Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Secara Swadaya Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus (Hk-25)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dewasa ini dirasakan demikian meningkat kebutuhan rumah tinggal oleh masyarakat sesuai dengan perkembangan penduduk dan tuntutan kebutuhan masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut disediakan melalui pembangunan perumahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta maupun kelompok masyarakat.

Walaupun demikian belum tiruana sanggup terpenuhi lantaran disamping ajakan terlalu banyak juga kemampuan daya beli masyarakat serta lokasinya belum tersedia secara merata. Oleh lantaran itu kenyataan di lapangan terutama daerah perkotaan banyak terjadi masyarakat pemilik tanah memanfaatkan tanah miliknya terpecah-pecah menjadi kaplingan tanah untuk dibangun guna memenuhi kebutuhan rumah tingggal mereka.


Oleh lantaran pemecahan tanah tersebut berdasarkan selera pemiliknya sendiri (mengabaikan peraturan perundangan yang berlaku), maka yang terjadi yaitu hal-hal yang tidak sesuai dengan azas penataan lingkungan menyerupai ; adanya jalan buntu, jalan setapak, bidang tanah tidak teratur, bidang tanah tidak memperoleh jalan, tidak tersedianya tanah untuk kemudahan umum/sosial dan sebagainya. Hal demikian bila tidak dikendalhkan semenjak dini maka akan terjadi lingkungan kota yang tidak teratur/semrawut bahkan kumuh, kalau terlanjur demikian maka penanganannya akan lebih susah dari banyak sekali aspek.

Banyak juga tanah-tanah di wilayah perkotaan yang masih relatif kosong dan belum dimanfaatkan secara optimal, lantaran belum tersedia pramasukana perkotaan dan masukana lainnya yang diperlukan. Apabila keadaan ini tidak segera menerima penanganan, khususnya ihwal penataan penguasaan dan memanfaatkan tanahnya, maka hal tersebut akan mengakibatkan dan mempercepat tumbuhnya pemukiman padat yang tidak teratur dengan kondisi kemudahan yang semrawut, mengingat laju pertumbuhan penduduk yang semakin cepat.

Masyarakat pemilik tanah akan berusaha membangun sendiri-sendiri, baik untuk pemukiman ataupun untuk keperluan pramasukana jalan tanpa memperhatikan kepentingan wilayah/lingkungan secara luas. Keadaan menyerupai ini perlu untuk segera diantisipasi, lantaran pada perkembangan selanjutnya akan banyak mengakibatkan permasalahan yang sangat kompleks, tidak saja menyangkut duduk kasus fisik namun juga menyangkut duduk kasus non fisik menyerupai duduk kasus sosial dan ekonomi.
Beberapa faktor yang melatarbelakangi timbulnya permasalahan tersebut diantaranya yaitu :
1. Banyak wilayah perkotaan yang cenderung menjadi daerah kumuh yang bila ditelusuri lebih jauh, kecendurungan suatu wilayah untuk menjadi daerah kumuh disebabkan oleh urbanisasi dan urbanisasi liar. melaluiataubersamaini adanya urbanisasi maka semakin meningkat kebutuhan akan tanah sementara persediaan tanah semakin terbatas. Hal ini mengakibatkan timbulnya perkampungan yang tidak sesuai dengan kualitas lingkungan
yang rendah lantaran kurangnya pramasukana dan rendahnya fasilitas. Kurangnya pramasukana dan rendahnya kemudahan disebabkan oleh keterlambatan pengadaan pramasukana umum oleh pemerintah, sehingga penduduk terpaksa mengambil inisiatif sendiri untuk mengatur diri sendiri dalam mengadakan pramasukana umum tanpa memperhatikan kepentingan wilayah/lingkungan secara lebih luas.
2. Kelemahan sistem pembebasan tanah, yang terletak pada hambatan umum yang dihadapi pemerintah pada waktu melaksanakan pembebasan tanah, yaitu ketidakmampuan pemerintah mempersembahkan ganti kerugian yang sesuai dengan harapan pemilik tanah.
Kelemahan sistem pembebasan tanah yang berdampak psikologis juga timbul lantaran dalam pelaksanaan pembebasan tanah masyarakat sering merasa bahwa dirinya spesialuntuklah sebagai obyek pembangunan belaka yang sering dikalahkan oleh kepentingan pembangunan.

