Pelaksanaan Pemindahtanganan Izin Pemilik Kios Menurut Pasal 14 Peraturan Tempat Nomor 7 Thn 2006 Ttg Retribusi Pasar Di Pasar Manonjaya (Hk-23)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara, pemerintah mengeluarkan banyak sekali peraturan yang diundangkan secara benar dan menurut mekanisme yang syah, “dimana Undang-undang ialah suatu keputusan pemerintah yang tetapkan peraturan-peraturan pemerintah yang mengikat secara umum”1.


Tujuan dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan yaitu untuk membuat tata tertib masyarakat dan melindungi insan beserta kepentingannya dan mengatur tingkah laris insan dan didiberi hukuman setiap pelanggarnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan kawasan yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 1999 dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang sudah dirubah dengan Undang-Undang No 12 tahun 2008 ihwal pemerintahan daerah, bahwa setiap kawasan didiberikan hak dan kewajiban untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya sesuai dengan asas otonomi yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dari suatu kawasan dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.

Dalam menjalankan pembangunan pemerintahan dan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah, salah satu sumber pendapatan kawasan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kawasan yaitu pajak kawasan dan retribusi kawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Pendapatan orisinil kawasan berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan sanggup dijadikan salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, kasatmata dan bertanggung balasan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 ihwal pajak kawasan dan retribusi daerah, pemerintah menempatkan jenis-jenis pajak dan retribusi kawasan yang sanggup dipungut kawasan terdiri dari :
1. Jenis-jenis pajak provinsi terdiri dari :
a. Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
b. Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
c. Pajak materi bakar kendaraan bermotor
d. Pajak pengambilan dan memanfaatkan air di bawah tanah dan air permukaan
2. Jenis-jenis pajak Kabupaten atau kota terdiri dari :
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian
g. Pajak Parkir
3. Jenis-jenis retribusi kawasan terdiri dari :
a. Retribusi jasa umum
b. Retribusi jasa usaha
c. Retribusi perijinan tertentu

Agar pemungutan pajak dan retribusi tidak menjadikan kendala atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai diberikut :
1. Pemungutan pajak harus adil
2. Pemungutan pajak harus sesuai dengan UU di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat (2) hal ini mempersembahkan putusan aturan untuk menyatakan keadilan baik negara maupun masyarakatnya
3. Tidak mengganggu perekonomian
4. Pemungutan pajak harus efisien
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana 2.

Retribusi ialah pungutan sebagai pembayaran atas pemakaian atau sebab memperoleh jasa pekerjaan, perjuangan atau akomodasi pemerintah bagi yang berkepentingan atau sebab jasa yang didiberikan oleh pemerintah menurut peraturan umum sudah di buat pemerintah, dalam hal ini salah satunya yaitu retribusi pasar yang ialah pungutan dari akomodasi atas luas atau masukana lain dari pasar menyerupai wc, lahan parkir, dan meja-meja pedagang kaki lima. Para pengguna akomodasi tersebut, hendaklah memperhatikan dan sadar akan kewajibannya membayar retribusi sebab sangat diharapkan untuk menunjang pembangunan kawasan umumnya, khususnya pasar itu sendiri.
Retribusi pasar umumnya dipungut sebulan sekali, salah satu retribusi yang sering kali tidak dibayar oleh pemilik kios yaitu retribusi pemindahtanganan izin kios, yang seharusnya dilakukan oleh pemilik gres kios yang dijual, hal ini sering diabaikan oleh pemilik kios yang baru, sehingga di lapangan banyak dijumpai, dalam kartu abudemen tercantum nama-nama pemilik lama. Padahal berdasar pasal 14 Bab XII Perda No. 7 Tahun 2006 disebutkan bahwa :

Setiap pemindahtanganan ijin terlebih lampau harus menerima persetujuan Bupati dan kepada pemegang ijin gres harus menuntaskan balik nama surat ijin tersebut dengan dikenakan biaya sebesar 5% dari jumlah harga jual beli menurut harga pasar.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, diharapkan suatu pengkajian secara ilmiah, dan oleh karenanya penulis tertarik untuk melaksanakan penelitian yang jadinya dibahas, dianalisis dan disusun secara sistematik dalam sebuah karya tulis ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul :

“PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN IZIN PEMILIK KIOS BERDASARKAN PASAL 14 PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PASAR DI PASAR MANONJAYA KABUPATEN TASIKMALAYA”

Tag : Hukum
0 Komentar untuk "Pelaksanaan Pemindahtanganan Izin Pemilik Kios Menurut Pasal 14 Peraturan Tempat Nomor 7 Thn 2006 Ttg Retribusi Pasar Di Pasar Manonjaya (Hk-23)"

Back To Top