari masyarakat yang lebih menentukan barang bekas.Padahal secara praktik model periklanan ini sangatlah lemah dalam prosesnya lantaran dalam transaksi periklanan on-line ini sering kali hak khiyar pembeli ketika melihat barang yang diperjualbelikan dihilangkan. Karena model periklanan online ini tidak terbatas daerah atau khiyarmajlis sehingga sangatlah rentan mengandung unsur gharar danjaminan yang didiberikan dalam transaksi ini sanggup dimanipulasi oleh penjual.[5]
Secara rasio barang bekas tidak lepas dari sifat cacat selain melihat barang yang diiklankan pembeli membutuhkan tempat, sehingga sanggup melihat barangnya secara pribadi dan mengidentifikasi keanehan barang tersebut sesuai atau tidak dengan belum sempurnanya barang yang diiklankan.Karena cacat berdasarkan bahasa berarti apa-apa yang sanggup menghilangkan asal kejadian suatu barang yang mengakibatkan berkurangnya keaslian barang tersebut dan cacat barang tersebut yang menjadikan hak khiyar yaitu cacat yang mengakibatkan belum sempurnanyanya harga barang.[6]
Dalam praktiknya model periklanan online tidak lepas dari sorotan masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Banyak penjual yang memberikan produk dalam model periklanan online akan tetapi tidak sedikit penjual yang menampilkan produk yang tidak sesuai dengan mempersembahkan kesan dan pesan yang berlebihan, dan tidak jarang mengabaikan norma-norma dan nilai-nilai budpekerti morality sebagai akibatnya, iklan-iklan tersebut sering menjadikan gambaran bisnis yang negatif bahkan dianggap menipu gharar. Gharar dalam bahasa arab berarti akibat, bencana, resiko dan sebagainya dalam konteks bisnis berarti melaksanakan sesuatu dengan membabi buta tanpa pengetahuan yang cukup atau menggambil resiko tanpa mengetahui akhirnya atau memasuki kancah resiko memikirkan konsekwensinya. Dalam situsi tersebut selalu terdapat resiko. [7]
Fenomena pemalsuan dan penipuan lantaran adanya kepiawaian dan kecanggihan teknologi yang dimiliki oleh pelaku perjuangan pada hakikatnya tidak spesialuntuk terjadi pada zaman kemajuan teknologi modern dalam bentuk iklan, Ibnu Taimiyyah (661-728 H) dan Ibnu Qayyim (W.751H) pernah memperingatkan wali hibah untuk benar-benar menghukum bagi mereka yang memakai keahlian mereka untuk menipu masyarakat.[8]
Menurut kajian fiqih Islam, kebenaran dan keakuratan isu ketika seorang pelaku perjuangan mempromosikan barang dagangannya menepati kajian signifikan. Islam tidak mengenal sebuah istilah kapitalisme klasik yang berbunyi “ceveat emptor” atau “let the buyer beware” (pembelian yang harus berhati-hati), tidak pula “ceveat venditor” (pelaku usahalah yang harus berhati-hati). Tetapi dalam islam berlaku prinsip keseimbangan (al-ta’adul) atau ekuilibrium dimana pembeli dan penjual haruslah berhati-hati dan hal itu tercermin dalam teori perjanjian (nazhariyyat al-‘uqud) dalam islam.[9]
Hal yang perlu diperhatikan dalam jual beli barang bekas melalui media periklanan online ini ialah jaminan barang yang menjadi obyek transaksi sanggup dimanipulasi dengan praktis kalau khiyar majlis dalam proses transaksinya dihilangkan sehingga salah satu pihak sanggup dirugikan baik dari segi kualitas barang maupun dari ketahanan barang tersebut. Misalnya ketika transaksi berlangsung, pihak penjual menghilangkan proses khiyar majlis yang berdampak pembeli tidak sanggup mengidentifikasi keanehan barang yang diperjualbelikan dan mencocokkan keanehan barang sesuai yang diiklankan. Sehingga ketika transaksi berakhir konsumen mendapat barang yang tidak sesuai keinginannya.
Berdasar uraian diatas bahwa transaksi melalui periklanan online sanggup menjadikan ketidakadilan dalam transaksinya sehingga sanggup dikatakan haram hukumnya. Karena dalam transaksi jual beli tidak dibenarkan adanya penipuan ataupun curang dalam hubungannya dengan harga, dan tidak boleh menyembunyikan sifat alamiah komoditas tersebut Oleh lantaran itu, pelaksanaan bisnis haruslah berpegang pada norma dan syariat lantaran hal tersebut ialahpaying dalam menjalankan taktik bisnis berdasarkan syariat Islam. Atas dasar hal tersebut, maka perlu dilakukan penelitian secara lebih mendalam dengan mengetengahkan tema “Jual Beli Online dengan Model Periklanan Website Ditinjau dari Hukum Islam”
Tag :
Hukum Ekonomi Syariah
0 Komentar untuk "Jual Beli Online Dengan Model Periklanan Website Di Tinjau Dari Aturan Islam (Hes-7)"