Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perceraian Di Pengadilan Agama Kabupaten Kendal Tahun 2006 – 2008 (Hk-21)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Pengertian Perkawinan berdasarkan Pasal 1 No. 1 tahun 1974 Undang- undang Perkawinan menyatakan bahwa “Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan sdorang perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang senang dan infinit berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang senang dan abadi, maka undang-undang tersebut memuat pasal-pasal yang mempersukar perceraian. Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami-istri. melaluiataubersamaini ikatan lahir batin dimakudkan bahwa perkawinan itu tidak spesialuntuk cukup dengan adanya ikatan lahir atau ikatan batin saja, tetapi harus kedua-duanya (Wantjik Saleh, 1980
:14).




Pada kenyataan dalam rumah tangga yang mengalami ketidak harmonisan dan perselisihan atau pertengkaran yang terjadi terus-menerus, dan balasannya memutuskan jalan untuk bercerai di Sidang Pengadilan Agama. Pertumbuhan angka yang sangat tinggi di setiap tahunnya, baik kasus yang diputus untuk cerai talak dan cerai gugat maupun kasus yang diterima untuk cerai talak dan cerai gugat (Lihat tabel 1 hingga dengan 6, hal 53-55).

Ada kalanya sepasang suami-istri tidak merasa senang dalam kehidupan rumah tangga, hal ini dikarenakan sering terjadi perselisihan
diantara keduanya, untuk menghindari hal tersebut, kita harus sanggup menjauhkan diri dari hal-hal yang sanggup menyebabkan perselisihan diantara suami-istri menyerupai yang disebutkan dalam Buku Pintar Keluarga Muslim (BP4
1993) :

1. Menceritakan kepada suami/istri yang menyinggung wacana kenangan usang yang berkenaan dengan kekasih terlampau.
2. Mengungkit belum sempurnanya keluarga suami/istri
3. Suka mencela belum sempurnanya suami/istri
4. Memuji wanita/pria lain
5. Kurang peka terhadap hal-hal yang tidak disenangi suami/istri (BP4
1993:26).

Permasalahan yang timbul dalam rumah tangga yang terjadi terus- menerus, sehingga tidak sanggup lagi untuk didamaikan, maka kasus yang diajukan ke Pengadilan Agama bisa mengabulkan permintaannya maupun gugatannya. Namun, intinya Hakim tidak semata-mata mengabulkan suatu undangan maupun somasi tersebut, alasannya harus ada alasan-alasan yang berpengaruh untuk orang yang akan bercerai. Untuk melaksanakan perceraian harus ada cukup alasan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 19 PP No. 9 tahun
1975 sebut:

1 Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2 Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut- turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau alasannya hal lain di luar kemampuannya.
3 Salah satu pihak menerima eksekusi penjara 5 (lima) tahun atau eksekusi yang lebih berat sehabis perkawinan berlangsung.
4 Salah satu pihak melaksanakan kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan pihak lain.
5 Salah satu pihak menerima cacat tubuh atau penyakit dengan akhir tidak sanggup menjlankan kewajibannya sebagai suami/istri.
6 Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengakaran serta tidak ada impian akan hidup rukun lagi dalam Rumah Tangga.

Kabupaten Kendal sebagai salah satu banyaknya jumlah perceraian yang terjadi di setiap tahunnya (2006-2008). Berbagai upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak, biar tidak terjadi perceraian, namun hal tersebut susah untuk dihindarkan. Maka, oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kendal memasukkan daftar nama-nama orang yang bercerai dalam sebuah buku Register.

Berdasarkan uraian di atas, peneliti menentukan judul untuk mengkaji permasalahan di atas dengan tema atau judul skripsi: “TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KENDAL TAHUN 2006-2008.”

Judul : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perceraian Di Pengadilan Agama Kabupaten Kendal Tahun 2006 – 2008 (HK-21))


Tag : Hukum
1 Komentar untuk "Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perceraian Di Pengadilan Agama Kabupaten Kendal Tahun 2006 – 2008 (Hk-21)"

Deposit tanpa memikirkan jam offline bank hanya menggunakan ovopay dan go-pay. Deposit lebih aman, cepat, praktis, tanpa jam offline. Gabung sekaran juga bersama POKERVITA situs poker online deposit ovopay dan go-pay.

Situs bandarq teraman dan terpercaya
-BONUS REFERRAL 15%
-BONUS CASHBACK TUROVER ( SETIAP HARI )
-NO ROBOT,NO ADMIN
-Proses Deposit dan Withdraw Dengan Cepat
-Dilayani Operator Yang Ramah Dan Profesional

Info Lebih Lanjut Hubungi :
WA: 0812.2222.996
BBM : PKRVITA1 (HURUF BESAR)
Wechat: pokervitaofficial
Line: vitapoker

Back To Top