Pelaksana pembangunan ketika ini juga menghadapi kiprah yang sangat berat lantaran kebanyakan daerah di Indonesia tumbuh secara alamiah tanpa berlandaskan tata ruang yang mantap. Tetapi juga lantaran urbanisasi yang berlangsung sangat cepat dan dalam waktu yang relatif singkat. Pertumbuhan penduduk yang melesat secara fenomenal menuntut pewadahan guaka kegiatan dan dalam suatu tata ruang utamanya didaerah perkotaan. Kenyataan memperlihatkan bahwa pelaksana/perencana pembangunan di Indonesia masih belum berhasil secara optimal menjawaban tantangan dan banyak sekali konflik yang terjadi dilapangan. Sebab duduk kasus spasial (ruang) selain berdimensi politik
(bagi pemerintah) juga berdimensi sosial ekonomi dan sosial budaya (bagi masyarakat) sehingga tata ruang yang disusun lebih ialah citra ideal saja yang dalam kenyataannya sangat susah untuk diwujudkan. Apalagi perencanaan tata ruang yaitu dan pembangunan daerah di Indonesia masih relatif gres yaitu dengan disahkannya UU No. 24 Tahun 1992 tanggal 13-10-
1992 ihwal Penataan Ruang.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka diharapkan suatu alternatif model pembangunan wilayah perkotaan tanpa pembebasan tanah yaitu dengan cara Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP). Melalui KTP ini diharapkan akan sanggup mengatasi banyak sekali kelemahan model pembangunan konvensional menyerupai pembebasan tanah, dalam upaya pengadaan tanah untuk kepentingan pramasukana umum dan fasilitas-fasilitas lingkungan lainnya. melaluiataubersamaini adanya KTP akan ditumbuhkannya kiprah serta masyarakat dalam membangun wilayah kotanya, lantaran dalam setiap tahap pelaksanaan KTP tetap melibatkan masyarakat, dalam hal ini pemilik tanah atau yang menguasai tanah khususnya.

Kabupaten Kudus ialah Kabupaten terkecil di wilayah propinsi Jawa Tengah, dengan luas wilayah kurang lebih sekitar 425.1564 KM2. Selain itu juga Kabupaten Kudus terletak di jalur perhubungan darat yang strategis lantaran menghubungkan antara kota Surabaya, Jakarta, Pati, Jepara dan Grobogan. Karena letak dan posisinya yang strategis tersebut maka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus cukup pesat, disamping adanya industri-industri
besar maupun kecil yang berjumlah ribuan mengakibatkan Kota Kudus berkembang sebagai kota industri yang cukup menonjol.

Mengingat sempitnya wilayah Kabupaten Kudus, maka bermacam-macam aktifitas yang ada mengakibatkan banyak duduk kasus terutama pada sektor pemukiman, antara lain :
1. Meningkatnya jumlah perumahan dan pemukiman maupun intensitas penerapanya, sebagai jawaban laju pertumbuhan ekonomi. Hal ini tidak diimbangi dengan lahan yang ada sehingga mengakibatkan lingkungan yang tidak sehat.
2. Mengingat letak dan posisinya yang strategis sebagai tempat persimpangan yang menghubungkan kota-kota besar maka dirasa perlu adanya pemukiman yang rapi dan teratur serta adanya kemudahan yang lengkap.
3. Perkembangan perkotaan yang cukup pesat sebagai jawaban dari meningkatnya jumlah penduduk, meningkatnya kegiatan industri dan perdagangan yang mengakibatkan masalah-masalah kependudukan dan sosial menyerupai munculnya tempat kumuh.
4. Makin berkurangnya lahan pertanian sebagai jawaban tingginya volume pemakaian lahan dengan makin berkembangnya sektor industri dan perdagangan, baik di Kudus maupun Jawa Tengah pada umumnya, sehingga perlu adanya penjabaran lahan.

melaluiataubersamaini adanya permasalahan tersebut maka Pemerhntah Kabupaten Kudus mempersembahkan solusinya yaitu dengan melaksanakan suatu model pembangunan yaitu dengan adanya Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP). Lokasi pemukiman tersebut sudah niscaya membutuhkan area yang cukup luas. Mengingat sempitnya wilayah maka hal tersebut akan tidak mungkin bila tidak ada kiprah serta masyarakat Kudus berupa kesediaan mempersembahkan sebagian tanahnya untuk pembangunan pramasukana dan masukana umum lainnya. Oleh lantaran itu Pemerintah Kabupaten Kudus mengatakan suatu konsep penataan ruang yang dikenal dengan Konsolidasi Tanah Perkotaan.

Badan Pertanahan Nasional sangat berperan dalam penentuan lokasi, pengadaan tanah melalui pembebasan tanah, sekaligus penataan penguasaaan, penataaan penggunaaan tanah dan pengadaan tanah untuk pramasukana dan masukana pemukiman melalui agenda Konsolidasi Tanah Perkotaan, yang melibatkan seksi Pengaturan Penguasaan Tanah. KTP ialah kebijakan pertanahan yang dianggap paling sesuai diterapkan dalam menunjang agenda pembangunan perumahan atau pemukiman.

Dalam Konsolidasi Tanah Perkotaan, tanah-tanah masyarakat yang akan di konsolidasikan tersebut akan ditata ulang dengan cara menggeser, menggabung maupun memindahkan letak tanah. Permasalahan timbul apabila diatas tanah masyarakat tersebut berdiri suatu bangunan yang bersifat permguan yang tidak mungkin untuk digeser maupun dipindahkan.
Berdasarkan permasalahan diatas maka penulis memdiberi judul Tugas

Akhir :

“PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH PERKOTAAN SECARA SWADAYA DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS”.


Tag : Hukum
0 Komentar untuk "Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Secara Swadaya Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus (Hk-25)"

Back To Top