Pelaksanaan Proteksi Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada Perusahaan Kawasan Bank Perkreditan Rakyat Tubuh Kredit Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang (Bank-12)

loading...
Adanya aturan aturan terkena pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk mempersembahkan kepastian dan pertolongan aturan bagi tiruana pihak dalam memanfaatkan tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Untuk itu, praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam acara dalam acara perbankan hendaknya sanggup pula dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam UUHT. Permasalahan yang akan diteliti yaitu terkena tata cara pelaksanaan pemdiberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan pada PD BPR BKK Tengaran, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemdiberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan beserta cara mengatasinya.
Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  hukum ini  adalah       metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu aturan dan berusaha menelaah kaidah-kaidah aturan yang berlaku dalam masyarakat. Sampel yang diambil dalam penelitian ini yaitu PD BPR BKK Tengaran yang berada di Kabupaten Semarang. Pengambilan sampel dilakukan memakai metode non random sampling, alasannya yaitu tidak tiruana unsur dari populasi memiliki peluang yang sama untuk menjadi wakil dari populasi. Jenis sampel yang dipakai yaitu purposive  sampling, yaitu penelitian dengan memakai pertimbangan dalam memilih sampel menurut pengetahuan yang cukup serta ciri-ciri tertentu yang berafiliasi dengan permasalahan penelitian.


Dari penelitian yang dilakukan pada PD PBR BKK Tengaran diperoleh hasil terkena tata cara pelaksanaan pemdiberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan yang mencakup pemdiberian kredit oleh PD BPR BKK Tengaran yang menjadikan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak (kreditur dan debitur), pembuatan Akta Pemdiberian Hak Tanggungan yang bertujuan untuk menjamin kepastian aturan terhadap hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan, registrasi Akta pemdiberian Hak Tanggungan  dimaksudkan untuk mendapat kepastian aturan antara pihak kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan dan pihak debitur sebagai pemdiberi Hak Tanggungan serta simpel dan niscaya pelaksanaan eksekusinya, serta hambatan-hambatan yang dihadapi oleh PD BPR BKK Tengaran dan cara mengatasinya. Hambatan-hambatan tersebut yaitu terkena tanaha yang belum bersertifikat dijadikan sebagai jaminan kredit cara mengatasinya yaitu dengan mempersembahkan kredit iktikad (kredit tanpa jaminan) dan upaya yang dilakukan PD BPR BKK Tengaran dalam mengatasi kredit macet antara lain dengan melaksanakan pelelangan terhadap benda jaminan debitur dan restrukturisasi kredit. Dari hasil penelitian tersebut sanggup diambil kesimpulan yaitu kredit perbankan memiliki tugas yang sangat penting dalam bidang perekonomian terutama praktik pengikatan jaminan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan yang bertujuan untuk mempersembahkan jaminan kepastian aturan antar kedua belah pihak.





Tag : Perbankan
0 Komentar untuk "Pelaksanaan Proteksi Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada Perusahaan Kawasan Bank Perkreditan Rakyat Tubuh Kredit Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang (Bank-12)"

Back To Top