loading...
Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mendapat tunjangan penuh dari rakyatnya. Dalam hal ini, rakyat berperan penting dalam rangka meabadikan kekuasaan pemerintahan. Oleh sebab itu sebagai wujud rasa terima kasih atas tunjangan rakyat tersebut, sudah sepantasnyalah pemerintah (melalui pegawanegeri birokrasi) mempersembahkan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat/publik. Pelayanan yang diwujudkan ialah pelayanan yang berorientasi pada rakyat. Salah satu kiprah pokok pemerintah yang terpenting ialah mempersembahkan pelayanan umum kepada masyarakat. Oleh karena itu, organisasi pemerintah sering pula disebut “Pelayanan masyarakat” (Public Servant).
Konsep dasar terkena ”pelayanan” sudah banyak dijelaskan oleh para ahli. Antara lain menurut Supriyanto dan Sugiyanti, dalam buku Otonomi Daerah ’Capacity building dan Penguatan Demokrasi Lokal’ (2003 : 68), ádalah upaya untuk memmenolong menyiapkan, menyediakan/mengurus keperluan orang lain. Selain itu, dalam buku yang sama, Moenir (2003 : 68) juga mengemukakan pendapatnya terkena ’pelayanan’ yaitu proses dalam berbuat baik. Pendapat lain dikemukakan oleh Boediono (2003 : 60) wacana pengertian ’pelayanan’ yaitu proses menolongan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan kekerabatan interpersonal semoga terciptanya kepuasan dan keberhasilan.
Pelayanan yang dilakukan oleh aparat birokrasi (pemerintah), dapat dikatakan sebagai pelayanan publik. Sebab aparatur pemerintah bertanggung jawaban mempersembahkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dalam rangka membuat kesejahteraan masyarakat. Perihal ’pelayanan public’ ini, berdasarkan Sianipar dalam buku Otonomi Daerah ’Capacity building dan Penguatan Demokrasi Lokal’ (2003 : 68) ialah segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparat pemerintah, termasuk pelaku bisnis BUMN/BUMD dan swasta dalam bentuk barang dan atau jasa, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan undang-undang berlaku. Sedangkan ’pelayanan publik’ menurut Mahmudi (2005 : 229) ialah segala acara pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Pengertian ’pelayanan publik’ yang dikemukakan oleh Mahmudi tersebut senada dengan pengertian ’pelayanan publik’ yang terdapat dalam Keputusan MENPAN No. 63 tahun 2003.
Secara umum bangsa Indonesia ialah negara agraris yang mempunyai hasil bumi yang melimpah dan negara kepulauan yang mempunyai hasil bahari yang berguaka ragam, Indonesia juga kaya akan hasil tambang sehingga apabila diolah secara efektif dan efisien sanggup menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi. Dalam konteks pertanahan, tanah ialah permukaan bumi yang berupa daratan tempat insan berdiri, bertempat tinggal, bercocok tanam dan segala jenis perjuangan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya juga yang terpenting ialah tempat dimana suatu negara berdiri untuk melindungi, mengayomi rakyatnya dan untuk mencapai tujuan hidup yaitu kemakmuran dan kesejahteraan melalui perjuangan yang dilakukan oleh pemerintah.
Pada dasarnya Pemerintah Republik Indonesia dibuat untuk membuat ketentraman dan ketertiban (law and order) dan mensejahterakan rakyat (welfare) sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945, sedangkan Pemda dibuat mengingat negara kita terlalu luas dan untuk membuat kesejahteraan secara demokratis. Keberadaan pemerintah ialah suatu yang penting bagi kehidupan masyarakat. Sejarah sudah mengambarkan bahwa masyarakat sekecil apapun kelompoknya, bahkan sebagai individu sekalipun membutuhkan pelayanan pemerintah. Pemerintah pada hakekatnya ialah pelayanan masyarakat, sebab intinya pemerintah dibuat untuk menjaga suatu sistem ketertiban, dan bahwa pemerintah bertanggung balasan memdiberi pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam pelayanan pertanahan.
Pada dasarnya tanah tidak sanggup dipisahkan dari kehidupan manusia. Secara ekstrim sanggup dikatakan bahwa tanpa tanah tidak ada kehidupan, dengan kata lain tanah mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Sementara bangsa Indonesia yang pada ketika ini sedang giat-giatnya melakukan pembangunan sangat banyak membutuhkan tanah atau lahan tempat untuk membangun, dimana tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dan peranan itu akan dirasakan semakin penting sejalan dengan tuntutan laju pembangunan diberbagai bidang dan tingkat kemajuan dalam masyarakat itu sendiri.
Menyadari betapa pentingnya tanah bagi hidup dan kehidupan manusia, dan Indonesia sebagai negara agraris, maka dalam penyusunan UUD 1945 mencantumkan peranan tanah bagi bangsa Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3) undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa “ bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” Berdasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut, maka pada tanggal 24 September 1960 sudah dikeluarkan ketentuan aturan yang mengatur wacana pertanahan, yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 wacana Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang hingga ketika ini masih dipakai sebagai landasan aturan dalam proses pertanahan di Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan juga dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, undang-undang 12 tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14 ayat (1) aksara (K) yang menyampaikan bahwa pelayanan pertanahan ialah urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah tempat ialah urusan yang berskala Kabupaten/Kota.
Kecamatan sebagai Perangkat Daerah kabupaten/Kota mempunyai kiprah yang sangat strategis, sebab sebagai ujung tombak pelayanan, barometer penyelenggaraan pelayanan Publik dan etalasi penyelenggaraan pemerintahan tempat di Kabupaten/Kota. Pelimpahan kewenangan yang diperlukan didiberikan oleh Bupati tidak perlu tiruananya, tetapi secukupnya yang sekiranya akan mendekatkan masyarakat kepada sentra pelayanan di tingkat lokal.
Sesuai dengan salah satu kiprah kecamatan yakni melakukan fungsi pelayanan di tingkat kecamatan, maka salah satuh bentuk pelayanan yang di lakukan ialah pelayanan dibidang manajemen pertanahan, disisi lain fungsi kecamatan yang berkordinasi kepada unit-unit organisasi yang berhadapan pribadi dengan masyarakat (dinas, kecamatan, kelurahan) di bidang pertanahan yakni Badan pertanahan Nasional (BPN).
Bertitik tolak dari uraian di atas maka ialah hal yang menarikdanunik untuk di angkat menjadi suatu materi penelitian dengan judul “Analisis Pelayanan Administrasi Pertanahan di Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang” dengan keinginan hasil penelitian ini mempersembahkan manfaat kepada saya setelah menuntaskan studi S-1 Ilmu Pemerintahan.
Tag :
Ilmu Pemerintahan,
Pemerintahan
0 Komentar untuk "Analisis Pelayanan Manajemen Pertanahan Di Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang (Imp-4)"